Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1955
TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPUK BUAT TAHUN LISENSI 1954/1955
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa, untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapuk, perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935";
b.
bahwa belum dapat terlaksana Keputusan Menteri dalam rapatnya ke 83, tanggal 27 Pebruari 1953 dan Keputusan Dewan Ekonomi dan Keuangan dalam rapatnya ke XIII/W-'53, tanggal 19 Maret 1953;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPUK BUAT TAHUN LISENSI 1954/1955
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapukbelangen-Ordonnantie 1935" yang pengeluaran kapuk menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan untuk tahun lisensi 1954/1955, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg. kapuk yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 September 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Perekonomian
ttd.
ROOSENO
Diundangkan
pada tanggal 3 Maret 1955.
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955 NOMOR 11
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.