Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2)Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WargaBinaan Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3290);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
3.
Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
4.
Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
5.
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
6.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7.
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
8.
LAPAS Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.
9.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DAN
Bagian PertamaIbadah
Pasal 2
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ibadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di dalam LAPAS atau di luar LAPAS, sesuai dengan program pembinaan.
Penjelasan: Pelaksanaan ibadah bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di luar LAPAS dilakukan sesuai dengan tahapan proses pembinaan.
(3)
Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas untuk memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan.
(2)
Jumlah Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap LAPAS berdasarkan pertimbangan KepalaLAPAS.
(3)
Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS setempat dapat mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan, atau perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang memberikan bimbingan dan pendidikan agama harus penganut agama yang dianut oleh Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 4
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerawatan Rohani dan Perawatan Jasmani
Pasal 5
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan rohani dan jasmani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendidikan budi pekerti" adalah meliputi sopan santun atau tata krama dalam pergaulan hidup sehari-hari.
(2)
Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan bimbingan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan atau perorangan.
Pasal 7
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa :
a.
pemberian kesempatan melakukan olah raga dan rekreasi;
b.
pemberian perlengkapan pakaian; dan
c.
pemberian perlengkapan tidur dan mandi
(2)
Pemberian perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a -Jenis olah raga yang diadakan antara lain sepak bola, tenis meja, bola voley, bulu tangkis, catur, atau senam. - Jenis rekreasi yang diadakan antara lain berupa penayangan televisi, penyelenggaraan kesenian yang dilakukan oleh Narapidana, anak didik atau petugas Pemasyarakatan, atau pertunjukan kesenian yang didatangkan dari luar LAPAS. Huruf b Yang dimaksud dengan"perlengkapan pakaian"yakni :
1) Bagi Narapidana pria berupa : -2(dua) stel pakaian seragam; - 1 (satu) stel pakaian kerja; -2(dua) buah celana dalam; -1(satu) lembar kain sarung; - 1(satu) pasang sandal jepit.
2) Bagi Narapidana wanita berupa : -2 (dua) stel pakaian seragam; - 1 (satu) stel mukena; -2(dua)buahBH; -1 (satu)unit pembalut wanita; - 1 (satu) pasang sandal jepit.
3) Bagi Anak Didik Pemasyarakatan pria berupa: -2(dua) stelpakaian seragam; -2(dua) stel pakaian seragam sekolah; - 1 (satu) stel pakaian seragam pramuka; -1 (satu) lembar kain sarung; - 1 (satu) pasang sandal jepit; - 1 (satu) pasang sepatu sekolah.
4) Bagi Anak Didik Pemasyarakatan wanita berupa : -2(dua) buah BH; -1(satu) pasang sandal jepit; -1(satu) pasang sepatu sekolah; - 1(satu) stel mukena. Huruf c Yang dimaksud dengan "perlengkapan tidur" yakni meliputi tempat tidur, kasur atau tikar, sprei, bantal, selimut, sabun mandi, handuk, sikat dan pasta gigi.
Pasal 8
Pelaksanaan ketentuan perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPendidikan dan Pengajaran
Pasal 9
Setiap LAPAS wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas pendidikan dan pengajaran.
(2)
Dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, dilaksanakan di dalam LAPAS.
Penjelasan: Wujud pendidikan yang pelaksanaannya di luar LAPAS berupa : a. belajar di sekolah luar negeri; b. belajar di tempat latihan kerja yang dikelola oleh LAPAS (pertanian, peternakan, perikanan dan sebagainya); atau c. belajar di tempat latihan kerja milik Instansi Pemerintah lainnya.
(2)
Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan membutuhkan pendidikan dan pengajaran lebih lanjut yang tidak tersedia di dalam LAPAS, maka dapat dilaksanakan di luar LAPAS.
(3)
Pendidikan dan pengajaran di dalam LAPAS diselenggarakan menurut kurikulum yang berlaku pada lembaga pendidikan yang sederajat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kurikulum yang berlaku pada Lembaga-lembaga pendidikan yang sederajat" adalah kurikulum yang berlaku di pendidikan dasar dan pendidikan menengah negeri.
(4)
Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi tanggung jawab Kepala LAPAS
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 12
Kepala LAPAS mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dan pengajaran di dalam LAPAS.
Penjelasan Pasal:
Dalam mengadakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pendidikan dan pengajaran, Kepala LAPAS mendapat bahan pertimbangan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 13
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pengajaran, berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar dari instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelayanan Kesehatan dan Makanan
Pasal 14
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada setiap LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "poliklinik beserta fasilitasnya" adalah perlengkapan kesehatan, termasuk di dalamnya perlengkapan kefarmasian, misalnya alat-alat suntik, rontgen dan obat-obatan. -Yang dimaksud dengan"tenaga kesehatan lainnya"antara lain perawat atau bidan.
