Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengendalian Harga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1962/No. 45, TLN. No. 2472, LL : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1962
TENTANG
PENGENDALIAN HARGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera ditetapkan peraturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangNo.9 Tahun 1962.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undangDasar;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.9 tahun 1962;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN HARGA"
Pasal 1
Harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga, yang diminta atau yang diperhitungkan untuk barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa, baik menurut jenisnya maupun sebagai barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa tertentu, baik untuk seluruh Indonesia maupun untuk sesuatu daerah tertentu, tidak boleh melebihi maksimum yang ditetapkan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan, kecuali jika dalam hal ini diberikan izin umum atau khusus olehnya atau atas namanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga yang diminta atau yang diperhitungkan untuk barang-barang, jasa-jasa atau sewa-sewa untuk mana tidak ditetapkan maksimum harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa dalam bentuk apapun juga sebagai dimaksud dalam pasal 1, tidak boleh melampaui batas-batas yang layak dengan memperhatikan faktor-faktor ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini diadakan untuk mencegah timbulnya kenaikan harga, penggantian jasa atau sewa yang sewenang-wenang dimana tidak ada ketetapan maksimum menurut atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian harga. Mengingat bahwa pengambilan keuntungan yang layak, sebagaimana ditetapkan dalam Prijsbeheersing Verordening 1948 berpedoman pada keuntungan yang lazim diambil dalam tahun 1939, tidak lagi sesuai dengan keadaan pada waktu ini, maka dalam Peraturan ini diadakan ketentuan yang lain, yaitu bahwa batas- batas layak atau tidak, harus berpedoman pada faktor-faktor ekonomi-perusahaan agar kelangsungan perusahaan jangan menjadi terganggu.
Pasal 3
Untuk melaksanakan pengendalian harga yang bermanfaat, siapapun yang mempunyai pekerjaan memperdagangkan barang-barang, memberikan jasa-jasa atau menyewakan sesuatau, dapat diwajibkan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan untuk mengumumkan harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa yang diperhitungkannya, dengan cara yang terang dan dapat dilihat oleh umum, pada barang-barang atau ditempat dimana barang-barang itu diperdagangkannya atau jasa-jasa itu dikerjakan atau penyewaan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menahan barang-barang yang diperuntukan buat dijual atau menolak memberikan jasa-jasa atau menolak menyewakan sesuatu didalam menjalankan sesuatu perusahaan atau matapencaharian, dilarang, jika hal-hal tersebut dilakukan untuk memperoleh harga atau penggantian atau sewa yang lebih tinggi dari pada harga, penggantian atau sewa yang diperkenankan pada saat menahan barang-barang atau penolakan memberikan jasa atau menolak penyewaan itu atau minta balas jasa yang lain.
Penjelasan Pasal:
Larangan menahan barang, menolak memberikan jasa atau menolak menyewakan sesuatu masih diperlukan. Larangan ini dibatasi dan hanya berlaku apabila penahanan barang, penolakan memberikan jasa atau menyewakan sesuatu itu dimaksudkan untuk dapat memperoleh harga, jasa atau sewa yang lebih tinggi.
BAB V
LAIN
Pasal 5
Siapapun dilarang menempatkan diri sendiri ataupun orang lain didalam peredaran barang diantara penghasil dengan pemakai, bilamana menurut keputusan dari atau atas nama Menteri Perdagangan perantaran seperti itu didalam cabang perusahaan atau mata pencaharian yang bersangkutan, tidak menjadi kebiasaan dan akan menimbulkan atau dapat menimbulkan kenaikan harga.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dalam pasal ini ialah untuk mencegah adanya perdagangan berantai yang tidak wajar.
BAB VI
HARGA
Pasal 6
Dilarang pada waktu menjuaal sesuatu barang atau memberikan sesuatu jasa atau menyewakan sesuatu didalam menjalankan perusahaan atau mata-pencaharian, meminta supaya sesuatu barang jenis lain atau mutu lain dibeli atau akan dibeli, atau sesuatu jasa tertentu atau jasa lain diterima. Larangan ini tidak berlaku apabila hal itu telah merupakan suatu kebiasan dalam cabang perdagangn atau diperkenankan oleh atau atas nama Menteri Perdagangan, kecuali jika ditetapkan lain oleh atau atas namanya.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini dilarang bagi pengusaha menjalankan sistim kawin.
