Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1959
TENTANG PENENTUAN PENGENAAN NASIONALISASI PERCETAKAN KEBAYORAN P.T.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditetapkan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa Percetakan Kebayoran P.T. adalah perusahaan campuran yang hanya sebagian kecil saham-sahamnya berada ditangan Belanda;
c.
bahwa dipandang dari security kenegaraan, maka PERCETAKAN KEBAYORANP.T. yang mempunyai tugas membuat uang kertas Pemerintah dan kertas-kertas berharga lainnya untuk Pemerintah, perlu dikenakan nasionalisasi;
d.
bahwa berhubung PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. Bagianterbesar dari tugasnya membuatkan uang kertas Bank maka pada tempatnya bila PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. dijadikan alat percetakan uang dari BANK INDONESIA sebagai Bank Sentral, menurutUndang-undang Pokok Bank Indonesia telah diberi wewenang untuk membuat dan mengedarkan uang kertas Bank;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 dan pasal II dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.i62) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Beianda;
5.
Pasal 8 dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953; Memperhatikan: Surat Menteri Pertama tangga1 23 September 1959 No. 27581/59;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PENGENAAN NASIONALISASI PERCETAKAN KEBAYORAN P.T
Pasal 1
PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. yang berkedudukan di Jakarta dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi Perusahaan Percetakan Negara.
BAB II
PERCETAKAN NEGARA
Pasal 2
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiya dan pasiva beserta management percetakan tersebut, termasuk didalamnyasegala pengurusan danpenguasaan atas benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu p. T. yang dibentuk berdasarkanUndang-undang,. yang mana BANK INDONESIA ditugaskan untuk menjalankan hak-hakdan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang sero tunggal dari P.T. tersebut, atas nama Pemerintah, dengan bertanggung-jawab kepada Pemerintah.
BAB III
YANG DIBENTUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG,
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggai 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal14 0ktober 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 14 0ktober 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini adalah dilaksanakan dari pasal 1 dari Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan milik Belanda (Undang- undang No'86 tahun 1958).
Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud atas pasal 1 tersebut diatas.
II.PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.