Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan
Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan
Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969 TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 tentang penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 38).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969 TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
BAB I
PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Pengganti Undang-undang sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 tentang Menetapkanberbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang, sejak disahkannya Undang-undang Nomor tahun 1969 tersebut, menjadi Undang- undang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Perkataan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang" diganti dengan perkataan "Undang-undang."
b.
Nomor Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi nomor Undang-undang yang menggantinya dengan ditambah huruf-huruf "Prp"dibelakangnya.
c.
Tahun tahun Undang-undang yang menggantinya.
BAB II
TAHUN UNDANG-UNDANG YANG MENGGANTINYA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 oktober1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 oktober 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1969/50
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.