Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik lndonesia dan Negara-Negara EFTA) 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. UU ini mengatur mengenai pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia. Persetujuan ini terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 17 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan ini antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.

Tentang
:Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia Dan Negara-Negara EFTA)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
:07 Mei 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.113, TLN No.6684, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021
TENTANG
PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association (EFTA). Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara EFTA telah menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, lndonesia;
c.
bahwa untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) maka perlu mengesahkan Comprehensive Economic EFTA);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b.dan huruf c,perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFrA); Mengingat
e.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARAEFTA)
BAB I
ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARAEFTA)
Pasal 1
Mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2018 di Jakarta, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANTARAREPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARAEFTA)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 113
Penjelasan Umum
Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, salah satunya melalui pembentukan persetujuan perdagangan internasional. Dengan adanya persetujuan perdagangan tersebut, Indonesia memperoleh manfaat berupa akses pasar barang, jasa, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, program kerja sama ekonomi, dan fasilitasi perdagangan.
Pada tanggal 16 Desember 2018, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara European Free Trade Association (EFTA) telah menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (IE-CEPA). Negara-Negara EFTA yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss memiliki reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang terpercaya karena merupakan pasar besar dengan daya beli tinggi serta nilai penanaman modal asing yang tinggi.
Persetujuan IE-CEPA akan menjadi persetujuan pertama Indonesia dengan negara-negara di Benua Eropa. Penandatanganan Persetujuan IE-CEPA menjadi tonggak sejarah hubungan kerja sama para Pihak sekaligus memenuhi arahan Presiden agar perundingan diselesaikan secepat mungkin dengan tetap menjaga kepentingan nasional Indonesia.
Persetujuan IE-CEPA dapat menjadi pintu masuk atau "Hub" untuk meningkatkan akses pasar perdagangan barang, perdagangan jasa, dan penanaman modal baik ke negara Eropa lainnya maupun ke negara-negara yang telah menjalin Free Trade Agreement dengan Negara-Negara EFTA. Selain itu, EFTA memiliki 29(dua puluh sembilan) persetujuan perdagangan dengan total 40(empat puluh)negara di dunia,sehingga permintaan Negara-Negara EFTA akan produk-produk Indonesia baik berupa bahan mentah maupun produk setengah jadi berpotensi meningkat untuk memenuhi permintaan pasar dari negara-negara mitra EFTA tersebut.
Persetujuan IE-CEPA diinisiasi pada tahun 2005, dan dilanjutkan dengan pembentukan Studi Kelayakan Bersama (Joint Study Group) yang menyimpulkan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat baik bagi para Pihak karena sifat kerja sama yang saling komplementer atau saling melengkapi. Pada tanggal 7 Juli 2010, perundingan IE-CEPA diluncurkan oleh dan Presiden Swiss (mewakili EFTA) berdasarkan prinsip-prinsip komprehensif, saling menghargai (mutual respect), semangat yang konstruktif (constructive spirit), kesetaraan kedaulatan (sovereign equality), dan saling menguntungkan (common benefit) dengan pengakuan pada perbedaan tingkat pembangunan para Pihak. Setelah berlangsung selama 9 (sembilan) putaran, perundingan dihentikan sementara pada tahun 2014 karena proses pergantian pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 2016, Indonesia dan Negara-Negara EFTA sepakat melanjutkan perundingan dan berhasil menyelesaikan secara substansial pada pertemuan di Bali pada tanggal 29 Oktober-1 November 2018. Pada tanggal 23 November 2018 para Pihak mengeluarkan pernyataan bersama yang menandakan selesainya proses perundingan. Persetujuan ini mulai berlaku pada hari pertama dari bulan ketiga setelah paling sedikit 2 (dua) Negara EFTA dan Indonesia menyampaikan dokumen ratifikasinya.
Persetujuan IE-CEPA terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 17 (tujuh belas) Lampiran dan 17 (tujuh belas) Keterangan Tambahan dari Lampiran. Materi pokok yang diatur dalam Persetujuan IE-CEPA antara lain mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas serta penyelesaian sengketa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan disahkannya Persetujuan ini,. maka Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan ekspor, penanaman modal, mendorong kerja sama ekonomi, dan peningkatan daya saing antara Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.

Paper Terkait

Pemberlakuan Karantina Wilayah/Lockdown sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat pada Kondisi Darurat Kesehatan: Kebijakan Responsif atas Eskalasi Kasus Covid-19

Christian Todo, Desak Putu Risma Widyantari, Rahmat Akbar Berliano Ulurura
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 3 No. 8 2022

PENERAPAN PASAL 264 AYAT (1) KUHP DALAM PEMIDANAAN PEMALSUAN AKTA NIKAH STUDI PUTUSAN (NOMOR 1471/Pid.B/2019/PN Jkt. Utr.)

Velia Audia Septian, R. Rahaditya
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR 12 TAHUN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Edina Megawati Siregar
Gloria Justitia Vol. 1 No. 1 2021

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…