Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1962/No. 46, TLN. No. 2473, LL : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1962
TENTANG
PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan"
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN"
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan "Menteri" ialah Menteri Perdagangan.
(2)
jika hal yang diatur termasuk pula dalam bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu, Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERDAGANGAN
Pasal 2
(1)
Dalam hal yang tersebut pada pasal 2 dan 4 Peraturan Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 Menteri melakukan/ Menetapkan:
a.
Penunjukan barang-barang dalam pengawasan;
b.
Syarat-syarat pemberian izin untuk melakukan perdagangan dalam pengawasan;
c.
Ketentuan-ketentuan mengenai organisasi--organisasi dan/ atau golongan-golongan yang bekerja dalam lapangan perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
d.
Besarnya jumlah retribusi.
(2)
Kewajiban memiliki izin untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan oleh Menteri dapat dinyatakan tidak berlaku bagi orang atau badan, yang untuk itu diatur dalam peraturan pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Dalam menetapkan syarat-syarat pada pemberian izin, Menteri hanya dapat memberikan izin yang langsung guna kepentingan peredaran barang-barang dalam pengawasan dan Indonesianisasi serta sosialisasi dalam lapangan perdagangan. Lainnya cukup jelas.
BAB III
PERDAGANGAN
Pasal 3
Oleh Menteri dapat diatur ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERDAGANGAN
Pasal 4
Oleh Menteri dapat ditunjuk Penguasa atau Penguasa bersama-sama dengan pengusaha/organisasi swasta atau pengusaha/organisasi swasta untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERDAGANGAN
Pasal 5
Peraturan pelaksanaan tentang bimbingan serta bantuan Penguasa kepada dan koordinasi antara pengusaha/organisasi swasta ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERDAGANGAN
Pasal 6
Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 2 ayat (1) sub b dan c maka atas biaya yang bersangkutan, Menteri dapat mempergunakan bantuan alat-alat Negara, jika yang bersangkutan tidak pada waktunya atau tidak menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri, memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini diperlukan agar kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 2 sungguh-sungguh dapat direalisir. Pasal 7, 89 10 dan 11. Diketahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.
BAB VII
PERDAGANGAN
Pasal 7
Pelanggaran-pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.
BAB VIII
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan lain dalam melaksanakan Peraturan ini diatur oleh Menteri.
BAB IX
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 9
Segala peraturan terdahulu yang tidak bertentangan dengan peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai dicabut kembali atau diatur lain.
BAB X
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 10
Peraturan ini dinamakan : "Peraturan Perdagangan Barang- barang dalam pengawasan tahun 1962".
BAB XI
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini.
Tugas untuk melaksanakan Peraturan ini diberikan kepada Menteri Perdagangan, karena pengaturan perdagangan barang-barang termasuk dan menjadi tugasnya yang pokok. Walaupun Menteri Perdaganganlah yang pada pokoknya mengatur perdagangan barang-barang dalam pengawasan, akan tetapi apabila hal ini menyangkut bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan apabila perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Dengan demikian tercapailah koordinasi dalam kebijaksanaan antara Departemen, yang menuju kepada sinkronisasi dalam wewenang dan penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin perdagangan yang teratur, hal mana mempunyai akibat terciptanya suasana yang baik sebagaimana yang diharapkan dalam dunia perdagangan. Ketegasan dalam menjalankan wewenang inilah merupakan syarat mutlak dalam usaha Pemerintah untuk memperkuat front ekonomi dewasa ini.
PENJELASAN

Paper Terkait

Upaya Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Tuban

bin kasah, ajiono ajioni, bin kasah, ajiono ajiono
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

Upaya Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Tuban

bin kasah, ajiono ajioni, bin kasah, ajiono ajiono
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

PEMBERIAN PUPUK BERSUBSIDI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Ibrahim, Muhammad Yusuf
Jurnal Ilmiah Fenomena Vol. 15 No. 2 2021

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…