Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengluasan Berlakunya Peraturan Pidana/disiplin Tentara Dan Kekuasaan Pengadilan Tentara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:12 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:12 Oktober 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948
TENTANG
PENGLUASAN BERLAKUNYA PERATURAN PIDANA/DISIPLIN TENTARA DAN KEKUASAAN PENGADILAN TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu untuk mengadakan perluasan terhadap berlakunya peraturan-peraturan pidana tentara dan disiplin tentarapun terhadap kekuasaan Pengadilan Tentara, berhubung dengan kegentingan pada dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGLUASAN BERLAKUNYA PERATURAN PIDANA/DISIPLIN TENTARA DAN KEKUASAAN PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Atas semua pegawai yang bekerja dalam perusahaan/badan vital yang oleh Presiden dinyatakan dibawah pengawasan Angkatan Perang (dimilitairisir), maka berlaku juga segala peraturan-peraturan pidana disiplin tentara.
Penjelasan Pasal:
Mulai berlakunya segala peraturan-peraturan pidana/disiplin tentara menunggu pernyataan Presiden bahwa suatu perusahaan/badan (yang sebelumnya sudah dinyatakan vital) dimilitairiseer (diawasi oleh Angkatan Perang).
Pasal 2
Semua kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu itu termasuk mereka tersebut dalam pasal 1, diadili oleh Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 3
Kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka tersebut dalam pasal 2 bersama-sama dan bersekutu dengan orang yang tidak termasuk kekuasaan pengadilan tentara diadili oleh Pengadilan biasa, kecuali jikalau menurut ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diadili oleh Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Segaris dengan pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 37.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi sesuatu yang ditetapkan dalam pasal 15 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, maka semua kejahatan dan pelanggaran termaksud dalam pasal 2 diadili oleh Mahkamah Tentara.
Penjelasan Pasal:
Hanya dalam melakukan delik bersama-sama dengan orang yang pemeriksaan perkaranya termasuk kekuasaan Mahkamah Tentara Tinggi yang mengadili Mahkamah Tentara Tinggi.
Pasal 5
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam pasal 2 yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
(1)
Mahkamah-mahkamah Tentara mengadili perkara-perkara termaksud dalam pasal 2 yang dilakukan didalam daerah hukum masing-masing.
Penjelasan: Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
(2)
Apabila lebih dari satu Mahkamah Tentara berkuasa mengadili suatu perkara termaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Mahkamah yang menerima perkara itu lebih dahulu dari kejaksaan, harus memutus perkara tersebut.
Penjelasan: Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Mengikuti sistim Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 12 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dengan peraturan ini diadakan ketentuan umum yang sesuai dengan kehendak Pemerintah dalam di-militairiseer suatu perusahaan/badan vital. Dalam peraturan-peraturan pemerintah tentang militairisasi jawatan atau badan vital selalu dinyatakan bahwa segi pegawai-pegawai yang bersangkutan berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Hal ini diartikan oleh Pemerintah sebagai perluasan berlakunya peraturan pidana/disiplin tentara dan kekuasaan Pengadilan Tentara juga.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…