1. Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak ekonomi nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan ienternasional. Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia - Australia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.
2. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA (INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan urum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk meningkatlan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatanganiPersetujuanKemitraanEkonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia;
c.
bahwa untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indoncsia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement), perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Coimprehensive Economic Partnership Agreement);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lerrkaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSAA (INDONESIA-AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
BAB I
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Coinprehensive Economic Partnership Agreement) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi cYnamtanflwb iridonesia-australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimiana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
INI
Pasal 2
Undang-Undang ini nulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
.JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN202ONOMOR67
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
BidangHukum dan
gundangan,
LEE
F
★
N
anna Djaman
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Kegiatan perdagangan adalah salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia perlu membentuk Persetujuan Perdagangan Internasional dengan negara mitra guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Persetujuan Perdagangan Internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi yang kegiatan perdagangannya, baik barang, jasa maupun penanaman modal melewati batas negara.
Salah satu negara mitra dagang dan penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalain perdagangan dan penanaman modal adalah Australia. Australia memiliki ekonomi berorientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangar luar negeri yang tinggipasar dengan daya beli tinggi, dan reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang tepercaya di kawasan Asia Pasifik. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Austialia Comprehensive Economic Partnership Agreement akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja,
fasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanaman modal, economic powerhouse, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Econonic Partnership Agreement diinisiasi pada April 20o5 dan dilanjutkan dengan penyusunan Studi Kelayakan Bersama yang menyimpulkan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat bagikedua belah pihak. Perundingan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Australia pada tanggal 2 November 2010.
Perundingan pertama dan kedua dilakukan pada September 20i2 dan Juli 2013, tetapi terhenti selama 3 (tiga) tahun. Pada Maret 2016, Indonesia dar Australia sepakat melanjutkan kembali perundingan dar setelah melalui 12(dua belas) putaran perundingan dan 5 (ima) pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial. Pada tanggal 31 Agustus 2018 kedua belah pihak mengeluarkan pernyataan bersarna yang menandakan selesainya secara substansial proses perundingar dan pada tanggal 4 Maret 2019 Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement ditandatangani oleh Menteri Perciagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Ausiralia di Jakarta, Indonesia.
Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement terdiri atas pembukaan, 21 (dua puluh satu) bab (termasuk 15 (lima belas) lampiran, dan 2 (dua) apendiks), 2 (dua) Memorandum Saling Pengertian, dan 5 (lima) Side Letter. Ruang lingkup Persetujuan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.