:Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1960
TENTANG PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 13 TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 35) TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK DI INDONESIA MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia, maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa adalah selaras dengan kepentingan umum, dipandang perlu untuk menambah Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.35) tentang penentuan perusahaan Bank di Indonesia dengan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. di Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal Il dari Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959No.5, Tambahan Lembaran-Negara No.1730) tentang Pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6, Tambahan Lembaran-Negara No. 1731) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda;
5.
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No. 35) tentang penentuan perusahaan-perusahaan Bank di Indonesia milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN BANK MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
Perusahaan Bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan Bank termaksud dalam Pasal 1 diatas ialah perusahaan Nederlandsche Handel Mij. N.V. di Indonesia.
Pasal 3
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya bertalian dengan hak dan kewajiban, nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 1960 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29Nopember 1960
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember1960
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.