1. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. Undang-Undang ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2019
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;
c.
bahwa untuk mieningkat'kan kerja sarna di bidang hukum dalam genanggulangan dan pemberantasar tindak pidana, Femerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tenteng Bartuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) pada tanggal 14 Deseinber 2016 di Tehran, Iran; bahva berdasarkan peitimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undarig-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran teniang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Miutual Legal Assistanre in Criminal Marters);
Mengingat
:
1.
Pasal 20 Undang-Crdang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-UJndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Irternasioral Lembatar Negara Republik IndonesieTahun 200o Nomor 185,Tambahan Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4O12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCEINCRIMINALMATTERS
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. TAMBAHANLEMB.ARAN NEGARA REPUBLIKINDUNESIA NOMOR 6372
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 143
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantun dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dar seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kenidupaa bangsa, dan ikut melaksansikan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Femerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perjanjian internasioral di atas diperlukan seiring dengan perkembangan ilmu penge.ahuan dan teknclogi khususnya di bidang transpcrtasi.komunikasi,dan infoimasi,telak. mengakibatkan hubangan lintas negara seakan-akari tanpa batas sehirigga memudahkan mopilisasi orang inatipun perpindahan barang dari satu negara ke negara lain dapat dilakukaii dengan cepat. Hal tersebut mernuriculkan campak yang sigrifikar pada lintas butas negara, yaitu t.mbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara.
Dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.
Dengan menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah sepakat mengadakan kerja sama bantuan timba! balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran. Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama di bidang hukum dalam penangguiangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, perjanjian bantuan cimbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality) Dalam isi Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintan Republik Islam Iran tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masaiah Pidana ini diatur antara lain mengenai ruang lingkup bantuan, otoritas pusat, prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsuitasi, penyelesaian sengketa, dan amandemen perjanjian.
Muhammad Yunus, Phoenna Ath Thariq, Nila Trisna, Muhammad Nasir
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 5No. 22021
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.