Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistancein Criminal Matters)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistancein Criminal Matters)
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistancein Criminal Matters)
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCEIN CRIMINAL MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerjasama baik bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga dapat membawa dampak negatif yakni timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yuridiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama antar negara;
d.
bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian Ekstradiksi (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan kerjasama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan AustraliaMengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
BAB I
ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalamMasalah Pidana(Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
MAUPUN CARA LAIN
Pasal 3
KANTOR PUSAT
1.
Kedua Pihak menunjuk Kantor Pusat untuk mengirim dan menerima permintaan dalam rangka Perjanjian ini. Kantor Pusat untuk Australia adalah Departemen Kejaksaan Agung di Canberra dan Kantor Pusat untuk Republik Indonesia adalah Departemen Kehakiman di Jakarta. Kedua pihak saling memberitahukan jika ada perubahan Kantor Pusat masing-masing. 2 Permintaan bantuan diajukan melalui Kantor Pusat yang akan mengatur pelaksanaan permintaan itu dengan segera.
BAB IV
MASING-MASING
Pasal 4
PENOLAKANBANTUAN
1.
Bantuan harus di tolak jika : (a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas kejahatan yang dianggap oleh Negara Diminta sebagai: (i) kejahatan yang bersifat politik kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya, atau (ii) kejahatan berdasarkan hukum militer dari Negara Diminta yang bukan merupakan kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana umum di Negara Diminta. (b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan yang pelakunya telah dibebaskan atau diberi grasi atau telah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan; (c) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas suatu kejahatan yang jika dilakukan di Negara Diminta tidak dapat dituntut lagi karena alasan kadaluarsa, matinya tersangka, ne bis in edem, atau tidak dapat dituntut lagi karena alasan lain apapun; (d) Terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa permintaan bantuan itu dilakukan dalam rangka semata-mata untuk menuntut atau memidana seseorang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik atau bahwa posisi orang yang bersangkutan mungkin dirugikan karena hal-hal tersebut; atau (e)Negara Diminta berpendapat bahwa permintaan itu, jika dikabulkan, akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional atau kepentingan utama lainnya.
2.
Bantuan dapatditolakjika: kejahatan dalam hal perbuatan atau omisi yang disangkakan sebagai kejahatan itu, jika terjadi dalam yurisdiksi Negara Diminta, tidak merupakan kejahatan; (b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas kejahatan yang dilakukannya di luar wilayahNegara Peminta, sedangkanhukum Negara Diminta tidak mengatur pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya di dalam situasi yang sama; (c) pemberian bantuan itu akan merugikan penyidikan atau proses acara di Negara Diminta, membahayakan keselamatan seseorang atau menimbulkan beban berat terhadap kekayaan negara itu; atau (d) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaaan terhadap seseorang atas kejahatan yang terhadapnya pidana mati dapat dijatuhkan atau dilaksanakan.
3.
Sebelum menolak untuk mengabulkan permintaan bantuan, negara Diminta harus mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan berdasarkan syarat-syarat yang dianggapnya perlu. Jika negara Peminta menerima bantuan dengan syarat-syarat itu, maka Negara Peminta wajib menaati syarat-syarat tersebut.
BAB V
NEGARA PEMINTA WAJIB MENAATI SYARAT-SYARAT TERSEBUT
Pasal 5
ISI PERMINTAAN
1.
Permintaan bantuan harus memuat : (a) maksud permintaan dan uraian mengenai bantuan yang diminta; (b) nama instansi yang berwenang melakukan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan permintaan itu; (c) uraian mengenai sifat dari masalah pidana termasuk isi dari undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang relevan; (d) kecuali dalam hal permintaan penyampaian dokumen, uraian mengenai perbuatan atau omisi atau keadaan yang disangkakan sebagai kejahatan; (e) putusan pengadilan, jika ada, yang diminta untuk dilaksanakan dan suatu pernyataan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (f) rincian mengenai prosedur khusus atau syarat-syarat yang dikehendaki oleh Negara Peminta untuk dipenuhi, termasuk pernyataan apakah bukti atau pernyataan-pernyataan yang diperlukan dibuat dibawah sumpah atau janji; (g) persyaratan, jika ada, mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan (h) spesifikasi mengenai batas waktu yang diinginkan untuk melaksanakan permintaan.
2.
