Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

1. Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak. Kegiatan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diberantas. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif dalam rangka mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak yang diwujudkan dalam Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Uu No.24 Tahun 2000. 3. Undang-Undang ini membahas tentang pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh anak.

Tentang
:Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution And Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Dan Pornografi Anak)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
:23 Juli 2012
Tanggal Berlaku
:23 Juli 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/No. 149, TLN No. 5330, LL SETNEG: 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Perlindungan Anak

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2012
TENTANG
PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE SALE OF CHILDREN, CHILD PROSTITUTION AND CHILD PORNOGRAPHY (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI PENJUALAN ANAK, DAN PORNOGRAFI ANAK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 1
Negara-Negara Pihak harus melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak sebagaimana diatur dalam Protokol ini.
Pasal 2
Untuk tujuan Protokol ini:
a)
Penjualan anak adalah setiap aksi atau transaksi di mana anak dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya;
b)
Prostitusi anak adalah pemanfaatan seorang anak dalam aktifitas seks untuk suatu imbalan alasan lainnya;
c)
Pornografi anak adalah setiap perwujudan, melalui sarana apapun, seorang anak yang terlibat dalam situasi nyata atau disimulasi yang secara eksplisit melakukan aktifitas seksual, atau perwujudan lain dari organ seks anak yang utamanya untuk tujuan seksual.
Pasal 3
1.
Setiap Negara Pihak harus menjamin bahwa, setidaknya, aksi dan aktifitas berikut ini, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun lintas negara atau secara perseorangan atau terorganisir, sepenuhnya diatur dalam hukum pidananya: (a) Dalam konteks penjualan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: (i) penawaran, pengantaran atau penerimaan anak dengan cara apapun untuk tujuan:
a.
eksploitasi seksual anak;
b.
transfer organ tubuh anak untuk mencari keuntungan;
c.
pengikutsertaan anak dalam kerja paksa; (ii) memperoleh persetujuan ,dengan cara-cara yang tidak semestinya, untuk adopsi anak sehingga melanggar instrumen hukum internasional mengenai adopsi anak; (b) menawarkan, memperoleh, membeli, atau menyediakan seorang anak untuk prostitusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; (c) memproduksi, mendistribusikan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, atau memiliki hal-hal untuk tujuan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2.
Dengan tunduk pada ketentuan hukum nasional Negara-Negara Pihak, hal-hal yang sama harus diterapkan pada upaya percobaan atas pelanggaran tersebut dan pada keterlibatan atau keikutsertaan dalam pelanggaran tersebut.
3.
Setiap Negara Pihak harus menjadikan pelanggaran-pelanggaran ini dapat dihukum dengan hukuman yang layak yang mempertimbangkan sifat berat dari pelanggaran tersebut.
4.
Dengan tunduk pada ketentuan hukum nasionalnya, setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah, jika dipandang perlu, untuk menegakkan hukum bagi pelaku atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana termaktub dalam ayat (1) Pasal ini. Dengan merujuk prinsip-prinsip hukum Negara Pihak, penegakkan hukum bagi pelaku dapat secara pidana, perdata, atau administratif.
5.
Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang layak untuk memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam adopsi anak bertindak sesuai dengan instrumen hukum internasional yang berlaku.
Pasal 4
1.
Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ketika pelanggaran-pelanggaran dilakukan di dalam wilayahnya atau di atas kapal atau pesawat terbang yang terdaftar di Negara tersebut.
2.
Setiap Negara Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam kasus-kasus berikut:
a)
ketika tersangka pelaku adalah warga negaranya atau seseorang yang bertempat tinggal di wilayahnya;
b)
ketika korban adalah warga negaranya.
3.
Setiap Negara Pihak juga harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk menegakkan yurisdiksinya atas pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas saat tersangka pelaku berada di dalam wilayahnya dan tidak mengekstradisi tersangka pelaku ke Negara Pihak lain dengan alasan bahwa pelanggaran telah dilakukan oleh salah seorang warga Negara Pihak lain tersebut.
4.
Protokol ini tidak mengecualikan segala yurisdiksi pidana yang dilaksanakan sesuai dengan hukum setempat.
BAB V
NEGARA PIHAK LAIN TERSEBUT
Pasal 5
1.
Pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dianggap sebagai pelanggaran yang dapat diektradiksikan dalam setiap perjanjian ekstradisi antara Negara-Negara Pihak dan harus dimasukkan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan dalam setiap perjanjian ekstradisi yang diputuskan kemudian di antara mereka, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
2.
Jika suatu Negara Pihak, yang mensyaratkan ekstradisi dilakukan melalui suatu perjanjian, menerima permintaan ekstradisi dari Negara Pihak lain yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Negara Pihak tersebut, Protokol ini dapat dipertimbangkan oleh Negara Pihak tersebut sebagai dasar hukum untuk ekstradisi berkenaan dengan pelanggaran tersebut. Ekstradisi harus merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum dari Negara yang diminta.
3.
Negara-Negara Pihak yang tidak mensyaratkan ekstradisi dilakukan melalui suatu perjanjian harus mengakui pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisikan di antara mereka sendiri dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum Negara yang diminta.
4.
