Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing Yang Berada Di Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:45
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Agustus 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Agustus 1954
Tanggal Berlaku
:31 Agustus 1954
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1954/No. 83, TLN. No. 645, LLBPHN : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi & Kewarganegaraan
Sub Subsektor
:
Lalu Lintas Keimigrasian Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1954
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 3 Undang-undang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No. 64);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA
BAB I
TENTANG HUBUNGAN MENTERI KEHAKIMAN DENGAN ALAT-ALAT KEPOLISIAN DAN
Pasal 1
(1)
Tiap-tiap instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian dan tiap-tiap organisasi yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing, dalam hal pengawasan orang asing bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman dan memberi segala keterangan yang dianggap perlu olehnya.
(2)
Tiap-tiap instansi atau organisasi tersebut dalam ayat 1 yang mengetahui atau diberitahu tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan harus dengan segera memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman.
(3)
Instansi-instansi dan organisasi-organisasi tersebut dalam ayat 1 harus saling membantu dalam menunaikan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Dengan instansi Pemerintah yang mempunyai tugas kepolisian misalnya dimaksudkan pegawai-pegawai polisi dariJawatan Kepolisian Negara, dari'Pamongpraja, anggota-anggota Angkatan Perang, yang mempunyai tugas kepolisian. Dengan organisasi-organisasi yang tugasnyabersangkutan dengan orang asingmisalnya dimaksudkan, pelbagai dinas reserse, penyelidik aliran masyarakat, "inteiligence service" atau dengan nama apapun juga yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing. Mereka kesemuanya dalam menjalankan tugas mengenai orang asing harus bekerja menurut petunjuk Menteri Kehakiman. Ini untuk menghindarkan tindakan bersimpang-siur antara alat-alat kekuasaan negara, yang akibatnya sangat merugikan baik moreel maupun materieel bagi orang asing yang bersangkutan, maupun Pemerintah kita di mata dunia internasional. ("het eene drogargument is dit: het buitenland heeft geen reden tot bekTag, als wij aantoonen zijn orderdanen en belangen niet slechter te hebben bejegen dan wij het onze eigen orderdanen doen. WiT een land of een overzeesch gebied voor eigen onderdanen en belangen beneden zulk een (Internationale) standaard blijven, dat is zijn zaak: maar vreemde onderdanen en belangan hebben daaronder niet te iijden". van Vo11enhoven Staatsrecht Overzee hal.241). Tentang kerugian yang diderita oleh orang asing karena kelalaian kita, Pemerintah kita dapat dituntut kerugian oleh Pemerintah asing yangbersangkutan.
BAB II
TENTANG BIRO PENGAWASAN ORANG ASING
Pasal 2
(1)
Untuk membantu Menteri Kehakiman dalam menjalankan tugas pengawasan orang asing maka pada Kementerian Kehakiman diadakan suatu biro dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing dibawah pimpinan Kepala Bagian Hukum Kriminil dan Ketentaraan.
(2)
Pada biro tersebut dalam ayat 1 dapat ditempatkan pegawai-pegawai yang diberi kekuasaan pemeriksaan dan/atau penyelidikan.
(3)
Pegawai-pegawai itu menurut syarat-syarat yang akan ditetapkan bersama oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman dapat juga diberi kuasa untuk menahan dengan ketentuan bahwa tahanan itu harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam waktu sepuluh hari.
Penjelasan Pasal:
(lihatlah penjelasan umum) Pasal-pasal_3, 4, 5 dan 6 (Tihatlah penjelasan umum)
BAB III
TENTANG KEWAJIBAN ORANG ASING MELAPORKAN DIRI
Pasal 3
(1)
Tiap-tiap orang asing yang mendapat kartu izin masuk di Indonesia harus melaporkan diri kepada Kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya segera setelah ia mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman.
(2)
Apabila seorang asing yang dimaksud dalam ayat 1 pindah, maka ia sebelum itu harus memberitahu kepada kantor polisi dari tinggal atau tempat kediamannya yang lama tentang waktu kepindahannya dan kemana ia akam pindah, dan dalam tujuh hari setelah tiba di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang baru ia harus melaporkan diri kepada kantor polisi setempat.
(3)
Mereka yang telah melaporkan diri diberi keterangan dari kantor polisi yang menerima laporan itu.
