Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:61
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 November 1954
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1954/No. 107, TLN. No. 712, LLBPHN : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan perusahaan-perusahaan yang mengurus barang-barang muatan kapal laut, dan begitu pula untuk kepentingan tata tertib di daerah-daerah pelabuhan, dianggap perlu untuk menetapkan peraturan baru tentang mengusahakan perusahaan─perusahaan termaksud;
Mengingat
:
1.
Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86);
2.
"Bedrijfsreglementaringsverordening Veembedrijven 1935 II" (Staatsblad 1935 No. 313 sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 No. 73);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Dengan memprehatikan waktu yang ditetapkan dalam pasal 14 Peraturan yang tersebut dibawah ini, membatalkan "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" (Staatsblad 1935 No. 313 sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 No. 73). II
menetapkan
:
PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT
Pasal 1
(1)
Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka yang dimaksudkan dengan:
a.
"Perusahaan": perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut dalam lingkungan pelabuhan, baik perusahaan stuwador, maupun perusahaan pengangkutan pelabuhan dan perusahaan pergudangan, satu dan lain menurut pertimbangan Menteri Perekonomian;
b.
"Perusahaan Stuwador": tiap perusahaan yang memuat barang kedalam dan/atau membongkar barang keluar kapal laut;
c.
"Perusahaan pengangkutan pelabuhan": tiap perusahaan yang mengangkut barang muatan kapal laut dari satu kelain tempat dalam batas-batas lingkungan pelabuhan, tidak termasuk pengangkutan barang dari sebuah alat pengangkutan kedalam suatu gudang atau sebaliknya;
d.
"Perusahaan pergudangan": tiap perusahaan yang dalam lingkungan pelabuhan melakukan terhadap barang muatan kapal laut salah satu pekerjaan yang menurut pertimbangan Menteri termasuk golongan pekerjaan yang berikut: golongan A: menyimpan dan mengurus barang─barang didalam tempat penimbunan, termasuk juga pengangkutan barang itu dari sebuah alat pengangkut kedalam tempat penimbunan atau sebaliknya, serta mengurus dokumen-dokumen yang bersangkutan; golongan B: mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memasukkan atau mengeluarkan barang muatan kapal laut; golongan C: menimbang, menghitung, mengukur, mengambil contoh, menguji, menandai dan atau mengganti perbungkusan barang muatan kapal laut, termasuk semua pekerjaan yang bersangkutan.
e.
"Lingkungan pelabuhan": daerah Kota Praja dalam batas-batasnya pelabuhan yang bersangkutan terletak, atau jika tidak terletak dalam batas─batas suatu Kota Praja daerah yang menurut Peraturan Pemerintah atau jika tiada menurut kebiasaan setempat dianggap sebagai daerah pelabuhan;
f.
"Kapal laut": kapal yang dipergunakan buat pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan buat maksud itu;
g.
"T o n": seribu kilogram barang yang berat jenisnya lebih dari pada 1, atau satu meter kubik barang yang berat jenisnya kurang dari 1;
h.
"Surat izin": baik "licentie" maupun "vergunning" yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934";
i.
"Menteri": Menteri Perekonomian.
(2)
Dalam menyelenggarakan Peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka dengan "mendirikan perusahaan" dianggap sama:
a.
menjalankan kembali perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun;
b.
mengadakan perubahan-perubahan dengan cara apapun pada suatu perusahaan sehingga dengan demikian perusahaan itu mengenai besarnya dan/atau sifatnya tidak dapat dianggap lagi sebagai perusahaan yang termaksud dalam surat izin yang diberikan kepadanya;
c.
meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan tidak mempunyai surat izin diperlukan menurut Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
"Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" tidak berlaku terhadap mereka yang meiakukan pekerjaan veem: a. terhadap sejumlah barang yang tidak melebihi 50 ton sebulan; b. terhadap barang kepunyaan mereka sendiri. Dengan adanya perusahaan sedemikian, yang merupakan faktor tak terkenaT, maka agak sulit bagi pemerintah untuk menguasai sepenuhnya soal mengurus barang muatan kapal laut. Oieh karena itu kekecuaiian termaksud tidak dimuatkan ke dalam Peraturan Pemerintah baru ini. Berlainan "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II" maka Peraturan Pemerintah baru ini membedakan antara tiga jenis perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut, ialah: a. perusahaan stuwador; b. perusahaan pengangkutan pelabuhan; c. perusahaan veem. Maka dalam surat-izin harus disebut cara perusahaan dan pekerjaan-pekerjaan yang diizinkan. Dengan adanya penggolongan sedemikian, maka lebih mudah terdapat ikhtisar darikeadaan di suatu daerah pelabuhan, serta lebih mudah pula mengambil tindakan_ seperlunya untuk menjamin kelancaran dan kekerasan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan urusan barang muatan kapal laut.
