Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1956
TENTANG PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa demi kepentingan Negara dan Rakyat Republik Indonesia yang sangat dirugikan oleh Perjanjian Konperensi Meja Bundar di's Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dianggap perlu membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar Perjanjian ini, termasuk Statut Uni, persetujuan-persetujuan yang dilampirkan, serta pula pertukaran-pertukaran surat dan prasasti-prasasti lainnya: Menimbang: bahwa telah berulang-ulang dinyatakan kepada Pemerintah Kerajaan Nederland bahwa isi dan makna perjanjian tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan lagi, karena Irian Barat sebagai bagian mutlak dari wilayah Republik Indonesia masih juga diduduki oleh Pemerintah Kerajaan Nederland, walaupun semestinya telah lama harus diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang penuh berhak atas bagian-mutlak itu, pula karena Uni Indonesia-Nederland bagi Indonesia ternyata merupakan ikatan yang merugikan dan mempersulit usaha-usaha ke arah pembangunan Negara;
b.
Menimbang: bahwa dari pihak Indonesia senantiasa diusahakan guna mendapat persetujuan dari Kerajaan Nederland untuk mewujudkan hubungan baru yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, dalam beberapa perundingan yang selalu kandas karena ketidak-sediaan Pemerintah Kerajaan Nederland;
c.
Menimbang: . Menimbang: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas tidak seyogya dan adil diminta dari pihak Pemerintah Indonesia kesediaan terus-menerus untuk mengadakan perundingan guna mencapai perjanjian bilateral untuk pembatalan yang dimaksudkan di atas dan karena itu tidak ada jalan lain daripada pembatalan unilateral sesuai dengan arti dan makna hukum internasional;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR
Pasal 1
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, bahwa hubungan Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar perjanjian Konperensi Meja Bundar di s' Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekertariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal.
Pasal 2
Piagam Penyerahan Kedaulatan, akta penyerahan kedaulatan, serta pertukaran surat tentang status quo Irian-Barat dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal.
BAB III
KARENA ITU ADALAH BATAL
Pasal 3
Uni Indonesia-Nederland sebagai dimaksudkan dalam Status Uni dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal.
BAB IV
KARENA ITU ADALAH BATAL
Pasal 4
Statut Uni, termasuk lampiran-lampirannya serta persetujuan-persetujuan dan pertukaran surat yang bersangkutan tentang hal kerjasama, baik di lapangan urusan Luar Negeri, Pertahanan dan Kebudayaan, maupun di lapangan Perekonomian dan Keuangan dihapuskan dan karena itu adalah batal.
BAB V
KARENA ITU ADALAH BATAL
Pasal 5
Undang-undang, Keputusan-keputusan serta Peraturan-peraturan penyelenggaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 1 sampai 4 tidak berlaku lagi.
BAB VI
BERLAKU LAGI
Pasal 6
Hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland selanjutnya adalah hubungan yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, berdasarkan Hukum Internasional.
BAB VII
BERDAULAT PENUH, BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Pasal 7
Kepentingan bangsa Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia diperlakukan menurut aturan-aturan tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. Hak, Konsesi, Izin dan cara menjalankan perusahaan Belanda akan diindahkan jika tidak bertentangan dengan kepentingan pembangunan Negara. Perlakuan sebagai dimaksudkan di atas tidak dapat didasarkan atas hak-hak istimewa dengan alasan apa juapun.
BAB VIII
NEGARA
Pasal 8
Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
NEGARA
Pasal 9
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembatalan Konperensi Meja Bundar seluruhnya."
BAB X
NEGARA
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Pebruari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1956
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
ALI SASTROAMIDJOJO
Menteri Luar Negeri,
RUSLANABDULGANI
Diundangkan
pada tanggal 22 Mei 1956.
Menteri Kehakiman.
MULYATNO.
LEMBARAN NEGARANOMOR 27 Tahun 1955
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.