Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kawasan Ekonomi Khusus Likupang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.234, TLN NO.6430, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Fasilitas & Insentif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yangbersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
b.
bahwa wilayah Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan zona pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Zona Pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait.
Pasal 5
(1)
Bupati Minahasa Utara menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh badanusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jika berdasarkanevaluasipadat tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona
b.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c.
melakukan penggantian badan usaha;dan/atau
d.
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
(4)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sdapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
gmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah
1 ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 234
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Likupang Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Likupang Timur memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi dan Pelabuhan Bitung. Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Likupang Timur yaitu sektor pariwisata dengan tema resor (resort) dan wisata budaya (cultural tourism). Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang memiliki pantai dan dekat dengan Wallace Conservation Center. Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Likupang akan mengembangkan resor kelas premium dan kelas menengah (mid range resort), budaya (cultural, dan pengembangan Wallace Conservation.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Minahasa Permai Resort Development mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1Oo Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh PT Minahasa Permai Resort Development telah mendapat persetujuan dari Bupati Minahasa Utara dan diajukan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…