Pasal 15
(1)
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter LAPAS.
(2)
Dalam hal dokter sebagaimana ayat (1) berhalangan, maka pelayanan kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan kesehatan tertentu" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kewenangan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ada keluhan mengenai kesehatannya, maka dokter atau tenaga kesehatan lainnya di LAPAS wajib melakukan pemeriksaan.
(3)
Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dirawat secara khusus" adalah menempatkan penderita di tempat tertentu atau di Rumah Sakit untuk mencegah terjadinya penularan.
(4)
Ketentuan mengenai perawatan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum Pemerintah di luar LAPAS.
(2)
Pelayanan kesehatan bagi penderita di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala
(3)
Penderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh Petugas LAPAS dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas kepolisian.
(4)
Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit bagi penderita dibebankan kepada negara.
(5)
Dalam hal ada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, maka Kepala LAPAS harus segera memberitahukan kepada keluarganya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"sakit" adalah sakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Pasal 18
(1)
Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan meninggal dunia karena sakit atau sebab lain, maka Kepala LAPAS segera memberitahukan kepada keluarganya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "segera"adalah tidak lebih dari 1 x 12(satu kali dua belas) jam.
(2)
Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan diduga meninggal secara tidak wajar, maka Kepala LAPAS segera melapor kepada Kepolisian.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Jenazah Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang tidak diambil keluarganya dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, penguburannya dilaksanakan oleh LAPAS, sesuai dengan tata cara agama atau kepercayaannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penguburan dilaksanakan oleh LAPAS yaitu selama jenazah Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tidak diambil oleh keluarganya termasuk juga jenazah Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang karena keluarganya tidak mampu kemudian menyerahkan penguburannya kepada LAPAS, dengan surat penyerahannya secara tertulis.
(4)
Barang atau uang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia, harus diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyerahan barang atau uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan Berita Acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila barang atau uang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia tersebut tidak diambil oleh keluarga atau ahli warisnya dalam waktu 6(enam) bulan setelah diberitahukan, maka barang atau uang tersebut menjadi milik negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal barang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia mengandung bibit penyakit yang berbahaya, maka barang tersebut segera dimusnahkan dan dibuatkan Berita Acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.
(2)
Narapidana a dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkewarganegaraan asing bukan penduduk Indonesia, atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya.
(3)
Harga makanan jenis lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak melampaui 1 1/2 (satu satu per dua) kali dari harga makanan yang telah ditentukan bagi Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Jumlah kalori sekurang-kurangnya 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) kalori untuk setiap orang per hari.
Pasal 20
(1)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "makanan tambahan" adalah penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 (tiga ratus) kalori seorang sehari. Bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 (delapan ratus) sampai dengan 1000 (seribu) kalori seorang sehari.
(2)
Makanan tambahan juga diberikan kepada Narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
Penjelasan: Untuk menjaga terpeliharanya kesehatan Narapidana yang bekerja pada "jenis pekerjaan tertentu" antara lain bekerja di bengkel kerja, pertanian, perikanan, dapur, peternakan, perkebunan.
(3)
Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Pemberian makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak.
(4)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu Berita Acara.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan pertimbangan dokter
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kepala LAPAS bertanggungjawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi :
a.
pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan;
b.
kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan
c.
pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.
(2)
Ketentuan mengenai pengelolaan makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat menerima makanan dari luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(2)
Makanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum diserahkan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas LAPAS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang berpuasa, diberikan makanan tambahan
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan berpuasa adalah puasa yang diperintahkan menurut hukum agamanya. Biaya tambahan bagi Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan yang berpuasa minimum 1/3 (satu per tiga), maksimal 1/2 (satu per dua) dari harga biaya makan seorang per hari.
Pasal 24
Setiap orang dilarang memberi makanan dan atau minuman yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan ketertiban kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "makanan dan minuman yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan ketertiban" adalah minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol, atau zat lain yang berbahaya.
Pasal 25
Mutu dan jumlah bahan makanan untuk kebutuhan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang berlaku" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi bidang kesehatan.
Bagian KelimaKeluhan
Pasal 26
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.
(2)
Keluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan apabila perlakuan tersebut benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan atau Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan lainnya.
(3)
Keluhan dapat disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib LAPAS.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyelesaian keluhan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian KeenamBahan Bacaan dan Siaran Media Massa
Pasal 27
(1)
Setiap LAPAS menyediakan bahan bacaan, media massa yang berupa media cetak dan media elektronik.
(2)
Bahan bacaan dan media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menunjang program pembinaan kepribadian dan kemandirianNarapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara mengenai peminjaman dan atau penggunaan bahan bacaan dan media massa diatur lebih lanjut oleh Kepala LAPAS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berkeinginan membawa dan mendapat bahan bacaan atau informasi dari media massa dari luar LAPAS, harus mendapat izin dari Kepala LAPAS.
