Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2019
TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; b Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); c d MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL.
2.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
3.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu;
4.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
5.
Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
6.
zona pengolahan ekspor;
7.
zona logistik; dan
8.
Pasal 5 (1) Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
9.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
10.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
11.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
12.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar
13.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10O Tahun 2Ot2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. I Pengusulan Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh PT Kawasan Industri Kendal telah mendapat persetujuan dari Bupati Kendal dan diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Zona pengolahan ekspor diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor. Huruf b Zona logistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri. Huruf c Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, danf atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri (subtitusi impor). Pasal 5 Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6432 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dan Perundang-undangan, vanna Djaman JOKO WIDODO
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.
zona pengolahan ekspor;
Penjelasan: Zona pengolahan ekspor diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.
b.
zona logistik; dan
Penjelasan: Zona 1 logistik diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
c.
zorra industri.
Penjelasan: Zona industri diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri (subtitusi impor).
Pasal 5
(1)
Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
(21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d.
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. (41 Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2O19
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 237
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Kendal memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal yang berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, dan dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, jalur Pantai Utara Jawa, serta dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya. Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Kendal yaitu sektor industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi (high tech productslHTP), dan pada aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik yang berbasis Industri 4.O.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Kawasan Industri Kendal mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaim4na diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10O Tahun 2Ot2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
I
Pengusulan
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh PT Kawasan Industri Kendal telah mendapat persetujuan dari Bupati Kendal dan diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.