Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran,...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3.
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
4.
Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
5.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
6.
Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
7.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG
Pasal 2
Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Advokat" meliputi pula Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum.
BAB III
DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG
Pasal 3
(1)
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2)
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TERHADAP PEMBERIAN JASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b.
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3)
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat keterangan tidak mampu yang diketahui oleh camat setempat.
BAB V
YANG BERWENANG
Pasal 5
Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap persoalan hukum yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud "mempunyai kepentingan yang sama" dikenal dengan istilah gugatan perwakilan (class action).
BAB VI
PERSOALAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN
Pasal 6
(1)
Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah termasuk pemohon yang tidak mampu baca tulis.
(2)
Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan bantuan hukum yang diajukan langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
SECARA LISAN
Pasal 7
(1)
Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2)
Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DITERIMA
Pasal 8
(1)
Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2)
Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DITERIMA
Pasal 9
(1)
Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
(2)
Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kelurahan/desa dan kecamatan tempat pemohon tinggal.
BAB X
CUMA-CUMA
Pasal 10
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
CUMA-CUMA
Pasal 11
(1)
Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
(2)
Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam ketentuan ini antara lain memuat mengenai lamanya penanganan pemberian bantuan dan kompleksitas penyelesaian kasus/perkara.
BAB XII
PERATURAN ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 12
(1)
Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2)
Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 13
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 14
(1)
Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
d.
pemberhentian tetap dari profesinya.
(3)
Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
DIRI
Pasal 15
(1)
Organisasi Advokat mengembangkan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2)
Untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
ADVOKAT
Pasal 16
Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Unit kerja dalam ketentuan ini bersifat sementara.
BAB XVII
BANTUAN HUKUM
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
BANTUAN HUKUM
Pasal 18
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
BANTUAN HUKUM
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 214
Penjelasan Umum
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping instansi penegak hukum seperti hakim, penuntut umum, dan penyidik.
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat bukan merupakan belas kasihan, tetapi lebih kepada penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (justice for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perkara yang dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer. Bantuan hukum secara cuma-cuma diberikan pula bagi perkara non litigasi (di luar pengadilan). Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai proses pengajuan permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang diajukan oleh pemohon kepada Advokat, Organisai Advokat, dan
Lembaga Bantuan Hukum dengan persyaratan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai larangan atau sanksi kepada Advokat yang menolak permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, menerima atau meminta imbalan terhadap pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut, atau pemberhentian tetap dari profesinya. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pembentukan unit kerja yang secara khusus mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.