Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Palembang Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan Dan Di Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 September 1964
Tanggal Pengundangan
:08 September 1964
Tanggal Berlaku
:08 September 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No. 84 , TLN NO. 2672 , LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1964
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta, dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perobahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo.1 Drt tahun 1951;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DIMEDAN DAN DI JAKARTA
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Palembang.
BAB II
YANG BERKEDUDUKAN DI PALEMBANG
Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung.
BAB III
YANG BERKEDUDUKAN DI PALEMBANG
Pasal 3
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung.
BAB IV
YANG BERKEDUDUKAN DI PALEMBANG
Pasal 4
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah Tingkat I Jambi PERATURANPERALIHAN.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 5
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Lampung yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang.
BAB VI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 6
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan-pengadilan Negeri dalam Daerah Tingkat I Jambi yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Palembang. PERATURANPENUTUP.
BAB VII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
WAKILSEKRETARISNEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
LEMBARANNEGARATAHUN1964NOMOR84

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini, di dalam prinsipnya di tiap-tiap Daerah Tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah Tingkat II diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya, segera dapat diwujudkan, apabila teknis dapat dipertanggung-jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan tinggi di Medan dan di jakarta, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Palembang.
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang tersebut harus dilaksanakan dengan segera, dan daerah hukumnya ditetapkan.
Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951.
Hal-hal tersebut di atas dijalan dengan Undang-undang ini

Paper Terkait

UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA BARU: PERDEBATAN KECACATAN FORMIL DAN MATERIIL PADA ATURANNYA

Amanda Musu, Clara, Alfian Prasetyo, Muhammad, Justicio Adhie, Aryasatya, Aditia Gustawinata, Mochammad, Irsyad Marwandy, Muhammad
IBLAM Law Review Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…