Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1994
TENTANG BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 1
Untuk memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman kepada Pemerintah, dibentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, disingkat BP2N.
BAB II
BP2N
Pasal 2
BP2N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
BAB III
BP2N
Bagian KeduaFungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 3
(1)
BP2N mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
memberikan pertimbangan, saran, usul, nasihat, atau pemikiran kepada Menteri Penerangan dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan perfilman di Indonesia, baik diminta maupun tidak diminta;
b.
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film Indonesia terhadap film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film.
(2)
Fungsi BP2N sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di Indonesia.
BAB IV
INDONESIA
Pasal 4
(1)
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2N mempunyai tugas menghimpun dan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perfilman serta merumuskan saran-saran dalam rangka pengembangan perfilman di Indonesia, yang mencakup aspek:
a.
penerangan;
b.
pendidikan;
c.
pengembangan budaya bangsa;
d.
hiburan;
e.
ekonomi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BP2N bertanggung jawab kepada Menteri Penerangan.
BAB V
INDONESIA
Pasal 5
(1)
BP2N mempunyai wewenang:
a.
memberikan pertimbangan dan saran kepada Menteri penerangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
b.
memberikan pertimbangan dan saran tertulis kepada Menteri Penerangan untuk menarik dari peredaran film-film yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat;
c.
menerima dan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film Indonesia yang filmnya ditolak oleh Lembaga Sensor Film.
(2)
Keputusan BP2N sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diambil secara musyawarah untuk mufakat setelah mempertimbangkan penjelasan dari Lembaga Sensor Film.
(3)
Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan penghitungan suara terbanyak.
BAB VI
TERBANYAK
Bagian KetigaOrganisasi dan Keanggotaan
Pasal 6
(1)
BP2N beranggotakan paling banyak 25 (duapuluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur:
a.
Pemerintah;
b.
Masyarakat perfilman;
c.
Para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman;
d.
Wakil organisasi perfilman;
e.
Wakil organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu
(2)
Anggota BP2N diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya. Pasal 7...
BAB VII
TERBANYAK
Pasal 7
(1)
Susunan organisasi BP2N terdiri dari:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota;
d.
Anggota.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP2N yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.
BAB VIII
TERBANYAK
Pasal 8
Syarat-syarat untuk menjadi anggota BP2N:
a.
warga negara Indonesia yang telah berusia 30(tiga puluh) tahun;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
memahami sepenuhnya dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentangPerfilman;
d.
memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas unsur yang diwakilinya, serta mempunyai wawasan di bidang perfi lman;
e.
dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan
f.
tidak merangkap sebagai anggota Lembaga Sensor Film. Pasal 9...
BAB IX
TERBANYAK
Pasal 9
Keanggotaan BP2N berakhir karena:
a.
selesai masa tugas keanggotaan;
b.
mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya;
c.
alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas; atau
d.
meninggal dunia.
BAB X
TERBANYAK
Pasal 10
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BP2N, Menteri Penerangan memperbantukan sebuah Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris BP2N yang dijabat oleh Direktur yang malakukan fungsi pembinaan perfilman, Departemen Penerangan.
BAB XI
PEMBINAAN PERFILMAN, DEPARTEMEN PENERANGAN
Bagian KeempatTata Kerja
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BP2N bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan Keputusan Menteri Penerangan.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan BP2N dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a.
segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dewan Film Nasional yang telah ada dan tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku;
b.
keanggotaan Dewan Film Nasional yang telah ada masih berlaku dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya para anggota BP2N berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 15...
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994NOMOR 13
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.