Permintaan bantuan, sejauh itu perlu dan dimungkinkan, harus memuat juga: (a) identitas, kewarganegaraan dan lokasi dari orang atau orang yang menjadi subyek atau orang yang mungkin memiliki informasi berkaitan dengan penyidikan atau proses acara; (b)uraian dari informasi, pernyataan atau bukti yang diminta; (c) uraian dari dokumen, catatan atau barang bukti yang harus diajukan demikian juga uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta memberikan keterangan tersebut; dan (d) informasi mengenai tunjangan dan biaya yang menjadi hak dari orang yang akan hadir di Negara Peminta.
3.
Permintaan, dokumen penunjang dan komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus dalam bahasa Negara Peminta dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa Negara Diminta.
4.
Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam permintaan tersebut berdasarkan Perjanjian ini tidak cukup untuk memenuhi permintaan bantuan, Negara Diminta dapat meminta informasi tambahan.
BAB VI
DAPAT MEMINTA INFORMASI TAMBAHAN
Pasal 6
PELAKSANAANPERMINTAANBANTUAN
1.
Permintaan bantuan harus dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta, dan sejauh hal itu tidak bertentangan dengan hukum negara tersebut, dilaksanakan dengan cara yang dikehendaki oleh negara Peminta.
2.
Negara Diminta dapat menangguhkan penyerahan barang yang diminta jika barang itu diperlukan untuk proses acara pidana atau perdata di Negara tersebut. Atas permintaan, maka Negara Diminta harus memberikan salinan resmi dokumen.
3.
Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai keadaan-keadaan yang pada saat hal itu diketahui oleh Negara Diminta, dapat menimbulkan kelambatan yang cukup berarti dalam menjawab permintaan tersebut.
4.
Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai keputusannya untuk tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari permintaan bantuan, dan alasan dari keputusan tersebut.
BAB VII
NEGARA DIMINTA HARUS MEMBERIKAN SALINAN RESMI DOKUMEN
Pasal 7
PENGEMBALIAN BARANGKENEGARA DIMINTA Apabila diminta oleh Negara Diminta, Negara Peminta harus mengembalikan barang yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, jika barang itu tidak dibutuhkan lagi untuk penyidikan atau proses acara yang relevan.
BAB VIII
PROSES ACARA YANG RELEVAN
Pasal 8
MELINDUNGIKERAHASIAANDAN MEMBATASI PENGGUNAANALATBUKTIDAN BARANG BUKTISERTAINFORMASI
1.
Negara Diminta, jika diminta, harus merahasiakan adanya permintaan bantuan, isi permintaan serta dokumen penunjangnya, dan adanya pemberian bantuan tersebut. Jika permintaan tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar kerahasiaan, Negara Diminta akan memberitahukan kepada Negara Peminta yang akan memutuskan apakah permintaan itu harus tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaan.
2.
Negara Peminta, jika diminta, harus merahasiakan informasi dan alat bukti serta barang bukti yang diberikan oleh Negara Diminta, kecuali jika alat bukti dan barang bukti serta informasi tersebut diperlukan untuk penyidikan dan proses acara sebagaimana diuraikan dalam permintaan.
3.
Negara Peminta tidak akan menggunakan informasi atau alat bukti dan barang bukti yang didapatnya, atau segala sesuatu yang berasal dari itu, untuk tujuan-tujuan lain dari pada yang dinyatakan di dalam permintaan, tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Diminta.
BAB IX
HARUS TETAP DIAJUKAN MESKIPUN MELANGGAR KERAHASIAAN
Pasal 9
PENYAMPAIAN DOKUMEN
1.
Negara Diminta harus menyampaikan dokumen yang dikirimkan kepadanya oleh Negara Peminta, untuk tujuan penyampaian dokumen ini Negara Peminta
2.
Permintaan penyampaian dokumen yang memuat panggilan kehadiran seseorang harus diajukan kepada Negara Diminta sekurang-kurangnya empat puluh lima hari sebelum tanggal kehadirannya diperlukan. dalam keadaan mendesak, Negara Diminta dapat mengesampingkan syarat ini.
3.
Negara Diminta dapat menyampaikan dokumen melalui pos atau, jika Negara Peminta memintanya, dengan cara lain yang ditentukan oleh hukum Negara Peminta sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Diminta.
4.
