Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antaraRepublik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang-undang. 2. Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara RepublikIndonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yangditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannyadilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui. Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi RepublikIndonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yangakan dilaksanakan secepat-cepatnya.

Tentang
:Perjanjian Perdamaina Dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia Dan Jepang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Maret 1958
Tanggal Pengundangan
:27 Maret 1958
Tanggal Berlaku
:27 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 31, TLN No. 1560, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1958
TENTANG
PERJANJIAN PERDAMAINA DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang- undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERDAMAIAN DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK. INDONESIA DAN JEPANG, BESERTA PROTOKOL DAN NOTA-NOTA YANG BERSANGKUTAN
BAB I
DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK
Pasal 1
Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara Republik Indonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
BAB II
DAN PERSETUJUAN PAMPASAN ANTARA REPUBLIK
Pasal 2
Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi Republik Indonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yang akan dilaksanakan secepat-cepatnya.
BAB III
AKAN DILAKSANAKAN SECEPAT-CEPATNYA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1958
Presiden Republik Indonesia
td.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Maret 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM
Menteri DalamNegeri,
SUBANDRIO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 31

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…