BAB II
MEMPUNYAI SURAT IZIN DIPERLUKAN MENURUT PERATURAN INI
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 " berlaku terhadap perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 terletak diseluruh wilayah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB III
WILAYAH INDONESIA
Pasal 3
Segala kekuasaan yang dengan Titel I dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diberikan kepada "Directur" (ialah: "Menteri") diserahkan kepada suatu Panitya Achli Pusat.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB IV
ACHLI PUSAT
Pasal 4
(1)
Panitya Achli Pusat termaksud dalam pasal 3 terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan, Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan.
(2)
Demikian pula pada tiap-tiap lingkungan pelabuhan dibentuk Panitya Achli Daerah yang memberi pertimbangan kepada Panitya Achli Pusat mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, yang terdiri dari wakil-wakil Kementerian-kementerian Perekonomian, Perhubungan dan Keuangan dan lain-lain achli yang ditunjuk oleh Menteri Perekonomian bersama Menteri Perhubungan.
(3)
Keputusan-keputusan Panitya Achli Pusat dan Daerah termaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB V
TERBANYAK
Pasal 5
Untuk kepentingan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini, maka Menteri berkuasa mengadakan aturan-aturan tambahan yang dianggap perlu olehnya.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB VI
TERBANYAK
Pasal 6
Dalam melaksanakan pasal 3 ayat 2 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" maka permintaan izin untuk perusahaan-perusahaan yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan ini tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw), jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut ketentuan-ketentuan Peraturan ini, dan karena itu dapat ditolak.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini diberikan ketentuan dianggap. perlu berhubung dengan ketentuandalam pasal ayat (2) dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934".
BAB VII
TERBANYAK
Pasal 7
(1)
Permintaan izin dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan ekonomi Negara antara lain jika pemberian izin yang diminta itu:
a.
akan bertentangan dengan kepentiangan keadaan ekonomi dan/atau sosial dari pada Negara atau daerah yang dalamnya perusahaan itu terletak atau didirikan;
b.
akan bertentangan dengan perkembangan golongan menengah yang seimbang.
(2)
Terhadap tiap penolakan permohonan izin maupun terhadap pencabutan izin, dapat diminta bandingan kepada Menteri Perekonomian dalam waktu tiga bulan terhitung dari surat pemberitahuan tentang penolahan atau pencabutan izin itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan tersebut dalam 1 pasalini bersangkutan dengan ketentuan dalam pasat ayat (3) "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" ".
BAB VIII
YANG SEIMBANG
Pasal 8
Menteri berkuasa untuk memberikan izin sementara kepada perusahaan yang bersangkutan untuk waktu penyesuaian yang tertentu dan yang layak menurut keadaan.
Penjelasan Pasal:
Dianggap adil untuk membuka kesempatan guna memperhatikan keadaan-keadaan istimewa pada perusahaan bagi pemberian izin: Jika menurut keadaan itu maka dengan pasalini diberikan kekuasaan kepada Menteri untuk memberikan izin-sementara untuk jangka-waktu tertentu; dalam jangka-waktu itu perusahaan dapat menyesuaikan keadaannya diperlukan menurut Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
LAYAK MENURUT KEADAAN
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang disebut dalam surat izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas syarat-syarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu syarat-syarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi:
a.
pengusaha harus berwarga negara Indonesia;
b.
jika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunyai pengesahan yang diberikan menurut perundang-undangan Indonesia, sedang pemegang saham harus berwarga negara Indonesia;
c.
modal perusahaan harus terdiri dari milik warga negara Indonesia dan tidak diperbolehkan dikuasai oleh orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia;
d.
semua hak mengenai perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Berhubung_ denganketentuan ini maka syarat-syaratyang disebut dalam pasal ini tidak perlu disebut dalam surat-izin. Pasal ini memuat syarat-syarat yang dengan sendirinya harus dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha.
BAB X
NEGARA INDONESIA
Pasal 10
Jika dianggap perlu karena berubahnya keadaan sesudahnya izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan syarat-syarat baru, dan/atau syarat-syarat yang telah ditetapkan itu dapat diubah/dan/atau dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
NEGARA INDONESIA
Pasal 11
(1)
Penutupan perusahaan menurut pasal 10 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" diperintahkan dengan surat keputusan yang juga menyebut alasan-alasan penutupan itu beserta cara menutupnya;
(2)
Pemerintah Daerah Propinsi atau daerah sederajat dengan Propinsi yang dalamnya perusahaan bersangkutan terletak, memperhatikan pelaksanaan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini.
BAB XII
NEGARA INDONESIA
Pasal 12
(1)
Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka perusahaan-perusahaan diwajibkan membayar tiap-tiap tahun dengan pembayaran dimuka Rp. 150,- apabila kapasitet yang diberikan untuk segolongan pekerjaan veem dari perusahaan termaksud berjumlah 1.000 ton atau kurang sebulan, Rp. 500,- apabila kapasitet yang diberikan berjumlah lebih dari 1.000 ton sebulan;
(2)
Pembayaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai syarat izin.