Untuk tujuan ekstradisi di antara Negara-Negara Pihak, pelanggaran-pelanggaran tersebut harus diperlakukan tidak hanya terbatas pada tempat terjadinya pelanggaran, tetapi juga di wilayah di mana Negara-Negara diharuskan untuk menegakkan yurisdiksinya sesuai dengan Pasal 4.
5.
Jika suatu permintaan ekstradisi dibuat atas dasar pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), dan jika Negara Pihak yang diminta menolak atau menyatakan tidak akan melakukan ekstradisi dengan dasar kewarganegaraan dari pelaku pelanggaran, Negara yang diminta tersebut harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menyampaikan perkara tersebut kepada otoritasnya yang berwenang untuk tujuan penuntutan.
BAB VI
NEGARA YANG DIMINTA
Pasal 6
1.
Negara-Negara Pihak harus memberikan bantuan terbaik satu sama lainnya dalam penyelidikan atau tahapan pemidanaan atau ekstradisi atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), termasuk memberikan bukti-bukti yang tersedia dan dibutuhkan untuk tahapan-tahapan tersebut.
2.
Negara-Negara Pihak harus melaksanakan kewajibannya sesuai ayat (1) Pasal ini sejalan dengan segala perjanjian atau bentuk kesepakatan lain tentang bantuan hukum timbal balik yang mungkin ada. Jika tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan semacam itu, Negara-Negara Pihak harus menyediakan satu sama lain bantuan yang sesuai dengan hukum domestik mereka.
BAB VII
TAHAPAN-TAHAPAN TERSEBUT
Pasal 7
Negara-Negara Pihak harus, dengan merujuk pada ketentuan hukum nasional mereka: (a) Mengambil langkah-langkah untuk menetapkan perampasan dan penyitaan, sebagaimana mestinya, dari: (i) Barang-barang seperti bahan, aset, dan peralatan lainya yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di bawah Protokol ini; (ii) Hasil-hasil yang berasal dari pelanggaran tersebut. (b) Memenuhi permintaan dari Negara Pihak lain untuk merampas atau menyita barang-barang atau hasil-hasil sebagaimana dimaksud pada sub ayat (a) (i); (c) Mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk menutup, dengan sementara atau permanen, tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
BAB VIII
TAHAPAN-TAHAPAN TERSEBUT
Pasal 8
1.
Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi hak-hak dan kepentingan anak-anak yang menjadi korban praktik-praktik yang dilarang dalam Protokol ini pada semua tahapan proses peradilan pidana, khususnya dengan: (a) mengakui kerentanan anak-anak yang menjadi korban dan melakukan penyesuaian prosedur untuk mengenali kebutuhan khusus mereka, termasuk kebutuhan khusus mereka sebagai saksi; (b) memberitahu anak-anak yang menjadi korban tentang hak-hak dan peran mereka, serta ruang lingkup, waktu, dan kemajuan tahapan, dan penyelesaian perkara mereka; (c) memungkinkan pandangan, kebutuhan, dan perhatian dari anak-anak yang menjadi korban untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam tahapan di mana kepentingan pribadi mereka terpengaruh, dengan cara yang konsisten dengan peraturan prosedural hukum nasional; (d) menyediakan layanan dukungan yang sesuai kepada anak-anak yang menjadi korban selama proses hukum; (e) melindungi, sesuai yang dibutuhkan, privasi dan identitas anak-anak yang menjadi korban, dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum nasional untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak sesuai yang dapat mengarah pada identifikasi anak-anak yang menjadi korban; (f) menjamin, dalam kasus-kasus tertentu, keselamatan anak-anak yang menjadi korban, dan juga keluarga mereka serta saksi yang mewakili mereka, dari intimidasi dan pembalasan; (g) menghindari penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian perkara dan pelaksanaan perintah atau keputusan yang memberikan kompensasi kepada anak-anak yang menjadi korban.
2.
Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa keraguan mengenai usia korban tidak menghalangi dimulainya suatu penyelidikan pidana, termasuk penyelidikan yang bertujuan untuk menetapkan usia korban.
3.
Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa, dalam memberlakukan sistem peradilan pidana bagi anak yang merupakan korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
4.
Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelatihan yang layak, khususnya pelatihan hukum dan psikologi, bagi orang yang menangani korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini.
5.
Negara-Negara Pihak harus, dalam kasus-kasus tertentu, menetapkan langkah-langkah untuk melindungi keselamatan dan integritas orang-orang dan/atau organisasi yang melakukan upaya pencegahan dan/atau perlindungan dan rehabiIitasi korban pelanggaran tersebut.
6.
Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan merugikan atau tidak konsisten dengan hak-hak terdakwa atas pengadilan yang adil dan tidak memihak.
BAB IX
KORBAN
Pasal 9
1.
Negara-Negara Pihak harus mengadopsi atau memperkuat, melaksanakan dan menyebarluaskan undang-undang, langkah-langkah administratif, kebijakan dan program sosial untuk mencegah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Protokol ini. Perhatian khusus harus diberikan untuk melindungi anak-anak yang khususnya rentan terhadap praktik-praktik ini.
2.
Negara-Negara Pihak harus memajukan kesadaran masyarakat secara luas, termasuk anak-anak, melalui informasi dengan semua sarana yang sesuai, pendidikan dan pelatihan, tentang langkah-langkah pencegahan dan dampak yang merusak dari pelanggaraan yang dimaksud dalam Protokol ini. Dalam memenuhi kewajiban di bawah Pasal ini, Negara-Negara Pihak harus mendorong partisipasi masyarakat dan, khususnya, anak-anak dan mereka yang menjadi korban, di dalam informasi, pendidikan dan program pelatihan tersebut, termasuk di tingkat internasional.
3.
Negara-Negara Pihak harus mengambil semua langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi korban pelanggaran, termasuk reintegrasi sosial, dan pemulihan fisik dan psikis mereka secara penuh.
4.
Negara-Negara Pihak harus menjamin bahwa semua anak yang menjadi korban pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini tanpa diskriminasi memperoleh akses terhadap prosedur yang memadai untuk memperoleh kompensasi atas kerugian dari pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
