Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960
TENTANG NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN ROYAK INTEROCEAN LINES (R.I.L)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perusahaan Royal Interocean Lines terpaksa menghentikan pekerjaannya di Indonesia semenjak larangan yang berlaku mulai tanggal 6 Juni 1960 (surat keputusan Ketua Dewan Angkutan Laut tanggal 13 April 1960 No.1 tahun 1960), kemudian melikwidasikan usahanya, hal mana dianggap telah selesai pada akhir Agustus 1960 dengan diberhentikannya buruh-buruh disertai pemberian uang pesangon sesuai dengan peraturan-peraturan perburuhan yang berlaku;
b.
bahwa sesuai dengan politik Pemerintah, perusahaan tersebut tidak diberi kesempatan memindahkan hak atas harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak kepada pihak ketiga;
c.
bahwa harta kekayaan tersebut sebagian besar bersifat vital bagi kelancaran peredaran barang-barang dipelabuhan dan perlu diletakkan dibawah pengusaan Negara agar penggunaannya dapat disesuaikan dengan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat pada umumnya;
d.
bahwa dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 30 Agustus 1960 No. Th. 3/16/3, milik perusahaan tersebut telah dinyatakan dikuasai oleh Negara;
e.
bahwa dengan surat keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 24 Oktober 1960 No. Th.3/20/14milik perusahaan tersebut penguasaannya telah diserahkan kepada Badan Muatan Indonesia, untuk digunakan sebagai modal dan peralatan usahanya;
f.
bahwa untuk kesempurnaan penguasaan dan pula untuk mempermudah penyelesaian perhitungan dibidang keuangan dengan pemiliknya dianggap perlu milik perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang pembentukan Badan Nasionalisasi perusahaan Belanda;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN ROYAL INTEROCEAN LINES (R.I.L.)
Pasal 1
a.
Milik perusahaan Royal Interocean Lines yang ada didalam wilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi.
b.
Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian perusahaan tersebut di Indonesia,
BAB II
INDONESIA DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 2
Kebijaksanaan dan pelaksanaan tentang penguasaan dan penggunaan milik perusahaan Royal Interocean Lines yang dikenakan nasionalisasi ini diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Perhubungan Laut.
BAB III
INDONESIA DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berdaya surut hingga tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1960
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Desember1960.
Pejabat Sekretaris negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
Sebagai akibat dari surat keputusan Dewan Angkutan Laut tanggal 13 April 1960 No. 1 tahun 1960 tentang larangan muatan kapal-kapal berbendera Belanda di Indonesia yang berlaku mulai tanggal 6 Juni 1960, maka Royal Interocean Lines telah kehilangan sama sekali lapangan pekerjaannya.
Berhubung dengan itu, maka perusahaan tersebut terpaksa melikwidasikan segala usahanya dan dengan idzin dari instansi-instansi yang berwenang telah pula memberhentikan buruh-buruhnya dengan pemberian uang pesangon dengan syarat-syarat sesuai peraturan-peraturan perburuhan yang berlaku. Perusahaan tersebut tidak bisa memindahkan hak atas kekayaannya yang ada diwilayah Republik Indonesia kepada pihak ketiga berhubung dengan politik Pemerintah yang tidak memungkinkannya.
Oleh karena harta kekayaan tersebut bersifat vital bagi kelancaran peredaran barang-barang dipelabuhan khususnya dan perhubungan laut umumnya maka dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 30 Agustus 1960 No. Th.3/16/3 dinyatakan dikuasai oleh Negara kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut tanggal 24 Oktober 1960 No. Th.3/24/14 diserahkan penguasaannya kepada Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia untuk digunakan sebagai permodalan dan peralatan usahanya.
Demi kesempurnaan penguasaan dan pula untuk memudahkan penyelesaian perhitungan dibidang keuangannya dengan pemiliknya dikemudian hari maka nasionalisasi adalah satu jalan yang praktis.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.