Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:05 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:05 Oktober 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN.2004/No.106, TLN No. 4423, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Kekayaan Intelektual
Sub Subsektor
:
Regulasi Pokok Hak Kekayaan Intelektual Tata Laksana Hak Kekayaan Intelektual
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2020

1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut. 2. Dasar huku...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2004
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
4.
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
6.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
7.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
LINGKUP PATEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 2
(1)
Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pelaksanan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya.
Penjelasan: Pada prinsipnyapelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilaksanakan sepenuhnya olehPemerintah, namun Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut berdasark an pertimbangan segi efisiensi dan segi kemampuan teknologi.
(4)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut;
b.
tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan
c.
cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang:
a.
senjata api;
b.
amunisi;
c.
bahan peledak militer;
d.
senjata kimia;
e.
senjata biologi;
f.
senjata nuklir; dan
g.
perlengkapan militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup bidang:
a.
produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas;
b.
produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; atau
c.
obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pasal 6…
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud"pertimbangan" adalah berupa pendapat dari Menteri, menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait, antara lain tentang keamanan produk, kelayakan kemampuan/kapasitas produksi, mutu, dan manfaat produk.
Pasal 6
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instasi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
(3)
Dalam pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemegang Paten tidak melaksanakan hak Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan Paten sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengajuan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
judul Invensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemegang Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nomor Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
alasan pelaksanaanya; dan
Penjelasan: Alasan pelaksanaan dalam ketentuan ini berupa rekomendasi dari menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait sesuai dengan jenis invensi yang akan dilaksanakan.
e.
jangka waktu pelaksanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim yang diketuai oleh Direktur Jenderal untuk memberikan pertimbangan termasuk jumlah imbalan atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Tim dibentuk oleh Menteri, Tim harus telah menyampaikan pertimbangan mengenai permohonan Paten tersebut kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemegang Paten tentang pengajuan pelaksanaan Paten oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Menteri menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) hari sejak diterima permohonan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2)
Persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya memuat:
a.
judul invensi;
b.
nama Pemegang Paten;
c.
nomor Paten;
d.
alasan pelaksanaan;
e.
jangka waktu pelaksanaan; dan
f.
imbalan.
(4)
Salinan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Keputusan Presiden diterima.
(5)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
IMBALAN
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi.
(2)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) ditetapkan.
(3)
Dalam hal Pemegang Paten berkeberatan atas jumlah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga.
(4)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan.
(5)
Jika keber atan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diajukan, Pemegang Paten dianggap menerima tentang jumlah dan besarnya imbalan.
(6)
Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIAYA TAHUNAN
Pasal 11
Biaya tahunan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibayar oleh instansi Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 103 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang menentukan bahwa tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah dalam melaksanakan suatu Paten.
Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten penting artiny a bagi pertahanan dan keamanan negara atau karena kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, makaPemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan atau menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya. Lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pelaksanaan Paten di bidang senjata api, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, dan perlengkapan militer.
Sedangkan lingkup pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam hal kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a. produk farmasi termasuk bahan baku aktif, bahan baku lain yang diperlukan dalam pembuatannya serta alat dan bahan diagnosis yang diperlukan untuk itu; dan
b. produk kimia yang berkaitan dengan pertanian dan obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan yang berjangkit secara luas.
Permohonan pelaksanaan Paten diajukan oleh instansi Pemerintah secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. Menteri menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan setelah Presiden mendengar pertimbangan dari Menteri, dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
Sejalan dengan sikap penghargaan terhadap Paten sebagai hak dan keinginan untuk mewujudkan iklim yang baik untuk mendorong kegiatan penelitian yang menghasilkan Invensi di bidang teknologi, maka pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tetap harus berlangsung atas dasar proposional dengan tetap menghormati hak Pemegang Paten. Oleh karena itu, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pemegang Paten dan pemberian imbalan yang wajar. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain mengenai lingkup Paten yang dilaksankan oleh Pemerintah, tata cara pengajuan pelaksanakan Paten oleh Pemerintah, imbalan, dan biaya tahunan.

Paper Terkait

KEPENTINGAN UMUM DALAM PERLINDUNGAN PATEN

Winner Sitorus
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

Vaksin Covid-19 Sebagai Karya Paten Dalam TRIPs Agreement

Jose, Palti Josua, Berlianty, Teng, Kuahaty, Sarah Selfina
KANJOLI Business Law Review Vol. 1 No. 1 2023

STATUS KEPEMILIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO SETELAH DIKUASAI OLEH PIHAK SWASTA

I Made Asu Dana Yoga Arta
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 5 No. 2 2017

Hak Kekayaan Intelektual Pada Situs Internet : Suatu Tinjauan dan Analisis Normatif

Agung Gumelar
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 1 2023

PELAKSANAAN COMPULSORY LICENSING PATEN OBAT-OBATAN BIDANG FARMASI DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN DOHA DECLARATION ON THE TRIPS AGREEMENT AND PUBLIC HEALTH

Samariadi Samariadi
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2016

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…