Negara Diminta harus menyampaikan ke Negara Peminta bukti penyampaian dokumen. Jika penyampaian dokumen tidak dapat dilakukan. Negara Peminta akan diberitahu mengenai hal itu disertai alasannya.
BAB X
ITU DISERTAI ALASANNYA
Pasal 10
PENGAMBILANALATDANBARANGBUKTI
1.
Dalam hal permintaan diajukan untuk keperluan proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta, Negara Diminta, atas permintaan, harus mengambil keterangan saksi untuk dikirim keNegara Peminta.
2.
Untuk keperluan Perjanjian ini pemberian atau pengambilan alat bukti dan barang bukti harus meliputi pengadaan dokumen, catatan atau barang-barang lainnya.
3.
Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok mengenai siapa yang harus diperiksa termasuk pertanyaan yang perlu diajukan.
4.
Pihak-Pihak yang ada hubungannya dengan proses acara di Negara Peminta, penasehat hukum dan wakil Negara Peminta, dengan mengikuti ketentuan hukum Negara Diminta, dapat hadir dan menanyai orang yang diperiksa.
5.
Seseorang yang diminta untuk memberikan kesaksian di Negara Diminta menurut Pasal ini dapat menolak memberikan kesaksian dalam hal : (a) hukum Negara Diminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam keadaan yang sama dalam proses acara yang berasal dari Neiminta; maupun (b) hukum Negara Peminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam proses acara yang sama di Negara Peminta.
6.
Jika seseorang menyatakan bahwa terdapat hak untuk menolak memberikan kesaksian menurut hukum Negara Peminta, maka Kantor PusatNegara tersebut, atas permintaan, harus memberikan surat keterangan ke Kantor Pusat Negara Diminta mengenai adanya hak itu. Jika tidak ada bukti sebaliknya, surat keterangan itu merupakan bukti yang cukup mengenai adanya hak tersebut.
BAB XI
ADANYA HAK TERSEBUT
Pasal 11
MEMPEROLEHPERNYATAANDARIORANG
1.
Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha memperoleh pernyataan dari orang untuk keperluan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta.
2.
Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok mengenai pernyataan yang diperlukan dari orang termasuk pertanyaan yang akan diajukan kepada orang tersebut.
Seseorang tahanan/narapidana di Negara Diminta, jika diminta oleh Negara Peminta, dapat dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk membantu penyidikan atau untuk memberikan kesaksian.
2.
Negara Diminta tidak boleh memindahkan tahanan/narapidana ke Negara Peminta kecuali orang itu menyetujui pemindahan tersebut.
3.
Selama orang yang dipindahkan itu perlu tetap berada dalam tahanan/penjara menurut hukum Negara Diminta, Negara Peminta harus menempatkan orang itu dalam tahanan/penjara dan harus mengembalikan orang itu ke Negara Diminta pada saat selesainya urusan yang berkaitan dengan pemindahan yang diminta berdasarkan ayat (l) Pasal ini atau pada waktu yang lebih awal apabila kehadiran orang itu tidak diperlukan lagi.
4.
Negara Peminta dapat meminta perpanjangan waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (3) Pasal ini apabila Negara Peminta masih memerlukan kehadiran orang tersebut, jika orang itu menyetujuinya.
5.
Apabila Negara Diminta menyatakan kepada Negara Peminta bahwa orang yang dipindahkan itu tidak perlu lagi ditahan dalam tahanan atau penjara, orang itu harus dibebaskan dan diperlakukan sebagai orang yang dimaksud dalam Pasal 13.
Negara Peminta dapat meminta bantuan Negara Diminta memperoleh persetujuan seseorang untuk : (a) hadir sebagai saksi dalam proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta kecuali orang itu adalah orang yang didakwa; atau (b) membantu penyidikan yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta.
2.
Jika Negara Diminta dapat menerima bahwa pengaturan yang memuaskan akan dilakukan oleh Negara Peminta untuk menjamin keamanan orang itu, Negara Diminta harus meminta persetujuan dari orang tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam proses acara atau untuk membantu penyidikan.
BAB XIV
MENYETUJUINYA
Pasal 14
TINDAKANJAMINANKESELAMATAN
1.
