Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:9
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
:15 Maret 2018
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.31, TLN NO.6188, LL SETKAB : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2025

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 194...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014

1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi; bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018
TENTANG
TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN KOMODITAS PERGARAMAN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); SALINAN

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN KOMODITAS PERGARAMAN SEBAGAI BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau Bagiandari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
4.
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
5.
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
6.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
7.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8.
Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
9.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2)
Pengendalian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.
(3)
Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MEKANISME PENGENDALIAN
Pasal 3
(1)
Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan:
a.
tempat pemasukan;
b.
jenis;
c.
volume;
d.
waktu pemasukan; dan
e.
standar mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tempat pemasukan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Jenis, volume, dan waktu pemasukan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(3)
Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai sanitary and phytosanitary measures.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tempat pemasukan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Jenis Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis Komoditas Pergaraman yang digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri.
(3)
Volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(4)
Standar mutu Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e memiliki kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen) dihitung dari basis kering.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Bahan Baku dan bahan penolong Industri sesuai Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 Ton (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima puluh empat koma empat puluh lima Ton) dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat; dan
b.
penerbitan izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri perlu dilakukan pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dinyatakan bahwa Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan perindustrian.
Selain itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri melalui pengaturan pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri. Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pengamanan Industri yang meliputi pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri yang ditetapkan oleh Presiden.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui Menetapkantempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu. Untuk itu perlu dilakukan pengaturan tata cara pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman terutama yang digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri.

Paper Terkait

Logical Fallacy Regulasi Pengaturan Tata Niaga Impor Garam Bagi Kesejahteraan Rakyat

Cahyani, Indah, Ulhaq, Hayyan, Wahyuni, Indria, Ariyanti, Dwi, Yulianingsih, Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 3 2025

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGENDALIAN IMPOR KOMUDITAS PERGARAMAN TERHADAP KESEJAHTERAAN PETAMBAK GARAM DI KABUPATEN JENEPONTO

Andi Kurniawati, Dyno Thiodores, Imam Jihadi D, Rismawati Nur
Jurisprudentie Vol. 7 No. 2 2020

Analysis of Salt Policy and Its Impact on Farmers: Balancing Regulation and Protection

WINDA, Fara, UTAMI, Dea Putri, MAHARANI, Jesica Puspa
Journal of Political And Legal Sovereignty Vol. 3 No. 1 2025

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…