Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Februari 1993
Tanggal Pengundangan
:11 Februari 1993
Tanggal Berlaku
:11 Februari 1993
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993/ No. 10, TLN NO. 3513, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi;
b.
bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
c.
bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas;
d.
bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;
e.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka :
a.
wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
b.
wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut :
a.
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b.
sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah diundangkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta meliputi sembilan wilayah propinsi yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur; sedangkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang meliputi sepuluh wilayah propinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya.
Dalam perkembangannya hingga saat ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang tersebut masing-masing dirasakan terlalu luas. Dalam rangka mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan wewenang kedua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, serta untuk lebih memudahkan pencari keadilan memperoleh penyelesaian sengketa tata usaha negara, maka dipandang perlu mengurangi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang.
Mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu lembaga baru, maka pembentukan dan pengembangannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang matang, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan secara bertahap.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara harus dibentuk dengan Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yaitu Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dialihkan menjadi bagian dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Demikian pula halnya dengan beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dialihkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…