Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1958
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN KEPADA MUALIM PELAYARAN BESAR, AHLI MESIN KAPAL DAN MARKONIS PELAYARAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk penyelenggaraan Pelayaran Negara oleh pelbagai Jawatan/Perusahaan Pemerintah, sangat dibutuhkan Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara yang memiliki wewenang menurut ketentuan-ketentuan dalam "Schepenverordening";
b.
Bahwa sebagai langkah pertama untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga-tenaga ahli termaksud di atas dan sebagai usaha untuk menambah dan mempertahankan jumlah tenaga-tenaga ahli termaksud yang ada pada Pelayaran Negara, dianggap perlu untuk mengadakan peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan khusus bagi para Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No.48) seperti telah diubah dan ditambah kemudian.
3.
Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 101).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN KHUSUS KEPADA MUALIM PELAYARAN BESAR, AHLI MESIN KAPAL DAN MARKONIS PALAYARAN NEGARA
BAB I
PALAYARAN NEGARA
Pasal 1
Kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara, yang dipekerjakan aktip di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata uang Republik Indonesia menurut P.G. P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah) yang memiliki :
1.
Ijazah Pelayaran Besar tingkat 3 atau ijazah yang lebih tinggi;
2.
Ijazah Ahli Mesin Kapal tingkat V.D. (ijazah sementara) atau ijazah yang lebih tinggi;
3.
Ijazah terbatas (beperkt certificaat) untuk Markonis atau ijazah yang lebih tinggi; diberikan tunjangan kejuruan khusus menurut Peraturan ini.
BAB II
DIBERIKAN TUNJANGAN KEJURUAN KHUSUS MENURUT PERATURAN INI
Pasal 2
Tunjangan kejuruan khusus termaksud dalam pasal 1 diberikan jika dan selama Mualim Palayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara yang bersangkutan dipekerjakan dalam sesuatu jabatan yang memerlukan kejuruannya masing-masing.
BAB III
YANG MEMERLUKAN KEJURUANNYA MASING-MASING
Pasal 3
Jumlah tunjangan kejuruan khusus adalah sebesar gaji pokok sebulan dengan ketentuan, bahwa :
a.
Bagi pemilik ijazah Pelayaran Besar tingkat 3 dan pemilik ijazah Ahli Mesin Kapal tingkat V.D. (ijazah sementara) atau ijazah-ijazah yang lebih tinggi, diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan;
b.
Bagi pemilik ijazah terbatas (beperkt certificaat) untuk Markonis diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) sebulan;
c.
Bagi pemilik ijazah klas 2 untuk Markonis, diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 400,-(empat ratus rupiah) sebulan;
d.
Bagi pemilik ijazah klas 1 untuk Markonis, diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 600,-(enam ratus rupiah) sebulan;
BAB IV
YANG MEMERLUKAN KEJURUANNYA MASING-MASING
Pasal 4
Tunjangan kejuruan khusus diberikan dengan surat-keputusan Pembesar yang berhak mengangkat.
BAB V
YANG BERHAK MENGANGKAT
Pasal 5
Terhadap mereka yang berhak menerima tunjangan kejuruan khusus menurut peraturan ini, tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957, seperti telah diubah dan ditambah kemudian).
BAB VI
YANG BERHAK MENGANGKAT
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Maret 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkap di Jakarta
pada tanggal 15 Pebruari 1958
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd
SARTONO
Perdana Menteri
ttd
DJUANDA
Menteri Pelayaran
ttd
NAZIR
Menteri Keuangan
ttd
SOETIKNO SLAMET
Diundangkan
tanggal 25 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
ttd
g. A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 16
Penjelasan Umum
Dalam masa pembangunan sekarang ini oleh Pelayaran Negara sangat dibutuhkan tenaga-tenaga Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara yang memiliki wewenang menurut ketentuan-ketentuan dalam "Schepenverordening".
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 19) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, tidak cukup luas untuk dapat mengatasi kekurangan-kekurangan akan tenaga ahli termaksud yang dibutuhkan oleh Pelayaran Negara.
Karena itu perlu untuk mengadakan peraturan khusus tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara.
Jumlah tunjangan kejuruan menurut peraturan ini ditetapkan setinggi-tingginya sama dengan yang dapat diperoleh menurut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 termaksud.
Penjelasan
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.