BAB XIII
NEGARA INDONESIA
Pasal 13
Selainnya orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam dengan hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran─pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut pasal 14 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" terhadap perusahaan-perusahaan mengurus barang muatan barang kapal laut, ialah para Kepala Dinas dan cabang-cabangnya Dinas Perindustrian, Jawatan Perekonomian Umum, Pelabuhan dan Bea Cukai setempat.
BAB XIV
SETEMPAT
Pasal 14
(1)
Peraturan ini dapat disebut: "PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT";
(2)
Peraturan ini mulai berlaku:
a.
terhadap perusahaan─perusahaan yang telah ada dan yang bekerja dengan izin menurut "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya yang telah berlaku sebelumnya peraturan ini ditetapkan: dua belas bulan sesudah hari diundangkannya;
b.
terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud pada sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan hanya mengerjakan barang-barang sendiri: dua belas bulan sesudah hari diundangkannya;
c.
terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada, akan tetapi menurut peraturan-peraturan termaksud sub a diatas ini tidak memerlukan izin untuk bekerja, disebabkan mereka mengerjakan barang tidak melebihi 50 kg. ton sebulan: enam bulan sesudah hari diundangkannya;
d.
terhadap perusahaan-perusahaan baru: pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) sub a, b danc harus diperhatikan pula tempo3 bulan sebagai tersebut pasal (2) "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a dan b diberikan tempo 12 bulan plus 3 bulan, dan perusahaan-perusahaan tersebut pada sub' c diberikan tempo 6 bulan plus 3 bulan untuk menyesuaikan diri dengan yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN
ttd.
ROOSSENO.
Diundangkan
pada tanggal 15 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
a. K. GANI.
Penjelasan Umum
Perkembangan keadaan perusahaan-perusahaan yang pekerjaannya terletak pada lapangan mengurus barang muatan kapal laut telah menimbulkan beberapa soal yang tidak cukup dapat diselesaikan dengan "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II (Staatsblad 1935 No. 313 sebagaimana telah diubah dan ditambah)". Sesudah perang dunia kedua hingga penyerahan kedaulatan, maka peraturan pembatasan tadi diselenggarakan secara longgar sekali. Hampir semua permohonan izin untuk mengusahakan sebuah perusahaan veem dikabulkan, bahkan mereka yang menjalankan perusahaan serupa itu tanpa izin dibiarkan saja. Di samping itu peraturan termaksud tidak berlaku terhadap perusahaan veem kecil yang mengerjakan sejumlah barang tiap-tiap bulan tidak lebih dari 50 ton. Akibatnya ialah bahwa di beberapa daerah pelabuhan teristimewa di Tanjung Priok dan Pasar Ikan jumlah perusahaan veem meningkat jauh lebih dari pada jumlah yang sebenarnya dibutuhkan.
Kebanyakan di antara pengusaha-pengusaha baru itu adalah
orang yang tidak mempunyai keahlian, modal atau perlengkapan yang sebetulnya diperlukan untuk mengusahakan suatu perusahaan veem secara memuaskan. Hal yang dengan membawa kekacauan di pelabuhan-pelabuhan yang bertentangan dengan kepentingan pengangkutan barang-barang secara cepat dan beres.
Lain dari pada itu, maka sebagian terbesar dari perusahaan veem baik yang lama maupun yang baru adalah kepunyaan bangsa asing. Keadaan sedemikian adalah bertentangan dengan politik ekonomi nasional yang memerlukan bahwa perusahaan-perusahaan mengurus barang muatan kapal laut tidak dikuasai oleh orang yang berwarga negara lain dari pada warga-negara Indonesia. Lebih-lebih jika mengingat akan banyaknya inisiatif dari warga-negara Indonesia untuk mendapat izin mengusahakan perusahaan termaksud. Peraturan Pemerintah sebagai ditetapkan di sini didasarkan pada "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934". Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut menunjuk kepada pasal-pasal ordonnantie tadi. Maka dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah termaksud harus diperhatikan pula ketentuan-ketentuan ordonnantie itu, yang bilamana perlu ditambah keterangannya dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Mengenai hal ini dapat kiranya dibaca pasal 18 dari "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" yang memberikan kesempatan untuk mengadakan aturan-aturan tambahan (nadere regelen) pelaksanaan.
CONSIDERANS. Tidak memerlukan penjelasan.
DICTUM.
Ad I: "Bedrijfsreglementeringsverordening Veeinbedrijven 1935 II dan peraturan-peraturan yang didasarkan pada verordening itu tidak akan berlaku lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang akan didirikan.
Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ada maka verordening dan peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru ini akan mulai berlaku terhadapnya pada waktu yang ditetapkan dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah ini.
Ad II:

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…