Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negarakepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Conuention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO8 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan garis batas laut wilayahnya melalui perundingan; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,UU No 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian Internasional, 3. PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPUR

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic Of Singapore Relating To The Delimtation Of The Territorial Seas Of The Two Contries In The Eastern Part Of The Strait Of Singapore 2014)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/No.10
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2017
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA, 2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMTATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO CONTRIES IN THE EASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE 2014)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk melaksanakanketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan garis batas laut wilayahnya melalui perundingan;
c.
bahwa untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 3 September 2014 di Singapura telah ditandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore);
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1o Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf C, perlu disahkan dengan Undang-Undang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang MenetapkanGaris Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Easterm Part of the Strait of Singapore, 2014); a
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA,2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE EASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014)
BAB I
EASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014) yang telah ditandatangani pada tanggal 3 September 2014 di Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
INI
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 10
Penjelasan Umum
Sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu antara lain menetapkan garis batas Laut Wilayah untuk dijadikan landasan bagi negara untuk melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Meskipun demikian, di sejumlah Laut Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih terdapat wilayah laut yang belum disepakati batasnya dan memerlukan kesepakatan dengan negara tetangga. Salah satu wilayah laut yang perlu ditetapkan batasnya adalah batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura bagian timur yang Indonesia memiliki kedaulatan atasnya.
REPUELIK INDONESIA
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982/ UNCLOS 1982), khususnya Bagian II mengenai Laut Wilayah, Indonesia menetapkan batas Laut Wilayah dengan negara tetangganya melalui perundingan untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia. Sebagai negara yang memiliki batas Laut wilayah, Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2o09 yang ditandatangani di Jakarta tanggal 10 Maret 2oo9 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010. Dan pada tanggal 3 September 2014 di Singapura, Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.
Perjanjian pada tanggal 3 September 2014 tersebut bertujuan untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian timur Selat Singapura yang memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura, dan memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara.
Menetapkangaris batas Laut Wilayah di bagian timur Selat Singapura dimaksud akan memberikan manfaat bagi Republik Indonesia, antara lain untuk:
1. menciptakan kejelasan, kepastian, dan kelengkapan batas wilayah Republik Indonesia dengan Republik Singapura di Selat Singapura;
2. memperkuat upaya menjaga kedaulatan, pertahanan negara dan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia;
3.
memberikan landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas kejahatan lintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional; 4.
memperkuat dasar hukum dalam melakukan penataan ruang, pengelolaan sumber daya, dan penyusunan kebijakan dan program di kawasan tersebut;
5.
memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional;
6.
mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan perbatasan;
7. menjamin upaya pengelolaan dan pelindungan kelestarian lingkungan laut;
8.
mendorong dan memperkuat upaya penyelesaian penetapan batas maritim dengan negara lain; dan 9.1 mempererat hubungan bilateral dan memberikan kontribusi kepada stabilitas kawasan.
Materi muatan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, antara lain:
1. Garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Bagian Timur Selat Singapura merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di Bagian Tengah Selat Singapura sesuai dengan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura Tahun 1973 (Perjanjian Tahun 1973).
2.
Garis batas Laut Wilayah Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura bagian timur dari titik 6 garis batas yang disepakati dalam Perjanjian Tahun 1973 sebagai suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik antara titik koordinat sebagai berikut: Titik Lintang Bujur
1°16'10.2"LU 104°02'00.0"BT
1°1622.8”LU 104°02'16.6"BT
1°16'34.1"LU 10407'06.3"BT 3.
Garis batas Laut wilayah kedua negara digambarkan dalam Peta Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
4.
Letak sebenarnya dari titik koordinat di atas laut sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan ditetapkan dengan suatu cara yang disetujui bersama oleh:
a. Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
b. Maritime and Port Authority of Singapore dan Singapore Land Authority.

Paper Terkait

Pengaturan Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris dalam Perspektif Peraturan Jabatan Notaris

Mutya Pratiwi, Fauzi Syam, Syamyir Syamyir
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 Kota Parepare tentang Pajak Restoran (Perspektif Hukum Ekonomi Islam)

rahman, faidah
Sighat : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1 2023

Analisis Implementasi Perjanjian Kerja antara Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata di Indonesia

Ramrada, Aldila, Vedercia, Arri, Pratama, Robby, Duwaswita, Rosi, Rindiani, Anis, Yuliana, Sri
Jurnal Legalitas Vol. 3 No. 1 2025

ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU

Dudung Mulyadi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 7 No. 1 2019

Implementasi Peran Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Korban KDRT di Kabupaten Lampung Utara

Wulan Atma Putri, Slamet Haryadi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 12 2025

ISLAM DAN PERBURUHAN: PEMBAGIAN KERJA, SAFETY NETWORKING DAN MASLAHAH PADA SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA

Mardhiah, Nur
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 2 2018

Nomenklatur Penataan Desa Adat Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa

LAINSAMPUTTY, NATANEL
Bacarita Law Journal Vol. 3 No. 1 2022

EFEKTIVITAS SANKSI “PIDANA BERSYARAT” (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PIDANA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)

Muhammad Syahrial Fitri, Hanafi Hanafi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Bambang Sugianto
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 3 2017

Partisipasi Politik Organisasi Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Siti Ngainnur Rohmah
'ADALAH Vol. 3 No. 4 2019

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…