1. Tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka melaksanakan tujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) pada tanggal 11 September 1998. Dengan menandatangani Rotterdam Convention sebagaimana dimaksud dalam tujuan Pemerintah, memberikan landasan hukum yang kuat kepada Indonesia sebagai pengguna dan penghasil bahan kimia dan pestisida dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu serta meningkatkan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional dengan memfasilitasi pertukaran dan penyediaan informasi bagi proses pengambilan keputusan ekspor dan impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.37 Tahun 1999 dan UU No.24 Tahun 2000.
3. Undang-Undang ini mengatur tentang pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional yang dimana hal ini bertujuan sebagai salah satu langkah dalam pengawasan untuk menentukan bahan kimia dan pestisida yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dalam perdagangan global bidang industri bahan kimia dan pestisida. Undang-Undang ini merupakan salah satu perwujudan nyata dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan serta melindungi kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup dari ancaman kesehatan terutama dari dampak penggunaan bahan kimia. Untuk itu, penggunaan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu harus diatur.
Tentang
:Pengesahan Rotterdam Convention On The Prior Informed Consent Procedure For Certain Hazardous Chemicals And Pesticides In International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional)
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2013
TENTANG PENGESAHAN ROTTERDAM CONVENTION ON THE PRIOR INFORMED CONSENT PROCEDURE FOR CERTAIN HAZARDOUS CHEMICALS AND PESTICIDES IN INTERNATIONAL TRADE (KONVENSI ROTTERDAM TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan tujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) pada tanggal 11 September 1998;
c.
bahwa dengan menandatangani Rotterdam Convention sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memberikan landasan hukum yang kuat kepada Indonesia sebagai pengguna dan penghasil bahan kimia dan pestisida dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu serta meningkatkan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional dengan memfasilitasi pertukaran dan penyediaan informasi bagi proses pengambilan keputusan ekspor dan impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu;
d.
bahwa Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama Para Pihak dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta menunjang penggunaannya yang berwawasan lingkungan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ROTTERDAM CONVENTION ON THE PRIOR INFORMED CONSENT PROCEDURE FOR CERTAIN HAZARDOUS CHEMICALS AND PESTICIDES IN INTERNATIONAL TRADE (KONVENSI ROTTERDAM TENTANG PROSEDUR PERSETUJUAN ATAS DASAR INFORMASI AWAL UNTUK BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA TERTENTU DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional).
(2)
Salinan naskah asli pengesahan Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan serta melindungi kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup dari ancaman kesehatan terutama dari dampak penggunaan bahan kimia. Untuk itu, penggunaan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu harus diatur.
Perdagangan global dalam bidang industri bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun, saat ini tumbuh pesat dalam rangka memenuhi kebutuhan perindustrian dan pertanian. Perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu tetap berjalan karena memberikan keuntungan dan masih diperlukan terutama oleh negara berkembang untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kegiatan industri dan pertanian. Namun, negara berkembang masih mempunyai kesulitan dalam rangka melakukan pengawasan serta untuk menentukan bahan kimia dan pestisida yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Keprihatinan terhadap praktik perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu mendorong ditetapkannya dua prosedur yaitu The International Code of Conduct on Distribution and Use of Pesticides pada Konferensi Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 1985, dan The London Guidelines for the Exchange of Information on Chemicals in International Trade oleh United Nations Environment Programme (UNEP) Governing Council pada tahun 1987 dan direvisi pada tahun 1989. Dalam kenyataannya kedua prosedur di atas belum dapat dilaksanakan secara efektif karena bersifat sukarela dan belum mengatur mengenai tanggung jawab bersama dan kerja sama dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Untuk itu, masyarakat internasional menganggap perlu adanya suatu komitmen yang mengatur prosedur persetujuan atas dasar informasi awal dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang diwujudkan melalui Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) yang selanjutnya disebut Konvensi Rotterdam.
Indonesia telah menandatangani Konvensi Rotterdam pada tanggal 11 September 1998. Konvensi tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004 dan sampai bulan Maret 2012 telah disahkan oleh 146 negara.
Konvensi Rotterdam bertujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta untuk meningkatkan penggunaan bahan kimia dan pestisida yang ramah lingkungan melalui pertukaran informasi dan proses pengambilan keputusan ekspor dan impor.
Adapun manfaat mengesahkan Konvensi Rotterdam bagi Indonesia, antara lain:
1.Mendorong peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan dengan Negara Pihak untuk menentukan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang wajib mengikuti prosedur persetujuan atas dasar informasi awal.
2.Melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal sehingga terhindar dari pemakaian yang berlebihan terhadap bahan kimia dan pestisida berbahaya tersebut yang dapat merugikan kesehatan, kecerdasan, dan kualitas masyarakat Indonesia
3.Memperkuat regulasi dan kebijakan nasional terkait pengawasan dan prosedur perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.
4.Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dilarang dan dibatasi.
5.Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan serta kemampuan untuk pengambilan keputusan impor dan ekspor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.
6.Memperoleh akses untuk melakukan pertukaran informasi secara mudah mengenai bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang dilarang dan yang dibatasi dari sesama Negara Pihak.
7.Memperoleh peluang kerja sama dalam hal bantuan pendanaan dan alih teknologi untuk pengembangan infrastruktur dan kapasitas pelaksanaan Konvensi.
8.Menggalang kerja sama internasional untuk mencegah dan mengawasi perdagangan ilegal bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.
9.Mempertegas posisi Indonesia terhadap kesepakatan dalam Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan, dan Bab XIX Agenda 21 tentang Pengelolaan Bahan Kimia Beracun yang Berwawasan Lingkungan termasuk pencegahan lalu lintas internasional yang ilegal dari produk bahan kimia berbahaya dan beracun.
Konvensi Rotterdam disusun berdasarkan prinsip bahwa kebijakan perdagangan dan lingkungan hidup harus saling mendukung dengan maksud untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Konvensi Rotterdam berlaku untuk bahan kimia yang dilarang atau dibatasi dan formulasi pestisida yang berbahaya.
Konvensi Rotterdam tidak berlaku untuk:
a. narkotika dan psikotropika;
b. bahan yang bersifatradioaktif;
c. limbah;
d. senjata kimia;
e. obat-obatan;
f. bahan kimia sebagai tambahan pangan;
g. pangan;
h. bahan kimia dalam jumlah yang kemungkinan besar tidak mempengaruhi kesehatan manusia serta lingkungan hidup apabila bahan tersebut diimpor:
(i) untuk tujuan penelitian atau analisis; atau (ii) oleh perorangan untuk digunakan sendiri dalam jumlah yang layak untuk penggunaan tersebut.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Konvensi ini, Pemerintah Indonesia dapat menetapkan pengaturan yang lebih ketat dari pada yang ditetapkan oleh Konvensi ini dalam rangka lebih melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, dengan syarat tindakan tersebut konsisten dengan ketentuan Konvensi ini dan sesuai dengan hukum internasional.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Konvensi ini, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo SumVol. 4No. 22021
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.