(2)
Setiap LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah pesawat televisi, 1 (satu) buah radio penerima, dan media elektronik lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dilarang membawa pesawat televisi dan radio atau media elektronik yang lain ke dalam LAPAS untuk kepentingan pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhUpah dan Premi
Pasal 29
(1)
Setiap Narapidana yang bekerja berhak mendapatkan upah atau premi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "premi" adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Narapidana yang mengikuti latihan kerja sambil berproduksi; Yang dimaksud dengan "upah" adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Narapidana yang bekerja menghasilkan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan.
(2)
Besarnya upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dititipkan dan dicatat di LAPAS.
Penjelasan: Dalam hal yang bersangkutan dipindah ke LAPAS lain, maka upah atau premi ikut dipindahkan.
(4)
Upah atau premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan kepada yang bersangkutan, apabila diperlukan untuk memenuhi keperluan yang mendasar selama berada di LAPAS atau untuk biaya pulang setelah menjalani masa pidana.
Penjelasan: Cukup jelas
(5)
Ketentuan mengenai upah atau premi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KedelapanKunjungan
Pasal 30
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "orang tertentu lainnya" antara lain:handai taulan, rohaniwan.
(2)
Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku daftar kunjungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap LAPAS wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ruangan khusus untuk menerima kunjungan.
Pasal 31
(1)
Petugas Pemasyarakatan yang bertugas di tempat kunjungan, wajib:
a.
memeriksa dan meneliti keterangan identitas diri, pengunjung; dan
b.
menggeledah pengunjung dan memeriksa barang bawaannya.
(2)
Dalam hal ditemukan keterangan identitas palsu atau adanya barang bawaan yang dilarang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Waktu selanjutnya dilarang dan tidak dibolehkan mengunjungi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kunjungan orang-orang tertentu dimungkinkan bagi terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan orang-orang tertentu adalah keluarga, handai tolan, rohaniwan dan pengacara.
Pasal 33
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanRemisi
Pasal 34
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berkelakuan baik" adalah menaati peraturan yang berlaku dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat dalam buku register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi.
(2)
Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah, apabila selama menjalani pidana, yang bersangkutan :
a.
berbuat jasa kepada negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"berbuat jasa kepada negara" adalah antara lain : 1) menghasilkn karya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan; 2) mencegah pelarian Tahanan, Narapidana, dan Anak Didik Pemasyarakatan.
b.
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan" antara lain : 1) ikut menanggulangi bencana alam; 2) menjadi donor organ tubuh atau donor darah yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
c.
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS" adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Narapidana atau Anak Pidana yang diangkat sebagai pemuka kerja oleh Kepala LAPAS.
(3)
Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan anak Pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 35
Ketentuan mengenai remisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhAsimilasi dan Cuti
Pasal 36
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan asimilasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan mendapatkan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan :
Penjelasan: Asimilasi diawali dengan memperkenalkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang berada di dalam dengan pengunjung dari luar LAPAS baik dari instansi pemerintah maupun dari organisasi swasta, dengan ketentuan : a. untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani 1/3 (satu per tiga) dari masa pidana; b. untuk anak Negara dan anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan 3 (tiga) bulan dan berkelakuan baik.
a.
untuk Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pembinaan 1/2 (satu per dua) masa pidana;
b.
untuk Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di LAPAS Anak 6 (enam) bulan pertama;
c.
dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
d.
berkelakuan baik.
(2)
Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicabut kembali apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 38
(1)
Terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang melaksanakan asimilasi dilakukan pembinaan dan atau pembimbingan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
untuk kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan sosial, dan pembinaan lainnya di luar LAPAS, dilaksanakan oleh Petugas LAPAS;
b.
untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di LAPAS Terbuka dilaksanakan oleh Petugas LAPAS dan BAPAS.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam hal asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), maka :
a.
bagi Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
b.
dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan tidak diberikan hak asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga;
c.
bagi Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan asimilasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan mengenai asimilasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberikan cuti berupa :
a.
cuti mengunjungi keluarga; dan
b.
cuti menjelang bebas.
(2)
Ketentuan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b tidak berlaku bagi Anak Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"cuti"adalah bentuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan meninggalkan LAPAS untuk sementara waktu, apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf a Yang dimaksud dengan "cuti mengunjungi keluarga" adalah bentuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan brupa pemberian kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya. Yang dimaksud dengan"keluarga"adalah: -istri atau suami; -anak kandung atau angkat atau tiri; -orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar; -saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar; dan - keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. Huruf b Yang dimaksud dengan"cuti menjelang bebas" adalah :
a) Bentuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya telah menjalani 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lambat 6 (enam) bulan;
b) Bentuk pembinaan anak Negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan telah dinilai cukup baik.
