Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1968
TENTANG CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 8, bulan Pebruari 1968 Republik Indonesia telah mengirimkan Wakil-wakilnya untuk menghadiri Third Conference of the Southeast Asian Ministers of Education Council di Singapura;
b.
bahwa sebagai hasil konperensi tersebut telah dibuat Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization;
c.
bahwa Wakil Republik Indonesia telah pula ikut serta menandatangani Charter tersebut;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf c tersebut diatas, Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk menyetujui menerima Charter tersebut.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11danPasal 20ajat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG CHARTEROF THESOUTHEASTASIANMINISTERS OFEDUCATIONORGANIZATION
Pasal 1
Menyetujui dan menerima Charter of the Southeast Asian Ministers of Education Organization sebagaimana yang dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya kedalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta.,
pada tanggal, 25 Oktober 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal,25 Oktober1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARATAHUN 1968YANGTELAHDICETAKULANG
Sumber
LN1968/55
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.