1. a. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
b. bahwa negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk berkerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN convention against trafficking in persons, especially women and children pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. Mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Salinan naskah asli ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Tentang
:Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak)
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2017
TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
b.
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota ASEAN telah berkomitmen untuk bekerja sama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan memperhatikan prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa Pemerintah Republik indonesia telah menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK)
BAB I
PEREMPUAN DAN ANAK)
Pasal 1
(1)
] Mengesahkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
BAB II
MALAYSIA
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLIK INOONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 230
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melaksanakan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama dengan negara sahabat perlu terus ditingkatkan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan atas kedaulatan setiap negara. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) memiliki arti yang strategis dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna mewujudkan perdamaian dan stabilitas kawasan. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia merupakan negara yang aktif dalam mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan ASEAN ke dalam kebijakan nasional.
Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perdagangan perempuan dan anak di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat.
Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Indonesia, tetapi perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, dan/atau tujuan dari tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dengan menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dengan mengesahkan Konvensi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak serta memberikan pelindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Konvensiini memuat antara lain:
1. Tujuan Tujuan dari Konvensi ini adalah:
a. mencegah dan memerangi tindak pidana perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak, dan untuk memastikan hukuman yang adil dan efektif bagi pelaku perdagangan orang;
b. melindungi dan membantu korban perdagangan orang, berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia; dan
c. memajukan kerja sama antara Negara Pihak guna memenuhi tujuan tersebut.
2. Ruang Lingkup Konvensi ini berlaku terhadap pencegahan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional, termasuk yang dilakukan oleh kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, serta pelindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.
3. Kriminalisasi Memuat ketentuan mengenai kriminalisasi perdagangan orang dan tindakan lain yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yakni keikutsertaan dalam kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, pencucian hasil tindak pidana perdagangan orang, korupsi, dan gangguan proses peradilan.
4.Pencegahan Memuatketentuan1 mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bidang kerja sama, kerja sama lintas batas, pengawasan dan keabsahan dokumen.
5.
Pelindungan Memuat ketentuan mengenai pelindungan korban tindak pidana perdagangan orang, repatriasi, dan pemulangan korban.
6.
Penegakan Hukum Memuat ketentuan mengenai penegakan hukum dan penuntutan serta tindakan di dalam penegakan hukum yaitu perampasan dan penyitaan.
7.1 Kerja Sama Internasional Memuat ketentuan mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, kerja sama penegak hukum, kerja sama internasional untuk tujuan perampasan dan penyerahan hasil tindak pidana atau kekayaan yang dirampas.
8. Ketentuan Penutup Memuat ketentuan mengenai pendirian struktur koordinasi, pengawasan, peninjauan ulang dan pelaporan, kerahasiaan dokumen, catatan dan informasi, hubungan dengan instrumen internasional lainnya, penyelesaian perselisihan, pengesahan, persetujuan dan penyimpanan, pemberlakuan dan amendemen, serta penarikan diri dan pendaftaran.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.