Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:65
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
:14 Juli 1999
Tanggal Berlaku
:14 Juli 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1999 No. 126 , TLN No. 3836, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
KPK & Kelembagaan Antikorupsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1999
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemeirntah ini yang dimaksud dengan :
1.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.
Pemeriksaan adalah pendapataan dan atau evaluasi yang dilakukan Komisi Pemeriksa atas jumlah dan jenis kekayaan Penyelenggara Negara, baik sebelum yang bersangkutan memangku jabatannya, maupun pemeriksaan atas jumlah, jenis, dan asal usul kekayaan selama dan setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
3.
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.
Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak benda tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
5.
Standar pemeriksaan adalah suatu ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh Anggota Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan.
6.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2
(1)
Setiap orang sebelum memangku dan setelah mengakhiri jabatannya selaku Penyelenggara Negara wajib :
a.
melaporkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemeriksa; dan
b.
mengumumkan jumlah dan jenis seluruh harta kekayaannya tersebut dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Laporan harta kakayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
nama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tempat dan tanggal lahir;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
agama;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jabatan atau pekerjaan sebelum memangku jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jabatan atau pekerjaan yang akan dipangku atau akan ditinggalkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
alamat rumah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
nama istri atau suami;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pekerjaan isteri atau suami;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
nama dan jumlah anak yang menjadi tanggungan;
Penjelasan: Frasa anak yang menjadi tanggungan" bukan diartikan sebagai tanggungan bagi anak yang ditentukan dalam peraturan gaji pegawai negeri sipil.
j.
besarnya penghasilan tiap bulan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
nilai dan jumlah seluruh harta kekayaan yang dimiliki
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"seluruh harta kekayaan yang dimiliki" mencakup harta kekayaan istri atau suami dan anak-anak yang belum dewasa.
(2)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam rangkap 5(lima), dan aslinya disampaikan kepada Komisi Pemeriksa dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal formulir tersebut diterima oleh yang bersangkutan dari Komisi Pemeriksa.
(2)
Pada formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan salinan atau fotokopi surat atau bukti kepemilikan harta kekayaan yangdimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Formulir sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada :
a.
Presiden;
b.
Dewan Perwakilan Rakyat; dan
c.
Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Penyelenggara Negara yang bersangkutan wajib menyimpan 1 (satu) lembar tembusan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3)
Formulir beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan dokumen resmi negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dokumen sebagaiaman dimaksud dlaam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam penyidikan oleh instansi yang berwenang, apabila di kemudian hari diduga atau patut diduga Penyelenggara Negara tersebut telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sebelum melaksanakan tugas memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selama menjabat, Komisi Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada atasan langsung dari instansi tempat Penyelenggara Negara yang bersangkutan bertugas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"atasan langsung" adalah pimpinan teritnggi dari instansi atau lembaga Penyelenggara Negara bertugas.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam hal Komisi Pemeriksa menemukan petunjuk adanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Komisi Pemeriksa melaporkan hasil temuannya tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Komisi Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik atas harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan laporan atas harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahlinya di bawah tanggung jawab Anggota Komisi yang bersangkutan.
(3)
Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemeriksaan terhadap harta kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HUBUNGAN ANTARA KOMISI PEMERIKSA DAN
Pasal 11
Setiap badan atau instansi Pemerintah wajib memberikan keterangan mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara apabila diminta oleh Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentauan pasal 17 ayat (2) Undang-undang, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang terkait dengan perbankan, diajukan secara tertulis oleh Ketua Komisi Pemeriksa kepada pimpinan bank yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa khusus Penyelenggara Negara selaku nasabah bank yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pimpinan bank sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 12 wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan keterangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
Selain permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komisi Pemeriksa dapat pula meminta keterangan kepada instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugas sub komisinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemeriksa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal masa jabatan Penyelenggara Negara berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
(1)
Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Pengelenggara Negara wajib dibahas dan diputuskan bersama oleh paling sedikit 3 (tiga) Anggota Sub Komisi yang terkait.
(2)
Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan Anggota Sub Komisi yanglain.
(3)
Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal Sub Komisi Pemeriksa tidak dapat membuat keputusan hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan pembahasan ulang.
(2)
Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panelis untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Sidang pembahasan ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa atau salah seorang Wakil Ketua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar-Sub Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa, maka perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.
(3)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga)jumlah Anggota Komisi Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh Anggota ditambah 1 (satu) orang Anggota yang hadir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Perbedaan pendapat antar-Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat pula diselesaikan oleh Panelis berdasarkan permintaan Ketua Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa.
(2)
Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai Anggota Ad-hoc Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIKINDOENSIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDOENSIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDOENSIATAHUN 1999NOMOR 126
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ditentukan bahwa untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, Pemeriksaan atas kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
Pelaksaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat di atas, yakni Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memerintahkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk mengatur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kekayan Penyelenggara Negara yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelengga Negara.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara ini dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Penyelenggara Negara dalam rangka memudahkan dan membantu instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan, apabila Penyelengaara Negara tersebut di kemudian hari, diduga atau patut diduga melakukan korupsi, kolusi atau nepotisme. Instansi yang berwenang tersebut adalah Badan Pengawasan Keuangan untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan wewenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan tindakan preventif terhadap Penyelenggara Negara yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Komisi Pemeriksa yang ditugasi untuk melakukan tugas memeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara adalah bersifat independen karena di dalamnya terdapat anggota-anggota yang berasal dari unsur masyarakat yang berfungsi mengadakan perimbangan pemeriksaan (check and balance). Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan diharapkan dapat diwujudkan dengan dibentuknya Komisi Pemeriksa ini. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi substansi mengenai pemeriksaan terhadap calon Penyelenggara Negara, pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara, dan pemeriksaan terhadap mantan Penyelenggara Negara.
Pemeriksaan terhadap calon Penyelenggara Negara hanya menghimpun data atau rincian harta kekayaan seseorang yang akan menjabat. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan tindakan preventif dan memudahkan melakukan pengawasan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap Penyelenggara Negara tersebut selama atau setelah menjabat.
Sedangkan pemeriksaan terhadap seseorang yang sedang memangku jabatan, tidak secara otomatis langsung dapat memeriksa, melainnkan menunggu perintah dari Presiden, dalam hal Penyelenggara Negara tersebut diduga atau dapat diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…