Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 232 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 45 PRP. Tahun 1960 Tentang Dewan Perusahaan
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 PRP. TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu ditetapkan peraturan untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 45 PRP. TAHUN 1960 TENTANG DEWAN PERUSAHAAN
mencabut
:
Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 3 tahun 1949
BAB I
PEMBENTUKAN DEWAN PERUSAHAAN DAN
Pasal 1
(1)
Pada tiap-tiap perusahaan negara sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp, tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dibentuk Dewan Perusahaan oleh-Menteri yang bersangkutan setelah mendengar saran-saran Menteri Perburuhan.
(2)
Pada tiap-tiap kesatuan usaha produksi, disitribusi, jasa dan sebagainya yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3), oleh Menteri yang bersangkutan dibentuk Dewan Perusahaan setelah mendengar saran-saran Menteri Perburuhan, dengan susunan keanggautaan sebagai berikut:
a.
seorang wakil pimpinan perusahaan.
b.
dua orang wakil organisasi buruh sebagaimana dimaksud oleh pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.
c.
seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan.
d.
seorang wakil daerah.
(3)
Pembentukan Dewan Perusahaan tersebut dalam ayat (2) harus memperhatikan syarat-syarat tentang :
a.
jumlah buruh yang layak.
b.
otonomi yang cukup dalam menentukan pengolahan.
c.
cukup besarnya kegiatan usaha.
d.
cukup besarnya kedudukan ekonomi di daerah.
e.
soal-soal lainnya yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan. Dewan Perusahaan Pusat :
Pasal 2
(1)
Dewan Perusahaan Pusat dibentuk pada tiap Badan Pimpinan Umum yang berbentuk badan hukum termaksud pada Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960, oleh Menteri yang bersangkutan dengan mengingat saran-saran Menteri Perburuhan dengan susunan keanggautaan sebagai berikut : (a) seorang wakil pimpinan perusahaan; (b) tiga orang wakil organisasi buruh sebagaimana termasuk dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini; (c) dua ruang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan; (d) seorang ahli sebagaimana dimaksud oleh pasal 5 (d).
(2)
Dalam hal organisasi tani tidak mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan karena lapangan pekerjaan perusahaan dan/ B.P.U tersebut, maka keanggautaan wakil organisasi tani termaksud pada ayat (1) diberikan kepada organisasi buruh.
BAB II
PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERUSAHAAN DAN
Pasal 3
(1)
Yang dimaksud dengan organisasi buruh termaksud dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 45 Prp, tahun 1960, adalah organisai buruh atau pengabungan organisasi buruh yang ada diperusahaan yang bersangkutan, dan mempunyai keanggautaan meliputi jumlah sedikitnya 30% dari jumlah buruh yang bekerja diperusahaan tersebut.
(2)
Penentuan bahwa jumlah keanggautaan sesuatu organisasi atau pengabungan organisasi buruh telah atau tidak memenuhi syarat termaksud pada ayat (1), dilakukan oleh suatu Panitya yang terdiri dari Menteri Perburuhan sebagai Ketua, dengan Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional, Menteri yang bersangkutan dan seorang anggauta Dewan Pertimbangan Agung sebagai anggauta.
Pasal 4
Yang berhak mencalonkan seorang atau lebih untuk menjadi Anggauta Dewan Perusahaan adalah : (a) Pimpinan Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan bagi wakil Pimpinan Perusahaan. (b) Organisasi buruh atau pengabungan organisasi buruh sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3. (c) Organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan bagi wakil tani. (d) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I bagi wakil unsur Daerah yang dipandang perlu oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 5
Yang berhak mencalonkan seorang atau lebih untuk menjadi Anggauta Dewan Perusahaan Pusat adalah : (a) Pimpinan Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan bagi wakil Pimpinan Badan tersebut. (b) Organisasi buruh atau pengabungan organisasi buruh sebagaimana dimaksud oleh pasal 3. (c) Organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan, bagi wakil tani. (d) Menteri yang bersangkutan dan Menteri Perburuhan bagi ahli yang dipandang perlu.
BAB III
SYARAT-SYARAT CALON DEWAN PERUSAHAAN
Pasal 6
Untuk dapat diangkat menjadi anggauta Dewan Perusahaan, selainnya harus memenuhi syarat keanggautaan Front Nasional, keahlian dalam perusahaan yang bersangkutan dan bakat kepemimpinan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 54 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan, harus pula dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) Untuk wakil Pimpinan Perusahaan, harus Pemimpin Perusahaan sendiri atau wakil Pemimpin. (b) Untuk wakil buruh, harus seorang yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan dan yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang perusahaannya. (c) Untuk wakil tani, ialah seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan. (d) Untuk wakil Daerah, seorang yang mempunyai pengetahuan tentang perusahaan dan mengetahui situasi masyarakat di daerah.
