Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Malaysia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
:10 Maret 1971
Tanggal Berlaku
:10 Maret 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1971
TENTANG
PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 telah diperbaharui dengan Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 17 Maret 1970;
b.
bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang baru perlu disetujui dengan Undang-undang;
c.
bahwa dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan yang baru, maka Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 perlu dicabut.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
menetapkan
:
Dengan mencabut Undang-undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 15; Tambahan Lembaran-Negara No. 1936)
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971,
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, menegaskan kembali landasan kebijaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia yang berpokok antara lain sebagai berikut :
1. Landasan politik luar negeri dalah Pancasila sebagai dasar idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusionil-strukturil;
2. Sifatnya ialah bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme serta mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
3. Tujuannya ialah mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dan kolonialisme sebagai negara kesatuan yang demokratis dengan keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke; Membentuk masyarakat yang adil dan makmur; menciptakan persahabatan yang baik dengan semua negara di dunia atas dasar kerja sama membentuk dunia yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
4. Pedoman perjuangan politik luar negeri didasarkan atas Dasa Sila Bandung, prinsip kerjasama regional, pemulihan kembali kepercayaan luar negeri dan pelaksanaan kebijaksanaan yang luwes serta pengarahannya untuk kepentingan nasional dengan prioritas kepentingan ekonomi rakyat.
Di samping itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menegaskan dalam Notanya No. NOTA I/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong bahwa yang dimaksud dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif bukanlah politik yang netral atau isolasionis, tetapi "politik luar negeri yang tidak mengikatkan diri pada salah satu blok dunia atau ikatan yang bersifat militer dan sekaligus aktif berjuang untuk hapusnya kolonialisme dalarn segala bentuk dan manifestasinya demi tercapainya perdamaian dunia."
Selanjutnya dalam nota tersebut ditegaskan pula bahwa prinsip hidup berdampingan secara damai dan politik tetangga baik harus ditegaskan dan dilaksanakan sesuai dengan keinginan Indonesia untuk bersahabat dengan negara mana pun tanpa memandang sistim sosial yang berbeda atas dasar saling harga-menghargai secara sama derajat, saling menguntungkan, saling menghormati kedaulatan masing-masing dan bersih dari setiap kemungkinan saing intervensi.
Dengan demikian jelaslah bahwa hidup berdampingan secara damai dan bertetangga baik adalah salah satu unsur penting dalam politik luar negeri kita.
Malaysia adalah salah satu negara tetangga kita yang terdekat. Antara kedua bangsa ini sudah terjalin ikatan-ikatan sejarah, persamaan rumpun bangsa dan persamaan kebudayaan sejak dahulu kala. Di samping itu Indonesia dan Malaysia mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam bidang perdagangan karena kedua negara merupakan penghasil karet dan timah terbesar di dunia.
Dengan demikian Indonesia dan Malaysia mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam berbagai lapangan hidup, baik yang berhubungan dengan soal-soal internasional maupun yang berhubungan dengan soal-soal nasional dalam negeri.
Bagi kepentingan pembangunan nasional di segala bidang dengan titik berat pada usaha menyukseskan dan mengamankan pelaksanaan pelita, kita senantiasa berusaha menciptakan suatu "area of goodwill, of friendship and cooperation" paling sedikit yang meliputi negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Usaha kita untuk menciptakan kerjasama regional di Asia Tenggara lebih jauh lagi ditujukan pada terciptanya suatu Asia Tenggara yang kedudukan ekonominya cukup kuat dan stabil, hal mana akan merupakan senjata yang berharga untuk membersihkan wilayah Asia Tenggara dari pengaruh-pengaruh negatif dari luar.
Mengingat faktor-faktor tersebut di atas, Pemerintah Republik Indonesia merasa perlu meletakkan suatu dasar yang kuat untuk lebih memperkokoh persahabatan, perdamaian serta kerjasama mengenai berbagai masalah yang dihadapi kedua negara, sesuai dengan jiwa dan azas-azas Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Dasasila Konperensi Bandung dan Deklarasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara bulan Agustus 1967.
Sehubungan dengan hal-hal di atas maka Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia di Kualalumpur pada tanggal 17 Maret 1970, yaitu pada waktu kunjungan kenegaraan Bapak Presiden Soeharto ke Malaysia.
Adapun Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia ini pada dasarnya merupakan pembaharuan dari Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu yang juga ditandatangani di Kualalumpur, pada tangal 17 April 1959. Oleh karena itu isinya pada pokoknya adalah sama.
Untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dan seluas-luasnya dalam bidang-bidang kebudayaan, kecendekiawanan, ilmu pengetahuan pendidikan dan lain-lainnya, Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia memuat pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak, jika dianggap perlu untuk mengadakan persetujuan tersendiri.
Demikian pula Perjanjian Persahabatan tersebut memuat pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan-persetujuan tersendiri atas dasar timbal-balik mengenai masalah-masalah hubungan konsuler, perdagangan, ekonomi, komunikasi dan masalah-masalah lainnya yang menyangkut kepentingan bersama.
Sekiranya perlu dikemukakan bahwa Malaysia telah meratifisi perjanjian persahabatan di atas pada permulaan Agustus 1970.

Paper Terkait

AKIBAT HUKUM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG TERHADAP UTANG BERSAMA

Ni Putu Ari Setyaningsih
Jurnal Yustitia Vol. 14 No. 2 2020

POLITIK HUKUM SURAT PERNYATAAN DILARANG MENIKAH BAGI ANAK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Elya Kusuma Dewi, Sarip Sarip, Multahibun Multahibun
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 6 No. 1 2021

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…