Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Maluku Utara;
c.
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah ProvinsiMaluku;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2810);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1986Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan"di Sofifi” adalah ibukota Provinsi Maluku Utara.
BAB II
SOFIFI
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Penjelasan: Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara adalah : 1.Pengadilan Negeri Ternate; 2. Pengadilan Negeri Soa Siu; 3.Pengadilan Negeri Labuha; dan 4.Pengadilan Negeri Tobelo.
BAB III
MALUKU UTARA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
BAB IV
PENGADILAN NEGERI DI SELURUH WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :
a.
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon;
b.
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MALUKU UTARA
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2004NOMOR61
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
EdySudibyo
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah ProvinsiMaluku Utara.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku Utara dengan undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Murtadha, Muhammad Ali, Aulia, Eza, Maulana, Jefrie
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 9No. 12025
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.