Pasal 4
Orang asing yang telah melaporkan diri menurut pasal 3 ayat 1 yang telah merumur enam belas tahun, harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya apabila ia meninggalkan tempat itu lebih dari tiga puluh hari dengan memberitahukan alamat-alamtnya dalam waktu itu.
BAB IV
TENTANG TEMPAT PENGINAPAN DAN MEMBERI KESEMPATAN MENGINAP
Pasal 5
(1)
Pada tiap-tiap tempat penginapan harus diadakan daftar tamu orang asing tersendiri, dimana harus ditulis nama, kelamin, umur, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, tanggal datang, asal dan tujuan serta tanda tangan tiap-tiap tamu yang menginap disitu.
(2)
Pengurus tempat penginapan atau wakilnya harus meyakinkan diri bahwa sitamu adalah sungguh-sungguh orang yang diterangkan dalam daftar tamu, dengan berhak untuk minta diperlihatkan paspor atau surat pengenalan lainnya dari tamu itu.
(3)
Tiap-tiap orang asing yang telah berumur enam belas tahun dan tinggal disuatu tempat penginapan harus mengisi suatu formulir, menurut contoh A yang dilampirkan pada peraturan ini, dalam dua rangkap dengan dibubuhi tanda tangannya.
(4)
Formulir-formulir itu disediakan oleh pengurus tempat penginapan tersebut.
Pasal 6
(1)
Sehelai formulir tersebut dalam pasal 5 ayat 3 setelah diisi harus segera disampaikan kepada kantor polisi setempat dan sehelai lagi harus disimpan oleh pengurus tempat penginapan sampai satu tahun.
(2)
Formulir tersebut serta daftar tamu harus setiap waktu dapat diperiksa oleh seorang anggota polisi atau seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan tempat penginapan dalam peraturan ini ialah tiap-tiap ruangan yang disediakan untuk menginap dengan dipungut bayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 8
Tiap-tiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada seorang asing harus memberitahukan kepada kantor polisi setempat dalam tempo dua puluh empat jam sejak kedatangan orang asing itu.
Penjelasan Pasal:
(lihatpenjelasan umum) Pasal-pasal 9 dan_10
BAB V
TENTANG PENGENALAN DIRI, PENAHANAN DAN PENILIKAN
Pasal 9
(1)
Tiap-tiap orang asing harus memperlihatkan surat keterangan polisi yang telah diterimanya atau paspornya atau surat pengenalannya, apabila diminta oleh anggota polisi, seorang pegawai imigrasi atau seorang anggota tentara yang sedang bertugas.
(2)
Apabila orang asing itu tidak dapat memperlihatkan surat-surat termaksud dalam ayat 1, maka ia harus memberi keterangan cukup sehingga ia tidak perlu memperlihatkan surat-surat keterangan atau paspornya tersebut.
(3)
Apabila seorang asing tidak memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, maka ia oleh pejabat tersebut ayat 1 dapat ditahan atau ditempatkan dibawah penilikan polisi, imigrasi atau tentara.
(4)
Dalam waktu empat puluh delapan jam pejabat yang menahannya atau yang menempatkan orang asing itu dibawah penilikan memberitahukan penahanan atau penilikan ini kepada Menteri Kehakiman yang akan menyelesaikan selanjutnya.
BAB VI
TENTANG HUKUMAN PIDANA
Pasal 10
Barang siapa dengan sengaja atau karena kealpaannya melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, pasal 6 ayat 1 dan 2 pasal 8 dihukum dengan hukum kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI
Ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI LUAR NEGERI
Ttd.
SUNARIO
MENTERI DALAM NEGERI
Ttd.
HAZAIRIN
Diundangkan
pada tanggal 31 Agustus 1954,
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PERTAHANAN
Ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Penjelasan Umum
1. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksudkan dalam pasal 3 Undang-undang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara tahun 1953 No.64). Menteri Kehakiman membutuhkan bantuan sepenuhnya dari tiap-tiap pegawai kepolisian dan organisasi baik sipil maupun militer yang tugasnya bersangkutan dengan orang asing:
a. dengan memberi segala keterangan kepadanya yang olehnya dianggap perlu untuk pengawasan orang asing;
b. dengan menjalankan segala sesuatu dalam lingkungan pekerjaannya yang diminta oleh Menteri Kehakiman;
c. dengan segera memberitahukan kepadanya segala sesuatu yang mereka mengetahuinya atau diberitahukannya tentang tingkah laku seorang asing yang mencurigakan;
d. dengan mewajibkan mereka saling membantu dalam menunaikan tugasnya; (lihat pasal 1).