Dengan memperhatikan ayat (2), apabila seseorang berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13: (a) orang tersebut tidak akan ditahan, dituntut atau dihukum diNegara Peminta, untuk pelanggaran apapun, atau tidak menjadi pihak dalam perkara perdata apapun, menjadi tergugat yang tidak dapat dikenakan padanya jika ia tidak berada di Negara Peminta, berkenaan dengan perbuatan atau omisi apapun yang dilakukannya sebelum orang itu meninggalkan Negara Diminta; (b) orang itu tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta untuk memberikan kesaksian dalam suatu proses acara atau membantu suatu penyidikan selain daripada proses acara atau penyidikan yang berkaitan dengan permintaan itu; dan (c)apabila orang yang diminta adalah warganegara dari Negara ketiga, maka Negara Peminta akan memberitahukan Kantor Perwakilan Negara tersebut mengenai masalah itu melalui saluran diplomatik.
2.
Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku lagi jika orang itu, setelah bebas untuk pergi, tidak meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah orang itu secara resmi diberitahu bahwa kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, setelah meninggalkan negara itu, ternyata kembali lagi.
3.
Seseorang yang tampil di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13 harus tunduk pada hukum yang berlaku diNegara Peminta mengenai penghinaan terhadap peradilan, sumpah palsu dan membuat pernyataan palsu.
4.
Seseorang yang tidak memberikan persetujuan atas permintaan yang dimaksud dalam Pasal 12 atau 13 tidak akan, karena alasan itu diancam dengan suatu pidana atau dikenakan upaya paksa apapun, meskipun ada pernyataan yang bertentangan didalam permintaan bantuan itu atau dalam dokumen apapun yang menyertainya.
BAB XV
NEGARA ITU, TERNYATA KEMBALI LAGI
Pasal 15
PENYEDIAANDOKUMENUNTUKUMUMDANDOKUMENRESMI
1.
Jika diminta, Negara Diminta harus memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang dapatdiperoleh secara bebas oleh umum.
2.
Jika diminta, Negara Diminta boleh memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang merupakan bagian dari daftar umum atau daftar lain yang tidak dapat diperoleh secara bebas oleh umum.
3.
Jika diminta, Negara Diminta dapat memberikan salinan dari dokumen atau catatan resmi sesuai dengan cara yang sama, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti kalau dokumen atau catatan tersebut dapat diberikan kepada petugas penegak hukum atau pejabat peradilannya sendiri.
BAB XVI
PERADILANNYA SENDIRI
Pasal 16
PENGUATANDANPENGESAHAN
1.
Dokumen atau barang-barang yang menunjang permintaan bantuan yang melibatkan penggunaan upaya paksa atau penyitaan hasil kejahatan harus disahkan sesuai dengan ayat (2). Dokumen atau barang yang diberikan sebagai jawaban atas permintaan harus disahkan dengan cara yang sama, jika diminta.
2.
Dokumen dan barang adalah sah untuk keperluan Perjanjian ini jika: (a) ditanda tangani atau dikuatkan oleh hakim, atau pejabat lain di atau dari Negara yang mengirimkan dokumen; dan (b) dibubuhi dengan cap resmi dari Negara pengirim dokumen, atau dari Menteri, atau dari Departemen atau dari pejabat Pemerintah, dariNegara itu.
BAB XVII
PERADILANNYA SENDIRI
Pasal 17
PENCARIANDANPENYITAAN
1.
Negara Diminta, sepanjang hukumnya mengizinkan, harus melaksanakan permohonan untuk mencari dan menyita serta menyerahkan barang ke Negara Peminta asalkan informasi yang diberikan, termasuk informasi tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) Pasal 5, jika ada, membenarkan tindakan itu menurut hukumNegara Diminta.
2.
Negara Diminta harus memberikan informasi sebagaimana diminta oleh Negara Peminta, mengenai hasil pencarian, tempat penyitaan, keadaan pada saat penyitaan, dan penyimpanan selanjutnya barang sitaan tersebut.
3.
Negara Peminta harus memperhatikan setiap syarat yang ditetapkan oleh Negara Diminta dalam kaitannya dengan barang sitaan yang diserahkan kepada Negara Peminta.
BAB XVIII
SELANJUTNYA BARANG SITAAN TERSEBUT
Pasal 18
HASILKEJAHATAN
1.
Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha untuk memastikan apakah hasil kejahatan berada di dalam yurisdiksinya dan harus memberitahukan kepada Negara Peminta mengenal hasil penyidikannya. Dalam mengajukan permintaan, Negara Peminta harus memberitahukan kepada Negara Diminta mengenai alasan dari keyakinannya bahwa hasil kejahatan itu mungkin berada dalam yurisdiksinya.
