Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 243 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:243
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Desember 1961
Tanggal Pengundangan
:23 Desember 1961
Tanggal Berlaku
:23 Desember 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1961/309,, LL BPHN : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 243 Tahun 1961
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961.
Mengingat
:
1.
pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
3.
Undang-undang Nomor 79 tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1959 tentang Perkumpulan koperasi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS. KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Perusahaan sejenis ialah perusahaan yang mempunyai lapangan usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha yang sama dan/ atau mempergunakan bahan pokok yang sama.
(2)
Gabungan Perusahaan Sejenis, selanjutnya disebut Gabungan Perusahaan Sejenis adalah organisasi bersama dari perusahaan sejenis termaksud pada ayat (1).
(3)
Untuk setiap usaha pokok yang sama dan/atau hasil usaha yang sama dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama hanya dibentuk satu Gabungan Perusahaan Sejenis.
BAB II
SEJENIS
Pasal 2
(1)
Gabungan Perusahaan Sejenis dibentuk apabila ada perusahaan negara yang mempunyai lapangan usaha pokok dan/atau hasil-hasil usaha dan/atau mempergunakan bahan pokok yang sama dengan perusahaan dimana Negara turut serta didalamnya dan/ atau perusahaan daerah swatantra dan/atau koperasi dan/atau swasta.
(2)
Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis termaksud ayat (1)dilakukan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
SEJENIS
Pasal 3
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Menteri" adalah Menteri yang menurut lingkungan kekuasaannya mempunyai wewenang mengatur sesuatu perusahaan sejenis. Dalam hal wewenang tersebut berada ditangan lebih dari seorang Menteri, Pemerintah menentukan Menteri mana yang berwenang.
b.
"B.P.U." adalah Badan Pimpinan Umum yang menguasai perusahaan Negara dibidang Departemen masing-masing.
(2)
a.
Jika dalam, Gabungan Perusahaan Sejenis ada koperasi, maka Menteri yang tersebut pada ayat 1 huruf a bekerja sama dengan Menteri yang diserahi tugas mengurus koperasi.
b.
Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Negara yang dikuasai oleh Menteri yang lain dari Menteri termaksud pada ayat (1) huruf a maka Menteri yang tersebut pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri tersebut.
c.
Jika dalam Gabungan Perusahaan Sejenis ada Perusahaan Daerah, maka Menteri yang tersebut dalam ayat (1) huruf a bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan dalam hal daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, dengan Menteri Pertama.
BAB IV
KOPERASI
Pasal 4
Nama dan tempat kedudukan Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan didalam Peraturan Pemerintah tentang pembentukannya. Tugas dan kewajiban.
BAB V
PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKANNYA
Pasal 5
(1)
Tugas Gabungan Perusahaan Sejenis adalah :
a.
melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, perusahaan daerah swatantra, koperasi dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin;
b.
menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet dari kegiatan perusahaan negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, daerah swatantra, koperasi maupun swasta.
(2)
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1) Gabungan Perusahaan Sejenis berkewajiban:
a.
memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perusahaan yang menjadi anggotanya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin;
b.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama antara anggotanya dalam lapangan penelitian, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan lain-lain;
c.
memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggota;
d.
membantu dan turut melaksanakan program Pemerintah.
BAB VI
SWATANTRA, KOPERASI MAUPUN SWASTA
Pasal 6
Menteri dapat memberikan hak-hak tertentu kepada Gabungan Perusahaan Sejenis dan dapat mengatur hal-hal tertentu untuk kelancarannya. Keanggotaan.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1)
Semua perusahaan sejenis harus tergabung dalam Gabungan Perusahaan Sejenis.
(2)
Anggota Gabungan Perusahaan Sejenis adalah perusahaan atau organisasi perusahaan-perusahaan yang syarat-syaratnya ditentukan oleh Menteri.
(3)
Anggota Gabungan Perusahaan Sejenis terdiri dari :
a.
anggota biasa;
b.
anggota luar biasa.
