Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:83
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
:19 Desember 2001
Tanggal Berlaku
:19 Desember 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001, TLN No. 4162 LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal khususnya penanaman modal asing ke Indonesia diperlukan adanya kejelasan kebijakan penanaman modal yang lebih menjamin kepastian hukum maupun memberikan kemudahan bagi penanaman modal asing;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penaman Modal Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan PerubahanKetiga Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
Pasal I
Menghapus ketentuan Pasal 9 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9
1.
Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang belum atau telah berproduksi komersial.
2.
Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri maupun bukan dalam rangka penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka bagi penanaman modal asing.
3.
Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan melalui pemilikan langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.
4.
Dihapus.
5.
Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status perusahaan."
Penjelasan Pasal:
Pasal 9 Ayat (1) Pembelian saham dimaksudkan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan asing yang bukan badan hukum Indonesia dengan Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia guna memperoleh peluang pasar internasional dalam rangka peningkatan ekspor. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ayat (4) Dihapus Ayat (5) Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3)
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2001
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan Undang-undang Penanaman Modal Asing, kegiatan penanaman modal di Indonesia, khususnya penanaman modal asing, telah cukup berkembang dengan baik dan mampu memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional.
Namun demikian sejak pertengahan tahun 1997 di berbagai negara telah terjadi perubahan keadaan ke arah kemunduran perekonomian yang disebut sebagai krisis ekonomi, yang terjadi pula di Negara Indonesia. Dalam rangka mempercepat pemulihan perekonomian nasional Indonesia akibat krisis tersebut diperlukan langkah kebijakan reformasi, khususnya kebijakan di bidang penanaman modal untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasional dengan memberikan peranan yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurmaan terhadap ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 dengan menghapus ketentuan yang mensyaratkan bahwa badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing/penanaman modal dalam negeri/non penanaman modal asing/non penanaman modal dalam negeri yang belum berproduksi atau telah berproduksi komersial hanya dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…