Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,Medan, Dan Ujung Pandang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan
:30 Oktober 1990
Tanggal Berlaku
:29 Desember 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:website peraturan.go.id : 3 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1990
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA,MEDAN, DAN UJUNG PANDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara perlu dibentuk di setiap ibukota propinsi;
b.
bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
c.
bahwa untuk tahap pertama, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG
Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing:
1.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
2.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
3.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, daerah hukumnya meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya.
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini, berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di setiap, ibukota propinsi. Akan tetapi sesuai dengan penjelasan umum dan penjelasan Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, pembentukannya akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan baik faktor yang bersifat teknis maupun non teknis. Untuk tahap pertama dalam Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang, dengan daerah hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-undang ini. Oleh karena itu, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, atau Ujung Pandang akan mengalami perubahan apabila tahap berikutnya dilaksanakan pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya.
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
a.
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa oleh Pengadilan Tinggi tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Ini berarti sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, atau Samarinda, tetap diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atau Ujung Pandang.
b.
sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan: Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, atau Samarinda, tetapi belum diperiksa, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Begitu pula halnya dengan sengketa Tata Usaha Negara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atau Ujung Pandang.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 145 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan bahwa penerapan Undang-undang tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 diundangkan. Dengan ketentuan ini, bilamana kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menyatakan dimulainya penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, maka tanggal mulai diterapkannya Undang-undang tersebut juga akan menjadi tanggal mulai berlakunya secara efektif Undang-undang ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai bagian dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, harus dibentuk dengan undang- undang. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di setiap ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di setiap ibukota propinsi di seluruh Indonesia.
Tetapi mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-baiknya, terutama dari segi penyiapan perangkat lunak dan perangkat kerasnya, maka oleh karenanya pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara perlu dilakukan secara bertahap. Ini berarti, bilamana saatnya telah memungkinkan, maka di setiap ibukota propinsi dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN PEGADAIAN

Ana Suheri
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2020

Ketimpangan Kekuasaan Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara: Peran Aktif Hakim Sebagai Pelindung Keadilan Masyarakat

Fadhila, Anisa Putri, Fitria Yogi Novana, Hanifah Rihadatulaisya
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 05 2025

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…