2. Disamping bantuan termaksud dalam bab 1. Menteri Kehakiman membutuhkan juga sebuah staf pegawai atasan dan pegawai-pegawai bawahan yang akan membantu beliau dalam segala hal mengenai pengawasan orang asing. Untuk itu maka pada Kementerian Kehakiman diadakan satu biro dengan nama Biro Pengawasan Orang Asing dibawah pimpinan Kepala Bagian Hukum Kriminil dan Ketentaraan.
Agar supaya Menteri Kehakiman dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna efektif, sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya, jika perlu dengan menyimpang dari jalan menurut cara yang ditentukan dalam bab 1, misalnya dalam hal laporan-laporan yang diterima oleh Menteri Kehakiman bertentangan satu sama lain atau kepadanya diberikan anjuran-anjuran, saran-saran yang bertentangan satu dengan yang lain atau sesuatu laporan dianggap "tendentieus", sehingga satu dan lain harus di "check" kebenarannya, maka untuk itu Menteri Kehakiman harus mempunyai kekuasaan sepenuhnya atas pegawai-pegawai yang mempunyai kekuasaan pemeriksaan dan/atau penyelidikan dan dengan memenuhi sesuatu syarat, punya kekuasaan juga untuk menahan.
Berhubung dengan itu maka pasal 2 diadakan.
3. Selanjutnya untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing itu, maka diadakan beberapa ketentuan-ketentuan dengan
ancaman hukuman misalnya:
a. tiap-tiap orang asing yang mendapat kartu izin masuk di Indonesia harus melaporkan diri kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya segera setelah ia Mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman;(pasal 3 ayat 1).
b. apabila seorang asing yang dimaksud sub a pindah, maka ia sebelum itu harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang lama tentang waktu kepindahannya dan ke mana ia akan pindah, dan dalam tujuh hari setelah tiba di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya yang baru ia harus melaporkan diri kepada kantor polisi setempat; (pasal 3 ayat 2).
c. orang asing yang telah melaporkan diri menurut sub a yang telah berumur enambelas tahun, harus memberitahukan kepada kantor polisi dari tempat tinggalnya atau tempat kediamannya apabila ia meninggalkan tempat itu lebih dari tiga puluh hari dengan memberitahukan alamat-alamatnya dalam waktu itu; (pasal 4).
d. pada tiap-tiap tempat penginapan harus diadakan daftar tamu orang asing tersendiri, di mana harus ditulis nama, kelamin, umur, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan, tanggal datang, asal dan tujuan serta tandatangan tiap-tiap tamu yang menginap di situ; (pasal 5 ayat 1).
e. pengurus tempat penginapan atau wakilnya harus meyakinkan diri bahwa si tamu adalah sungguh-sungguh orang yang diterangkan dalam daftar tamu, dengan berhak untuk minta diperlihatkan paspor atau surat pengenalan lainnya dari tamu itu; (pasal 5 ayat 2).
f. tiap-tiap orang asing yang telah berumur enambelas tahun dan tinggal di suatu tempat penginapan harus mengisi suatu formulir. menurut contoh A yang dilampirkan pada peraturan ini dalam dua rangkap dengan dibubuhi tandatangannya; (pasal 5 ayat 3).
g. sehelai formulir tersebut dalam pasal 5 ayat 3 setelah diisi harus segera disampaikan kepada kantor polisi setempat dan sehelai lagi harus disimpan oleh pengurus tempat penginapan sampai satu tahun; (pasal 6 ayat 1).
h. formulir tersebut serta daftar tamu harus setiap waktu dapat diperiksa oleh seorang anggota polisi atau seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman; (pasal 6 ayat 2).
i. tiap-tiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada seorang asing harus memberitahukan kepada kantor polisi setempat dalam tempo dua puluh empat jam sejak kedatangan orang asing itu;
(pasal 8).
(lihat pasal 10).
Selain dari itu ada ketentuan-ketentuan lain, yang walaupun tidak mengandung ancaman hukuman, tetapi memuat ancaman
tahanan atau penempatan di bawah penilikan polisi. Ketentuan itu misalnya berlaku terhadap seorang asing yang tidak dapat memperlihatkan surat keterangan polisi atau paspornya atau surat pengenalannya atau tidak dapat memberi keterangan cukup. (pasal 9).
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…