(4)
Yang menjadi anggota biasa ialah perusahaan atau organisasi perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (2) yang memenuhi ketiga syarat berikut:
a.
mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;
b.
tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri;
c.
semua anggota pengurusnya adalah warga negara Indonesia.
(5)
Yang menjadi anggota luar biasa ialah perusahaan yang tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat termaksud pada ayat (4).
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan Gabungan Perusahaan Sejenis berakhir, bila perusahaan :
a.
dicabut ijin berusahanya;
b.
jatuh pailit;
c.
beralih kepada jenis lain;
d.
bubar. Hak, Wewenang dan Kewajiban Anggota.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota biasa mempunyai hak suara.
BAB X
ANGGOTA BIASA MEMPUNYAI HAK SUARA
Pasal 10
(1)
Anggota menaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Gabungan Perusahaan Sejenis.
(2)
Anggota membayar iuran kepada Gabungan Perusahaan Sejenis, yang jumlahnya ditentukan oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. Pimpinan.
BAB XI
PIMPINAN
Pasal 11
(1)
Gabungan Perusahaan Sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2)
Anggota Dewan Pengurus termaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri :
a.
dari Perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai ketua merangkap anggota;
b.
dari anggota biasa yang dicalonkan oleh rapat Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai anggota.
(3)
Apabila ada Badan Pimpinan Umum, pengangkatan termaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas usul Badan Pimpinan Umum.
(4)
Menteri dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2) dan dapat mengangkat seorang atau lebih wakil Ketua merangkap anggota dari perusahaan daerah dan/atau perusahaan perkumpulan koperasi yang menjadi anggota Gabungan Perusahaan Sejenis.
(5)
Pengangkatan termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan untuk selama-lamanya 4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(6)
Anggota termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberhentikan oleh Menteri.
(7)
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengurus diwajibkan mentaati peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Menteri.
BAB XII
SEJENIS
Pasal 12
Antara anggota Dewan Pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri.
BAB XIII
MELANJUTKAN JABATANNYA DIPERLUKAN IJIN MENTERI
Pasal 13
(1)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus, meskipun waktu tersebut pada pasal 12 ayat (5) belum habis:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Gabungan Perusahaan Sejenis.
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
atas alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan tidak dapatnya melaksanakan tugas secara aktip.
(2)
Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Dewan Pengurus karena alasan tertentu.
(3)
Keanggotaan Dewan Pengurus gugur dengan sendirinya dalam hal:
a.
Ketua Dewan Pengurus tidak menduduki lagi jabatannya pada Perusahaan Negara.
b.
Seorang anggota Dewan Pengurus meninggal dunia.
BAB XIV
ALASAN TERTENTU
Pasal 14
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Menteri. Perwakilan Gabungan Perusahaan Sejenis.
BAB XV
ALASAN TERTENTU
Pasal 15
Ditempat yang dianggap perlu Gabungan Perusahaan Sejenis dapat mendirikan cabang atau kesatuan organisasi lain untuk membantu tugas Gabungan Perusahaan Sejenis. Rapat anggota.
BAB XVI
ALASAN TERTENTU
Pasal 16
(1)
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(2)
Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. Rapat Dewan Pengurus.
BAB XVII
RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 17
(1)
Rapat Dewan Pengurus diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnnya satu kali sebulan.
(2)
Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
(3)
Tata tertib dan rapat Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Pembubaran.
BAB XVIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Penutup.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Dalam hal tidak dapat dibentuk gabungan perusahaan sejenis seperti dimaksud pada pasal 2, karena tidak adanya perusahaan Negara dari jenis tersebut, oleh Menteri dapat dibentuk gabungan perusahaan sejenis yang terdiri dari perusahaan-perusahaan daerah, koperasi dan/atau swasta.
(2)
Terhadap gabungan yang termaksud pada ayat (1) dapat diperlakukan seluruh atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 23 Desember 1961
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/309

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…