1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Tentang
:Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021
TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
·· PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2.
Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik.
3.
Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
4.
Hari adalah hari kalender.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:
a.
Perseroan yang didirikan oleh 2(dua) orang atau lebih;dan
b.
Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2)
Pendirian, perubahananggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MODAL DASAR
Pasal 3
(1)
Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2)
Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 haius ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25%(dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2)
Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 6o (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
a.
akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
b.
pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSEROAN PERORANGAN
Bagian KesatuPendirian
Pasal 6
(1)
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1; harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b.
cakap hukum.
(3)
Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi dircktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Penjelasan: Pengumuman Perseroan perorangan dalam laman direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum merupakan pemenuhan terhadap asas publisitas.
Pasal 7
(1)
Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2)
Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b.
jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d.
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.
nilai nominal dan jumlah saham;
f.
alamat Perseroan perorangan; dan
g.
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(3)
Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerubahan
Pasal 8
(1)
PernyataanPendirian Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3)
Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4)
Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memuat:
a.
nama adan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b.
jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c.
. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
d.
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.
nilai nominal dan jumlah saham;
f.
alamat Perseroan perorangan; dan 8. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, peeraan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(5)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
(6)
Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7)
Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
(8)
Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9)
Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10)
Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukimnya menjadi Perseroan jika:
a.
pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang:dan/atau
b.
tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
(2)
Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3)
Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLaporan Keuangan
Pasal 10
(1)
Perseroanperorangan wajib membuat laporan keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "periode akuntansi berjalan" adalah periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan. Dalam ketentuan ini laporan keuangan digunakan sebagai data base profil Perseroan perorangan dan dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria Perseroan perorangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3)
Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.
laporan posisi keuangan;
b.
laporan laba rugi; dan
c.
catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(4)
(2)masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IlI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian hak akses atas layanan; atau
c.
pencabutan status badan hukum.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPembubaran
Pasal 13
(1)
Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2)
Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkankeputusan pemegang saham Perseroanperorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalamkeadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;atau
f.
dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
(3)
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.
(4)
Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5)
Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1O), format isian penyampaianlaporan keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2L
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 18
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh 1 (satu) orang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha serta daya saing perorangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendelegasikan ke dalam Peraturan Pemerintah ketentuan mengenai modal dasar, pendirian, materi Pernyataan Pendirian dan format isian, perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan, materi dan format isian perubahan Pernyataan Pendirian, kewajiban membuat laporan keuangan Perseroan, dan pengubahan status Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh1 (satu) orang.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.