Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembebastugasan Dan Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Serta Hak-Haknya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 1997
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1997 No. 80, TLN No. 3709, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1997
TENTANG
PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengatur tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang dibebastugaskan atau diberhentikan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
3.
Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4.
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun bagi aparat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
BAB II
PEMBEBESTUGASAN
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal:
a.
dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, karena tindak pidana yang diancam dengan hukum penjara kurang dari lima tahun; atau
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, sekalipun pada dasarnya Ketua, Wakil Ketua atau Anggota yang tersangkut tindak pidana apalagi yang disertai perintah penahanan akan dibebastugaskan, tetapi apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan tidak disertai penahanan, maka pembebastugasan tadi dimungkinkan untuk tidak dikenakan.
b.
diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Penjelasan Pasal:
Pembebastugasan dimaksud untuk memberi kesempatan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota untuk melakukan pembelaan diri pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan. Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dibebastugaskan maka tidak dapat melakukan sidang.
Pasal 5
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a dibebantugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembebastugasan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan pembebastugasan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT
Pasal 6
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c.
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d.
ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2)
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usul pemberhentian dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diajukan oleh Menteri kepada Presiden setelah memperhatikan usul Majelis Kehormatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Ketentuan pemberhentian ini berlaku meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota belum mencapai 5 (lima) tahun. Huruf d Cukup jelas
BAB IV
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
Pasal 7
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e.
melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 8
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota tersebut dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG
Pasal 9
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan atau yang dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.
(2)
Sebelum diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.
(3)
Sebelum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri secukupnya dihadapan Majelis Kehormatan.
(4)
Kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan dalam hak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila:
a.
tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebantugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b.
tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Tata cara pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan diatud oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang, yang dibebastugaskan dari jabatan, yang diberhentikan dengan hormat, atau yang diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 80
Penjelasan Umum
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau diberhentikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebantugaskan dari jabatannya karena diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan melakukan perbuatan tercela, mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan perangkapan jabatan, atau dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang karena diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dengan alasan lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri dihadapan Majelis Kehormatan.

Paper Terkait

IMPLIKASI HUKUM KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA)

Liza Mayanti Famaldiana
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 3 2016

PELAKSANAAN ROYA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BATANG

Fenti Anita Sari, Fitika Andraini
Dinamika Hukum Vol. 22 No. 2 2021

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…