5.
Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif untuk melarang produksi dan penyebaran materi iklan yang mengandung pelanggaran yang diatur dalam Protokol ini.
BAB X
BERTANGGUNG JAWAB
Pasal 10
1.
Negara-Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat kerja sama internasional melalui perjanjian multilateral, regional, dan bilateral dalam rangka pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan hukuman bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang terkait dengan penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak, dan pariwisata seks anak. Negara-Negara Pihak juga harus memajukan kerja sama dan koordinasi internasional di antara otoritas mereka, organisasi non pemerintah nasional dan internasional dan organisasi-organisasi internasional.
2.
Negara-Negara Pihak harus memajukan kerja sama internasional untuk membantu anak-anak yang menjadi korban dalam pemulihan fisik dan psikis, reintegrasi sosial serta pemulangan mereka.
3.
Negara-Negara Pihak harus memajukan penguatan kerja sama internasional untuk mengatasi akar permasalahan, seperti kemiskinan dan keterbelakangan pembangunan, yang melandasi kerentanan anak-anak terhadap terjadinya penjualan anak, prostitusi anak, pornografi anak, dan pariwisata seks anak.
4.
Negara-Negara Pihak, dalam posisi untuk melakukan hal-hal demikian, harus menyediakan bantuan keuangan, teknik, atau bantuan lainnya melalui program multilateral, regional, bilateral atau program-program lainnya yang ada.
BAB XI
MEREKA
Pasal 11
Tidak ada satu hal pun dalam Protokol ini yang dapat mempengaruhi setiap ketentuan yang lebih kondusif bagi realisasi hak-hak anak dan yang mungkin terkandung di dalam: (a) hukum Negara-Negara Pihak; (b) hukum internasional yang berlaku di Negara tersebut.
BAB XII
MEREKA
Pasal 12
1.
Setiap Negara Pihak harus menyerahkan, dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Protokol ini untuk Negara Pihak tersebut, laporan kepada Komite Hak-Hak Anak yang menyediakan informasi yang komprehensif mengenai tindakan-tindakan yang diambil untuk implementasi ketentuan dalam Protokol.
2.
Setelah penyerahan laporan komperehensif, setiap Negara Pihak harus menyertakan dalam laporan yang mereka serahkan kepada Komite Hak-Hak Anak, sesuai dengan Pasal 44 Konvensi, informasi lebih lanjut berkenaan dengan implementasi dari Protokol. Negara-Negara Pihak lain dari Protokol harus meyerahkan laporan setiap lima tahun.
3.
Komite Hak-Hak Anak dapat meminta dari Negara-Negara Pihak informasi lebih lanjut yang relevan dengan implementasi Protokol ini.
BAB XIII
MEREKA
Pasal 13
1.
Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang merupakan pihak dari Konvensi atau yang telah menandatanganinya.
2.
Protokol ini untuk diratifikasi dan terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara yang merupakan pihak dari Konvensi atau yang telah menandatanganinya. Instrumen ratifikasi atau aksesi harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB XIV
HARUS DISIMPAN OLEH SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pasal 14
1.
Protokol ini harus mulai berlaku tiga bulan setelah penyimpanan kesepuluh instrumen ratifikasi atau aksesi.
2.
Untuk setiap Negara yang meratifikasi Protokol ini atau mengaksesinya setelah mulai berlaku, Protokol ini harus mulai berlaku satu bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesinya.
BAB XV
HARUS DISIMPAN OLEH SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pasal 15
1.
Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini setiap saat melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang setelah itu akan menginformasikan Negara Pihak lain dalam Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani Konvensi. Penarikan diri tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2.
Penarikan diri tersebut tidak akan berdampak pada bebasnya Negara Pihak tersebut dari kewajiban-kewajibannya di bawah Protokol berkaitan dengan setiap pelanggaran yang terjadi sebelum tanggal penarikan diri berlaku. Tidak juga penarikan diri semacam itu boleh mengurangi dengan cara apapun pertimbangan yang berlanjut atas segala permasalahan yang sedang dalam pembahasan Komite sebelum tanggal penarikan diri mulai berlaku.
BAB XVI
PENERIMAAN PEMBERITAHUAN OLEH SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pasal 16
1.
Suatu Negara Pihak dapat mengusulkan sebuah amendemen dan mengajukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus segera setelah itu mengkomunikasikan usulan amendemen tersebut kepada Negara-Negara Pihak, dengan permintaan bahwa mereka menandakan apakah mereka mendukung diadakannya sebuah konferensi Negara-Negara Pihak dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan mengambil suara atas proposal tersebut. Dalam keadaan di mana, dalam empat bulan sejak tanggal komunikasi tersebut, setidaknya satu per tiga Negara Pihak menyetujui konferensi tersebut, Sekretaris Jenderal harus mengadakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap amendemen yang diadopsi oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara pada konferensi harus diserahkan kepada Majelis Umum untuk persetujuan.
2.
Suatu amendemen yang diadopsi sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini harus berlaku ketika telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua per tiga mayoritas Negara Pihak.
3.
Ketika sebuah amendemen berlaku, amendemen tersebut harus mengikat para Negara Pihak yang menerimanya, Negara Pihak lain yang masih terikat oleh ketentuan-ketentuan Protokol ini, dan semua amendemen sebelumnya yang telah mereka terima.
BAB XVII
MAYORITAS NEGARA PIHAK
Pasal 17
1.
Protokol ini, yang teks berbahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama otentiknya, harus disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan salinan resmi Protokol ini kepada semua Negara Pihak Konvensi dan semua Negara yang telah menandatangani Konvensi.

