Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Charter Of The Southeast Asian Ministers Of Education Organization
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Oktober 1968
Tanggal Pengundangan
:25 Oktober 1968
Tanggal Berlaku
:25 Oktober 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No.55, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1968
TENTANG
CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8, bulan Pebruari 1968 Republik Indonesia telah mengirimkan Wakil-wakilnya untuk menghadiri Third Conference of the Southeast Asian Ministers of Education Council di Singapura;
b.
bahwa sebagai hasil konperensi tersebut telah dibuat Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization;
c.
bahwa Wakil Republik Indonesia telah pula ikut serta menandatangani Charter tersebut;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf c tersebut diatas, Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk menyetujui menerima Charter tersebut.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11danPasal 20ajat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG CHARTEROF THESOUTHEASTASIANMINISTERS OFEDUCATIONORGANIZATION
Pasal 1
Menyetujui dan menerima Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization sebagaimana yang dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta.,
pada tanggal, 25 Oktober 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal,25 Oktober1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN 1968YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1968/55

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…