Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlahsetinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Banktersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari DewanPerwakilan Rakyat. 2. Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia,pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun1950, Undang-undang No. 11 tahun 1951, Undang-undang No. 20tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954. 3. Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia denganExport-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 danpersetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antaraRepublik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washingtontertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini,dengan inidisahkan.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan Dan Tambahan Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Maret 1958
Tanggal Pengundangan
:07 Maret 1958
Tanggal Berlaku
:07 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 22, TLN No. 1551, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1958
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Mengingat Pasal-pasal 89 dan118 ayat1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 2 ayat 2Undang-undangNo.8 tahun 1950, Undang-undangNo.11 tahun 1951, Undang-undangNo. 20 tahun 1953 dan Undang-undangNo. 35 tahun 1954;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 89 dan118 ayat1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 2 ayat 2Undang-undangNo.8 tahun 1950, Undang-undangNo.11 tahun 1951, Undang-undangNo. 20 tahun 1953 dan Undang-undangNo. 35 tahun 1954;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERSETUJUAN-PERSETUJUAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DANEXPORT-
BAB I
IMPORT BANK OFWASHINGTON
Pasal 1
Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 dan persetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 23 Agustus1956,tertanggal17 Desember1956dan 3Mei 1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini, dengan ini disahkan.
BAB II
IMPORT BANK OFWASHINGTON
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6Maret 1958.
ttd.
SUKARNO.
MENTERIKEUANGAN,
SUTIKNO SLAMET.
Diundangkan
pada tanggal 7 Maret 1958.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
g. A.MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958NOMOR 22

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…