Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
:24 Februari 1998
Tanggal Berlaku
:24 Februari 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1998 No. 39, TLN No. 3740, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998
TENTANG
PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa nama Perseroan Terbatas merupakan jati diri dari suatu badan hukum dan sangat penting artinya dalam lalu lintas perdagangan;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian nama perseroan sebagai nama diri perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2.
Menteri adalah Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas Pasal 2….
Pasal 2
(1)
Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa penggunaan perkataan Perseroan Terbatas atau PT hanya untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2)
Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu permohonan guna mendapat persetujuan.
(2)
Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.
(3)
Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan, atau kuasanya.
Penjelasan: Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui media lainnya. Yang dimaksud dengan "media lainnya" adalah media elektronik seperti fax, faksimili, e-mail.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan dalam Pasal ini maka perseroan dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui pemakaiannya oleh Menteri. Pada prinsipnya permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan diajukan bersamaan dengan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar. Namun demikian untuk memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama terlebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau agar lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan tersebut dapat diajukan terlebih dahulu secara terpisah.
BAB IV
PERMOHONAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Pasal 4
(1)
Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2)
Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama.
(4)
Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi batal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSETUJUAN PEMAKAIAN NAMA YANG DIBERIKAN MENJADI BATAL
Pasal 5
(1)
Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut:
a.
telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain;
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan, arti atau cara pengucapan misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI.
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut:
Penjelasan: Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyusun daftar tersebut.
a.
sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu;
b.
sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut;
c.
dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka"misalnya PT3, PT 99.
e.
hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf" misalnya PT S, PT A, PT ABC.
f.
menunjukkan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menunjukkan maksud dan tujuan perseroan"saja misalnya PT Impor Ekspor. Hurufg ….
g.
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
Penjelasan: Yang dimaksud "tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan", misalnya PT Andalan Fluid Sistem yang bergerak di bidang pemborongan umum, PT Dirgantara Teknik yang kegiatan usahanya dibidang percetakan.
h.
hanya merupakan nama suatu tempat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tempat" antara lain daerah, wilayah, negara. Yang dimaksud dengan nama suatu tempat saja misalnya PT Jakarta, PT Indonesia, PT Singapura.
i.
ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kata atau singkatan yang mempunyai arti yang sama dengan arti kata perseroan terbatas, badan hukum lainnya atau persekutuan perdata" misalnya: Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn. Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV.
BAB VI
PERDATA
Pasal 6
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
PERDATA
Pasal 7
(1)
Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan.
(2)
Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERDATA
Pasal 8
Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERDATA
Pasal 9
(1)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan.
Penjelasan: Ayat (2) ….
(2)
Perseroan yang memakai nama yang mengandung kata atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Dengan ketentuan ini maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini perseroan wajib melakukan penyesuaian nama. Dalam hal ini, penyesuaian dapat dilakukan antara lain pada saat: a. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pertama kalinya sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau b. Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah Anggaran Dasar.
BAB X
PERDATA
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
PERDATA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Pebruari 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN1998NOMOR39

[HALAMAN 8]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Salah satu unsur yang mempunyai peranan penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang tertumpu pada trilogi Pembangunan Nasional adalah Perseroan Terbatas.
Dalam perkembangannya, Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha perekonomian nasional di samping bentuk-bentuk usaha lainnya mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Perseroan Terbatas dalam kiprahnya sebagai salah satu bentuk usaha yang berbadan hukum memerlukan suatu nama sebagai jati dirinya.
Secara hukum, pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesama pengusaha di bidang usaha dan perdagangan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat.
Dalam hal ini pemakaian nama Perseroan Terbatas harus memperhatikan ketentuan tentang merek terkenal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk yang dengan jalan pintas ingin memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan merek terkenal sebagai nama usahanya, tanpa seizin pemilik merek terkenal yang bersangkutan.
Pada hakekatnya, pengaturan pemakaian nama perseroan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama perseroan dan secara resmi telah dicantumkan di dalam akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman atau kepada pihak yang telah lebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan pemakaian nama tersebut kepada Menteri Kehakiman.
Untuk mempertegas kepastian perlindungan bagi pemakai nama perseroan, maka setiap pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan Menteri dan nama Perseroan Terbatas itu sendiri hanya boleh dipakai oleh badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk membentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mengatur tata cara pengajuan permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan, pedoman penolakan permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan, serta penyelenggaraan daftar nama perseroan untuk memudahkan pengecekan pemakaian nama perseroan, berikut jangka waktu penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini untuk pemakaian nama bagi perseroan yang telah ada.
Sedangkan hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

Paper Terkait

KEPASTIAN HUKUM BAGI PENANAMAN MODAL ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Handayani, Pristika, Sakti, Indra
PETITA Vol. 5 No. 1 2023

HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DARI PERSEROAN TERBATAS UNTUK MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM DI KEMENKUMHAM RI

Soeprijanto, Troeboes
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 4 No. 2 2021

KAJIAN TEORI STAKEHOLDERS TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS

Iva Yulia Munawarah
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 1 No. 1 2017

Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia

Yusuf, Maulana Syekh, Gani, Adinda Mutia, Siddiq, Nakzim Khalid
Jurnal Fundamental Justice Vol. 5 No. 1 2024

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…