Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Luasnya wilayah pelayanan hukum dan dengan adanya pembentukan provinsi baru, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang semula 6 (enam) provinsi menjadi 8 (delapan) provinsi, pengadilan Tinggi TUN Medan yang semula 8 (delapan) provinsi menjadi 10 (sepuluh) provinsi, dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang berjumlah 6 (enam) provinsi serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1986. 3. UU ini mengatur mengenai pembentukan empat Pengadilan Tinggi TUN di: 1) Palembang yang berkedudukan di kota Palembang, 2) Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin, 3) Mataram yang berkedudukan di kota Mataram, dan 4) Manado yang berkedudukan di kota Manado.

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.297, TLN No. 6754, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM, DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peradilan tata usaha negara mcrupakan iigkingan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa luasnya wilayah pelayanan hukum dan iengan adanya pembentukan provinsi baru, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang semula 6 (enam) provinsi menjadi 8 (delapan) provinsi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang semula 8 (delapan) provinsi menjadi 1o (sepuluh) provinsi, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang berjumlah 6 (enam) provinsi serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manadc;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado;
Mengingat
:
1.
Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5i Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MATARAM, DAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
BAB I
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
a.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang berkedudukan di kota Palembang;
b.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin;
c.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang berkedudukan di kota Mataram; dan
d.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang berkedudukan di kota Manado.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERKEDUDUKAN DI KOTA MANADO
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang meliputi wilayah Provinsi Sunatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepuiauan Bangka Belitung.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara.
(3)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram meliputi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KALIMANTAN UTARA
Pasal 3
(1)
Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
(2)
Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
(3)
Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
(4)
Seluruh pengadilan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BANJARMASIN
Pasal 4
(1)
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan: Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang diubah sehingga meliputi daerah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau.
(2)
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan: Banjarmasin, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tingg Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang diubah sehingga meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(3)
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Penjelasan: Mataram, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, diubah sehingga meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. a
(4)
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Penjelasan: Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang diubah sehingga meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Barat.
BAB V
BANJARMASIN
Pasal 5
(1)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang ditentukan sebagai berikut:
a.
sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sengketa yang telah diperiksa, tetapi belum diputus" adalah sengketa yang mulai disidangkan tetapi belum selesai sengketa tersebut diputuskan.
b.
sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang untuk diperiksa dan diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta; dan
b.
sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmiasin untuk diperiksa dan
(3)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; dan
b.
sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram untuk diperiksa dan
(4)
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sengketa tata usaha negara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditentukan sebagai berikut:
a.
sengketa tata usaha negara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; dan
b.
sengketa tata usaha negara yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk diperiksa dan diputus.
BAB VI
DIPUTUS
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
a.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi TataUsaha NegaraManado dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
b.
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana" meliputi bangunan gedung, ruang pelayanan terpadu satu pintu, ruang tamu terbuka, ruang sidang, sarana dan prasarana pengadilan yang mendukung terselenggaranya sistem peradilan berbasis elektronik (e-court), serta fasilitas lain yang diperlukan.
BAB VII
DILAKSANAKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pasal 7
(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sesuai dengan peraturan perundang-undangan", antara lain, adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah.
(3)
Standar bangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
OLEH MAHKAMAH AGUNG
Pasal 8
(1)
Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Tata Usaha Negara Banjarmasin, Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi tata usaha negara terpenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TINGGI TATA USAHA NEGARA TERPENUHI
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado ditetapkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TINGGI TATA USAHA NEGARA TERPENUHI
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TINGGI TATA USAHA NEGARA TERPENUHI
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Penjelasan Pasal:
Cukup jclas.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 297
Penjelasan Umum
Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka dalam rangka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia telah diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun i990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sehingga terdapat 4 (empat) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Ujung Pandang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut masing-masing sebagai berikut:
1.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;
2 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dacrah hukumnya meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Timur;
3.Pengadilar Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Irian Jaya; dan
4.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, daerah hukumnya meliputi Wilayah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam perkembangannya, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (dahulu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang): dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tersebut masing-masing dipandang terlalu luas dan telah mengalami pemekaran wilayah provinsi sehingga meiimbulkan berbagai permasalanan yang menghambat terwujudnya akses pada keadilan (access to justice) dan peradilan yang sederhana, cepat, dan hiaya ringan. Luasnya daerah hukum setiap pengadilan tinggi tata usaha negara tersebut disamping menimbulkan inefisiensi dari sisi biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan, juga mengakibatkan tidak terakomodirnya nilai-nilai hukum masyarakat setempat. Dari sisi manajemen, jauhnya jarak pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung ke pengadilan tingkat pertama mengakibatkan rentang kendali yang tidak efektif sehingga dapat mengganggu pembinaan dan pengawasan terhadap pencapaian percepatan reformasi penegakan hukum yang berakibat pemenuhan rasa keadilan tidak optimai. Penambahan volume perkara yang cenderung meningkat dan penambahan pengadilan tata usaha negara yang barl juga merupakan alasan yang mendesak untuk membentuk pengadilan tinggi tata usaha negara yang baru.
Dalam rangka rneningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan yaing terjangkau serta peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan pengadilan tinggi tata usaha negara kepada masyarakat, maka pembentukan pengadilan tinggi tata usaha negara selaku pengadilar tingkat banding dan selaku kawal depan Mahkamah Agung dipandang perlu dibentuk pengadilan tinggi tata usaha negara yang baru untuk menambah kapasitas pengadilan tinggi yang sudah terbentuk sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan pengadilan tinggi tata usaha negara periu dilakukan secara selektif, terencana dan bertahap yakni dergan membentuk di beberapa ibukota provinsi yang
dipandang representatif dengan mempertimbangkan penyebaran masyarakat, volume perkara dan keberadaan pengadilan tata usaha negara (pengadilan tingkat pertama) yang sudah terbentuk sebelumnya. Pembentukan pengadilan tinggi tata usaha negara yang dipandang mendesak saat ini adalah di 4 (empat) ibukota provinsi yaitu di Kota Palembang, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, dan Kota Manado. Pembentukan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara yang dibentuk dengan Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado maka beberapa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya terjadi perubahan, sebagai berikut: Wilayah provinsi yang semula masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yakni wilayah Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yaitu seluruh wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan, dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yakni wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram;
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yakni wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Paper Terkait

Peran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Mendukung Penyesuaian Kebijakan Hukum di Daerah

Salamat, Yusuf
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 3 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…