Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1999
TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.
2.
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
3.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tetap memperhatikan independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa" adalah bahwa Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak melakukan intervensi terhadap proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa.
BAB II
TATA CARA PEMANTAUAN
Pasal 4
Presiden dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a.
meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
Penjelasan: Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan b termasuk juga laporan mengenai kegiatan Komisi Pemeriksa di Daerah.
b.
meminta laporan insindentil dalam hal tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" misalnya, adanya laporan dari masyarakat mengenai hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa atau lapaoran mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Penyelenggara Negara.
c.
melakukan rapat kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakayat berdasarkan tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun, baik atas permintaan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakayat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Bentuk dan isi laporan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATAT CARA EVLUASI
Pasal 9
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:
a.
meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b.
meminta hasil pelaksanaan tugas;
c.
melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDENREPUBLIKINDOENSIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDOENSIA,
MULADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDOENSIA TAHUN1999NOMOR128
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 19 ayat (2) menegasakan bahwa tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pemeriksa kekayaan Penyelenggara Negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan Presiden selaku Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh karena pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka untuk menjamin independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa, pemantauan dana evaluasi yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat hanya bersifat administratif di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.
Dalam Peraturan pemerintah ini diatur mengenai tata cara pemantauan yang dilakukan dengan meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan, meminta laporan insidentil, dan melakukan rapat kerja. Sedangkan tata cara evaluasi dilakukan dengan meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa, hasil pelaksanaan tugas, dan melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender IssuesVol. 3No. 22023
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.