Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1972
TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS FIRMA TEGELFABRIEK MIDDEN JAVA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Firma Tegelfabriek Midden Java berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan modalnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1968, ternyata bahwa modal Firma Tegelfabriek Midden Java pada saat dikenakan nasionalisasi dimiliki oleh seorang warganegara Indonesia, yakni Ir. Liem Ing Hwie (almarhum), dan seorang warga-negara Belanda, yakni L.M. Stocker, masing-masingnya sebanyak 50% (lima puluh perseratus);
c.
bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas Firma Tegelfabriek Midden Java.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958;
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1966;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS FIRMA TEGELFABRIEK MIDDEN JAVA
Pasal 1
Hak Ir. Liem Ing Hwie (almarhum) atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari permodalan dalam Firma Tegelfabriek Midden Java yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 121) telah dikenakan nasionalisasi, diakui; dan sisanya sejumlah 50% (lima puluh perseratus) yang semula dimiliki oleh seorang Warganegara Belanda bernama L.M. Stocker, tetap menjadi hak Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Pengakuan hak termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Unit-unit Perusahaan Tegel dan Ubin bekas kepunyaan Firma Tegal-fabriek Midden Java baik yang berada di Yogyakarta, yang pada dewasa ini bernama Perusahaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Pabrik Tegel dan Beton "Kunci", maupun yang berada di Magelang dan Purwokerto, yang pada dewasa ini bernama Perusahaan Daerah Propinsi Jawa Tengah Pabrik Tegel dan Ubin "Kunci", dengan segala perlengkapannya diserahkan kepada P. Wikanta Sulaiman s. H. selaku ahli - waris dari almarhum Ir. Liem Ing Hwie.
b.
Tanah-tanah dan gedung-gedung bekas kepunyaan Firma Tegel Fabriek Midden Java (bekas hak milik verponding Nomor 19833 dan 19834) yang terletak di Jalan Kartini Nomor 64 Jakarta, masing-masingnya tetap dikuasai dan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang penggunaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan termaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, dengan memperhatikan:
a.
peraturan perundangan yang berlaku;
b.
kelancaran dan kelangsungan usaha dari kesatuan-kesatuan produksi tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.
Pasal 4
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
didalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.