Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Orang Hukuman. Penglepasan Berhubung Dengan Peristiwa Madiun
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:01 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:bphn.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pembinaan Narapidana Keamanan & Ketertiban Lapas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948
TENTANG
ORANG HUKUMAN. PENGLEPASAN BERHUBUNG DENGAN PERISTIWA MADIUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan peraturan tentang melepaskan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN UNTUK MEMBERIKAN TEMPAT KEPADA ORANG-ORANG TAHANAN ATAU HUKUMAN, YANG DITAHAN ATAU DIHUKUM BERHUBUNG DENGAN PEMBERONTAKAN MADIUN
Pasal 1
Apabila diperlukan untuk menempatkan orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun, maka Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan dari Rumah Penjara orang hukuman, yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan, dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya.
Pasal 2
Pengeluaran dimaksudkan pada pasal 1 mengenai baik orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun orang yang sedang menjalani hukuman kurungan atau hukuman kurungan pengganti denda.
Pasal 3
Orang yang dikeluarkan dari rumah penjara berdasarkan pasal 1 dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh.
Pasal 4
Setelah mengadakan tindakan dimaksudkan pada pasal 1, Kepala Rumah Penjara harus dengan segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948 ini mengatur tentang penglepasan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya. Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan orang hukuman yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya. Pengeluaran ini berlaku untuk orang yang menjalani hukuman penjara, hukuman kurungan, atau hukuman kurungan pengganti denda. Orang yang dikeluarkan dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh. Kepala Rumah Penjara harus segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan setelah mengadakan tindakan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 1 Oktober 1948 di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…