2.
Dalam hal, menurut ayat (1), hasil kejahatan yang dicurigai itu diketemukan, Negara Diminta harus mengambil tindakan yang diperbolehkan oleh hukumnya untuk mencegah jual beli, pengalihan atau pemusnahan hasil kejahatan tersebut, sambil menunggu penetapan akhir mengenai hasil kejahatan tersebut oleh Pengadilan dari Negara Peminta.
3.
Negara Diminta sejauh diperbolehkan menurut hukumnya, harus melaksanakan penetapan atau putusan akhir yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negara Peminta untuk menyita atau merampas hasil kejahatan.
4.
Dalam melaksanakan Pasal ini, hak dari pihak ketiga yang beritikad baik harus dihormati menurut hukum Negara Diminta. Dalam hal ada tuntutan dari pihak ketiga, Negara Diminta harus menahan barang tersebut sampai ada penetapan akhir dari pengadilan yang berwenang.
5.
Negara Diminta harus mengembalikan barang yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, atau nilai dari barang itu kepada Negara Peminta.
6.
Dalam Pasal ini"hasil kejahatan" berarti setiap barang yang dicurigai, atau dinyatakan oleh pengadilan, sebagai barang yang berasal dari atau diperoleh, langsung atau tidak langsung, sebagai hasil dari dilakukannya suatu kejahatan atau harga lawan dari barang dan keuntungan lain yang berasal dari dilakukannya suatu kejahatan.
BAB XIX
MENURUT HUKUM NEGARA DIMINTA
Pasal 19
PENGATURANTAMBAHAN Kantor Pusat masing-masing Pihak dapat membuat pengaturan tambahan yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini dan dengan hukum kedua belah Pihak dalam Perjanjian.
BAB XX
MENURUT HUKUM NEGARA DIMINTA
Pasal 20
PERWAKILANDANBIAYA
1.
Kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian ini, Negara Diminta harus menyiapkan hal-hal yang diperlukan agar Negara Peminta diwakili secara hukum dalam setiap proses acara yang timbul karena adanya permintaan bantuan dan dengan demikian Negara Diminta akan mewakili kepentingan Negara Peminta.
2.
Negara Diminta harus menanggung biaya untuk memenuhi permintaan bantuan kecuali biaya yang harus ditanggung oleh Negara Peminta yaitu : (a) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan orang ke atau dari wilayah Negara Diminta, dan setiap upah, tunjangan atau biaya yang wajib dibayar kepada orang itu selama berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan menurut Pasal 9, 12 atau 13; (b) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan petugas tahanan/penjara atau petugas pengawal; dan (c) jika diminta oleh Negara Diminta, biaya khusus untuk memenuhi permintaan bantuan itu.
BAB XXI
MEWAKILI KEPENTINGAN NEGARA PEMINTA
Pasal 21
KONSULTASI Kedua Pihak harus mengadakan konsultasi dengan segera atas permintaan Pihak lainnya, mengenai penafsiran, penerapan atau pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini baik secara umum maupun dalam kaitannya dengan kasus tertentu melalui Kantor Pusat.
BAB XXII
MEWAKILI KEPENTINGAN NEGARA PEMINTA
Pasal 22
MULAIBERLAKU DAN BERAKHIRNYAPERJANJIAN
1.
Perjanjian ini mulai berlaku tiga puluh hari sesudah tanggal masing-masing Pihak saling memberitahu kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa persyaratan masing-masing Pihak untuk berlakunya Perjanjian ini telah terpenuhi.
2.
Perjanjian ini berlaku juga bagi permintaan bantuan terhadap perbuatan atau omisi yang relevan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah berlakunya Perjanjian ini.
3.
Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat melalui pemberitahuan tertulis dan Perjanjian ini berakhir berlakunya pada hari ke seratus delapan puluh setelah hari pemberitahuan disampaikan. Sebagai bukti, yang bertanda tangan dibawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menanda tangani Perjanjian ini. Dibuat di Jakarta tanggal dua puluh tujuh oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, kedua Naskah mempunyai kekuatan sah yang sama. UNTUK REPUBLIK INDONESIA, UNTUK AUSTRALIA, ttd. OETOJO OESMAN MICHAELLAVARCH
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 19
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika MasyarakatVol. 7No. 22010
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.