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi anggauta Dewan Perusahaan Pusat selainnya harus memenuhi persyaratan keanggautaan Front Nasional, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan Pusat, harus pula dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (a). Untuk wakil Pimpinan Badan Pimpinan Umum, harus Pemimpin Badan Pimpinan Umum sendiri atau wakil Pemimpin. (b). Untuk wakil buruh, seorang yang bekerja pada Badan Pimpinan Umum atau salah satu perusahaan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Umum terletak. (c). Untuk wakil tani, ialah seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan. (d) Untuk ahli, seorang yang mempunyai keahlian dalam persoalan-persoalan yang diperlukan bagi kepentingan perusahaan yang tergabung dalam Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan, baik karena pengalamannya atau pendidikannya.
BAB IV
CARA PENGANGKATAN ANGGAUTA DEWAN
Pasal 8
Calon-calon untuk masing-masing golongan termaksud dalam pasal 4 dan 5 adalah sebanyak 2 kali jumlah anggauta yang disediakan untuk masing-masing golongan.
Pasal 9
Bagi masing-masing calon harus dilampirkan daftar riwayat hidup yang antara lain memuat:
a.
Umur,
b.
pendidikan,
c.
pengalaman bekerja,
d.
pengalaman dalam organisasi buruh/tani dan/atau organisasi sosial dan politik lainnya.
e.
lain-lain keterangan yang dapat lebih menggambarkan akan terdapatnya ketentuan-ketentuan tersebut dalam Undang- undang Nomor 45 Prp. tahun 1960.
f.
jabatan dalam Perusahaan/Badan Pimpinan Umum.
Pasal 10
(1)
Menteri Perburuhan menetapkan cara pencalonan/dan pengangkatan anggauta Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat.
(2)
Untuk menetapkan cara pencalonan/dan pengangkatan anggauta Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat dari wakil organisasi tani, Menteri Perburuhan dibantu oleh sebuah Panitya terdiri dari Menteri Perburuhan sebagai Ketua, dengan anggauta-anggauta Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional, Menteri yang bersangkutan dan seorang anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
BAB V
SUMPAH/JANJI JABATAN
Pasal 11
Sebelum memangku jabatannya anggauta Dewan Perusahaan atau Dewan Perusahaan Pusat dihadapan Menteri yang bersangkutan atau penjabat yang ditunjuk olehnya mengucapkan sumpah jabatan (janji) sebagai berikut : "Saya bersumpah (berjanji) untuk senantiasa menjunjung tinggi dan bertindak sesuai dengan jiwa dan semangat Manifesto Politik. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggauta Dewan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memelihara kegotong-royongan dalam Dewan Perusahaan dengan sebaik- baiknya, bahwa saya akan merahasiakan segala rahasia Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat dan saya akan mencurahkan segala tenaga dan pikiran untuk memperbesar produksi dalam menuju masyarakat adil dan makmur."
BAB VI
PEMBERHENTIAN SEBAGAI ANGGAUTA DEWAN
Pasal 12
(1)
Keanggautaan Dewan Perusahaan dan Dewan Pusat berakhir apabila :
a.
masa jabatan anggauta Dewan telah berakhir
b.
anggauta Dewan dalam masa jabatannya meninggal dunia;
c.
anggauta Dewan dalam masa jabatannya minta berhenti diperhentikan sebagai pegawai perusahaan negara/Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan.
d.
anggauta Dewan minta berhenti atau diperhentikan sebagai anggauta Dewan karena melanggar ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960 dan atau ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah.
(2)
Menteri yang bersangkutan dapat memperlihatkan untuk sementara waktu anggauta Dewan karena alasan-alasan tertentu.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 13
(1)
Tata-tertib dan cara-kerja dari Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
(2)
Menteri Perburuhan membimbing pertumbuhan Dewan Perusahaan dan Dewan Perusahaan Pusat ke arah orang pengelolaan yang koperatif dari Perusahaan-perusahaan Negara dan B.P.U, yang efektif, sebagaimana diharapkan oleh Undang-undang Nomor 45 Prp. tahun 1960.
(3)
Keanggautaan dalam Dewan Perusahaan/Dewan Perusahaan Pusat tidak membebaskan anggauta itu dari pekerjaan pokok sehari-harinya pada perusahaan atau instansi lainnya.
(4)
Dalam hal-hal yang meragukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diputuskan oleh Menteri Pertama.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/292; TLN NO. 2342
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.