1. Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antaraRepublik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang-undang.
2. Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
3. Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara RepublikIndonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yangditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannyadilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi RepublikIndonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yangakan dilaksanakan secepat-cepatnya.
Tentang
:Perjanjian Perdamaina Dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia Dan Jepang
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1958
TENTANG PERJANJIAN PERDAMAINA DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang- undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK. INDONESIA DAN JEPANG, BESERTA PROTOKOL DAN NOTA-NOTA YANG BERSANGKUTAN
BAB I
DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK
Pasal 1
Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
BAB II
DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK
Pasal 2
Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi Republik Indonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yang akan dilaksanakan secepat-cepatnya.
BAB III
AKAN DILAKSANAKAN SECEPAT-CEPATNYA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1958
Presiden Republik Indonesia
td.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Maret 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM
Menteri DalamNegeri,
SUBANDRIO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 31
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.