Pasal 42
(1)
Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, berupa kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediamannya.
Penjelasan: Waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24(dua kali dua puluh empat) jam adalah waktu yang benar-benar dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga. Waktu dalam perjalanan menuju tempat kediaman keluarga dan kembali ke LAPAS tidak termasuk dalam tenggang waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24(dua kali dua puluh empat) jam tersebut di atas.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(3)
Izin cuti mengunjungi keluarga diberikan oleh Kepala LAPAS dan wajib diberitahukan kepada Kepala BAPAS setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai cuti mengunjungi keluarga diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KesebelasPembebasan Bersyarat
Pasal 43
(1)
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(2)
Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)bagi Narapidana dan Anak Pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
(3)
Pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 44
(1)
Pemberian pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul Kepala LAPAS.
(2)
Pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh Menteri atas usul Kepala BAPAS dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Bimbingan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang diberi pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS.
(2)
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok, secara berkala dan berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pencabutan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dapat dilakukan, bila Narapidana, Anak Pidana dan atau Anak Negara yang sedang melaksanakan pembebasan bersyarat :
a.
mengulangi melakukan tindak pidana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat; atau
Penjelasan: Yang dimaksud "hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan" adalah membuat onar, mabuk-mabukan, bermain judi, mengunjungi tempat mesum, menggangu ketertiban umum atau masyarakat.
c.
malas bekerja atau sekolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang pembebasan bersyaratnya dicabut, maka:
a.
masa selama berada di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana; dan
b.
untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga.
(2)
Dalam hal Anak Negara yang pembebasan bersyaratnya dicabut, maka masa selama berada dalam bimbingan BAPAS di luar LAPAS dihitung sebagai masa pembinaan.
(3)
Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam melaksanakan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 petugas BAPAS harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Pemuka Masyarakat setempat. Bagian Keduabelas Cuti Menjelang Bebas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasCuti Menjelang Bebas
Pasal 49
(1)
Cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada:
a.
Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani 2/3(dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan;
b.
Anak Negara yang pada saat mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan, dan telah dinilai cukup baik.
(2)
Cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir :
a.
bagi Narapidana dan Anak Pidana, tepat pada saat bersamaan dengan hari bebas yang sesungguhnya;
b.
bagi Anak Negara, pada usia 18(delapan belas) tahun.
(3)
Izin cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh KepalaKanwil Departemen Kehakiman setempat atas usul dari Kepala LAPAS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pembibingan dan pengawasan selama cuti menjelang bebas, terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara dilaksanakan oleh Petugas BAPAS. Bagian Ketigabelas Hak-hakLain
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasHak-hakLain
Pasal 51
(1)
Hak-hak lain yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Hak politik bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya.
Penjelasan: Walaupun yang bersangkutan berada di LAPAS tidak berarti menyebabkan keanggotaan dalam partai politik menjadi hilang.
(3)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b.
izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.
(2)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3)
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b.
(4)
Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala LAPAS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
a. Yang dimaksud dengan"surat" dalam peraturan ini termasuk surat kawat, paket, dan barang-barang cetakan dan segala tulisan-tulisan serta barang-barang lain yang dapat digunakan untuk memberitakan apapun. Surat dimaksud tidak dapat langsung dikirim atau diterima oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melainkan harus lewat pemeriksaan atau pertimbangan petugas keamanan atau yang ditunjuk.
b. Yang dimaksud hal-hal luar biasa adalah yang sungguh-sungguh luar biasa sifatnya meliputi : -meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung; -menjadi wali atas pernikahan anaknya; -membagi warisan. Yang dimaksud diberi izin keluar LAPAS paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Pasal 53
Tata cara dan pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2), ayat (3)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF.DR.H.MULADIS.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 69
Penjelasan Umum
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan dan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan untuk merawat, membina, mendidik dan membimbing warga binaan dengan tujuan agar menjadi warga yang baik dan berguna.
Warga binaan dalam sistem pemasyarakatan mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarganya maupun pihak lain, memperoleh informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan sebagainya.
Hak-hak itu tidak diperoleh secara otomatis tapi dengan syarat atau kriteria tertentu seperti halnya untuk mendapat remisi, asimilasi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Agar hak dari warga binaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dapat terselenggara dengan baik, maka untuk setiap golongan warga binaan ditentukan syarat dan tata cara yang berbeda karena masing-masing golongan mempunyai hak yang berbeda, seperti halnya Anak Pidana tidak mempunyai hak untuk mendapat upah ataupun premi, Anak Negara tidak mempunyai hak untuk mendapat upah ataupun remisi, dan Anak Sipil tidak mendapat upah, remisi, pembebasan bersyarat ataupun cuti menjelang bebas.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.