Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1962
TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut diatas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
"Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan"
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN"
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan "Menteri" ialah Menteri Perdagangan.
(2)
jika hal yang diatur termasuk pula dalam bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu, Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERDAGANGAN
Pasal 2
(1)
Dalam hal yang tersebut pada pasal 2 dan 4 Peraturan Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 Menteri melakukan/ Menetapkan:
a.
Penunjukan barang-barang dalam pengawasan;
b.
Syarat-syarat pemberian izin untuk melakukan perdagangan dalam pengawasan;
c.
Ketentuan-ketentuan mengenai organisasi--organisasi dan/ atau golongan-golongan yang bekerja dalam lapangan perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
d.
Besarnya jumlah retribusi.
(2)
Kewajiban memiliki izin untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan oleh Menteri dapat dinyatakan tidak berlaku bagi orang atau badan, yang untuk itu diatur dalam peraturan pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Dalam menetapkan syarat-syarat pada pemberian izin, Menteri hanya dapat memberikan izin yang langsung guna kepentingan peredaran barang-barang dalam pengawasan dan Indonesianisasi serta sosialisasi dalam lapangan perdagangan. Lainnya cukup jelas.
BAB III
PERDAGANGAN
Pasal 3
Oleh Menteri dapat diatur ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERDAGANGAN
Pasal 4
Oleh Menteri dapat ditunjuk Penguasa atau Penguasa bersama-sama dengan pengusaha/organisasi swasta atau pengusaha/organisasi swasta untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERDAGANGAN
Pasal 5
Peraturan pelaksanaan tentang bimbingan serta bantuan Penguasa kepada dan koordinasi antara pengusaha/organisasi swasta ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERDAGANGAN
Pasal 6
Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 2 ayat (1) sub b dan c maka atas biaya yang bersangkutan, Menteri dapat mempergunakan bantuan alat-alat Negara, jika yang bersangkutan tidak pada waktunya atau tidak menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri, memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini diperlukan agar kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 2 sungguh-sungguh dapat direalisir. Pasal 7, 89 10 dan 11. Diketahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.
BAB VII
PERDAGANGAN
Pasal 7
Pelanggaran-pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.
BAB VIII
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan lain dalam melaksanakan Peraturan ini diatur oleh Menteri.
BAB IX
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 9
Segala peraturan terdahulu yang tidak bertentangan dengan peraturan ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai dicabut kembali atau diatur lain.
BAB X
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 10
Peraturan ini dinamakan : "Peraturan Perdagangan Barang- barang dalam pengawasan tahun 1962".
BAB XI
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini.
Tugas untuk melaksanakan Peraturan ini diberikan kepada Menteri Perdagangan, karena pengaturan perdagangan barang-barang termasuk dan menjadi tugasnya yang pokok. Walaupun Menteri Perdaganganlah yang pada pokoknya mengatur perdagangan barang-barang dalam pengawasan, akan tetapi apabila hal ini menyangkut bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan apabila perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Dengan demikian tercapailah koordinasi dalam kebijaksanaan antara Departemen, yang menuju kepada sinkronisasi dalam wewenang dan penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin perdagangan yang teratur, hal mana mempunyai akibat terciptanya suasana yang baik sebagaimana yang diharapkan dalam dunia perdagangan. Ketegasan dalam menjalankan wewenang inilah merupakan syarat mutlak dalam usaha Pemerintah untuk memperkuat front ekonomi dewasa ini.
PENJELASAN
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.