BAB VII
LAIN DITERIMA
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan didalam pasal 1 dan 2 berlaku pula terhadap lelang umum.
Penjelasan Pasal:
Dalam lelang umum boleh diusahakan untuk mendapat harga setinggi-tingginya buat sesuatu barang yang ditawarkan disitu. Walaupun demikian, pembatasan maksimum harga dan pembatasan keuntungan sampai pada yang layak sebagai yang tersebut dalam pasal 1 dan 2, tetap berlaku, dalam arti-kata penawaran dalam lelang umum atas barang tersebut tidak boleh melampaui batas ketentuan yang ditetapkan oleh Penguasa.
BAB VIII
UMUM
Pasal 8
Pada peraturan-peraturan harga oleh Menteri Perdagangan atau atas namanya dapat ditetapkan syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk kepentingan penerapan, pelaksanaan, penegakan dan penaatan peraturan-peraturan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
UMUM
Pasal 9
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang oleh atau atas nama Menteri Perdagangan dapat diadakan peraturan tentang keharusan mempunyai catatan bagi seseorang atau segolongan orang-orang yang menjalankan perusahaan atau mata-pencaharian, mengenai harga-harga, penggantian-penggantian atau sewasewa, yang diperhitungkan atau yang dibayarkan kepadanya, dari catatan-catatan mana dapat diketahui dengan mudah pembentukan harga-harga, penggantian-penggantian atau sewa-sewa.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban untuk mempunyai catatan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan harga, penggantian jasa atau sewa. Untuk para pengusaha kecil, mengingat kedudukannya, cara membuat catatan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
BAB X
UMUM
Pasal 10
(1)
Oleh atau atas nama Menteri Perdagangan dapat diberikan pembebasan yang bersifat umum atau khusus dari pada ketentuan-ketentuan, yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pada pemberian suatu pembebasan umum atau khusus termaksud didalam ayat (1) pasal ini, dapat ditetapkan syarat-syarat.
Penjelasan Pasal:
Dengan pasal ini dibuka kemungkinan untuk mengadakan pembebasan atau ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 11
Pelanggaran-pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah tindak pidana ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 12
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, jika termasuk pula dalam bidang Departemen lain dari pada Departemen Perdagangan, maka Menteri Perdagangan mendengar Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang atas hal-haldimaksud kepadaMenteri yang bersangkutan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas, lihat penjelasan umum. Pasal 13, 14dan15. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1962 No. 45. Diketahui Sekretaris Negara MOHD. ICHSAN.
BAB XIII
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI ADALAH TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
BAB XIV
PERDAGANGAN
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini dinamakan:"Peraturan Pengendalian Harga 1962".
BAB XV
PERDAGANGAN
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Menteri yang bersangkutan dan jika dianggap perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang
atas hal-haldimaksud kepadaMenteri yang bersangkutan itu.
Pasal 13.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Perdagangan.
Pasal 14.
Peraturan Pemerintah ini dinamakan:"Peraturan Pengendalian Harga 1962".
Pasal 15.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.

[HALAMAN 4]
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962 dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini.
Tugas untuk melaksanakan Peraturan ini diberikan kepada Menteri Perdagangan, karena pengendalian harga sangat erat hubungannya dengan perdagangan barang-barang yang menjadi tugas pokok Menteri Perdagangan.
Dalam mengatur pengendalian harga ini, apabila ada hal-hal yang menyangkut bidang Departemen lain, Menteri Perdagangan mendengar pendapat Menteri yang bersangkutan dan jika perlu Menteri Perdagangan menyerahkan wewenang yang menyangkut hal tersebut kepada Menteri yang bersangkutan.
Dengan demikian tercapailah suatu koordinasi dalam kebijaksanaan antar Departemen, yang menuju kepada synkhronisasi dalam wewenang dan penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin pengendalian harga yang teratur demi untuk menciptakan suasana sebaik-baiknya dalam masyarakat perdagangan sebagai yang diharapkan.
PENJELASAN

Paper Terkait

Surat Kuasa Mutlak pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah

Gedion Ardana Reswari
JURNAL RECHTENS Vol. 3 No. 1 2014

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…