Paper Terkait

RATIFIKASI KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari
Yuridika Vol. 32 No. 1 2017

PEROLEHAN KEMBALI STATUS KEWARGANEGARAAN YANG HILANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN

Emmy Wulandari
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan yang Terjadi di Sekolah

Felda Rizki Azalia
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Amandemen Terhadap Pasal 11 Undang - Undang Dasar 1945 Berkaitan Dengan Ratifikasi Perjanjian Internasional: Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Tata Negara

Delfina Gusman, Zimtya Zora
UIR LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MUCIKARI DAN PENGGUNA JASA DALAM PROSTITUSI ONLINE ANAK

Laila Nur Fafirani, Diana Lukitasari
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 11 No. 2 2022

PENGAJUAN DAN PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Sapti Prihatmini, Fanny Tanuwijaya, Dina Tsalist Wildana, Misbahul Ilham
RechtIdee Vol. 14 No. 1 2019

EKSISTENSI HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PEMBENTUKAN NORMA HUKUM PIDANA

roszana, dina, Rusdiana, Emmilia, Ahmad, Gelar Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

EKSISTENSI HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PEMBENTUKAN NORMA HUKUM PIDANA

roszana, dina, Rusdiana, Emmilia, Ahmad, Gelar Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

PENCEGAHAN TINDAK PROSTITUSI BERBASIS MASYARAKAT ADAT DALIHAN NA TOLU

Kondar Siregar, Usman Pelly, Anwar Sadat
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 28 No. 3 2016

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak melalui Internet

Twenty Purandari
Media Iuris Vol. 2 No. 2 2019

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia

Ahmad Hanif, Suzanalisa Suzanalisa, Nuraini Zachman
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2023

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…