Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tera. Uang Tera. Peraturan Tentang Penetapan Tarif Uang Tera.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 1949
Tanggal Pengundangan
:19 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:01 September 1949
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:sipuu.setkab.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1949
TENTANG
TERA. UANG TERA. PERATURAN TENTANG PENETAPAN TARIF UANG TERA.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa jumlah-jumlah harga dalam tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini;
b.
bahwa jumlah-jumlah harga tersebut di atas perlu diubah;
Mengingat
:
a.
akan pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2;
b.
akan pasal 5 sub 2 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PERUBAHAN TARIF UANG TERA
Pasal 1
Tarif uang yang termaksud dalam pasal 3 dari "IJKverordening 1928 (Stbl. No. 256)" diubah seluruhnya seperti tertera dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Oktober 1949.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 19 Oktober 1949.

SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.

MENTERI KEMAKMURAN,
ttd.
I. J. KASIMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengubah tarif uang tera yang termaksud dalam pasal 3 dari IJkverordening 1928 (Stbl. No. 256) yang sudah tidak sesuai dengan keadaan pada dewasa ini. Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenis alat ukur termasuk ukuran panjang, takaran, pemaras, anak timbangan biasa, timbangan biasa, timbangan halus, pompa bensin, wagon tanki, meter tekanan roda, dan pemeriksaan khusus. Perubahan tarif uang tera ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1949.

Lampiran peraturan ini memuat tabel tarif uang tera yang terperinci untuk:
1. Ukuran Panjang (25, 20, 10, 5, 2, 1, 1/2 meter)
2. Takaran (hektoliter, liter, bagian dari liter)
3. Pemaras
4. Anak Timbangan Biasa
5. Timbangan Biasa (berbagai kapasitas)
6. Timbangan Halus
7. Pompa Bensin
8. Wagon Tanki
9. Meter Tekanan Roda (Wieldrukmeters)
10. Pemeriksaan Khusus
11. Penggantian Ongkos Luar Biasa untuk Pemeriksaan Ditempatnya

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1949 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1949/No. terkait

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…