Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2002. 3. PP ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, PP ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, PP ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.

Tentang
:Perlindungan Khusus Bagi Anak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:78
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.174, TLN No.6704, jdih.setneg.go.id : 57 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Perlindungan Anak Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi s...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021
TENTANG
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); SKNc102300A

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
2.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
3.
Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial
4.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonfik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
5.
Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain.
6.
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.
7.
Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
8.
Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
9.
Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
10.
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
11.
Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDs adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HiV dalam tubuh seseorang.
12.
Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
13.
AnakKorbanPenculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.
14.
Anak Korban Penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya.
15.
Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.
16.
Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
17.
Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
18.
Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
19.
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
20.
Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
21.
Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
22.
Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.
23.
Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat.
24.
Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
25.
I Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
26.
Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
27.
Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak memahami dirinya secara lebih baik, agar Anak dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
28.
Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi.
29.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
30.
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
31.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau kemasyarakatan.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
33.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 34.1 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. SKN0102306A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:
a.
memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"layanan yang dibutuhkan"antara lain pendampingan, rehabilitasi medis, Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi Sosial, pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, dan kebutuhan khusus Anak.
c.
mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anak dalam SituasiDarurat;
b.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
c.
Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
d.
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
e.
Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
f.
Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
g.
Anak dengan HIV dan AIDS;
h.
Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
i.
Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
j.
Anak Korban Kejahatan Seksual;
k.
Anak Korban Jaringan Terorisme;
l.
AnakPenyandang Disabilitas;
m.
Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
n.
Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
o.
Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
(2)
Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b.
pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c.
pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
d.
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
(3)
Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.
Penjelasan: Perlindungan Khusus secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi dilakukan antara lain dengan menggunakan pendekatan manajemen kasus.
Pasal 4
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyediakan:
a.
pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
b.
tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c.
petugas pembimbing rohani/ibadah;
d.
pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
e.
tenaga bantuan hukum. SKN0102308A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANAK DALAM SITUASI DARURAT
Pasal 5
(1)
Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada:
a.
Anak yang menjadi pengungsi;
b.
Anakkorban kerusuhan;
c.
Anak korban bencana alam; dan
d.
Anak dalam situasi konflik bersenjata.
(2)
Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"bencana sosial" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas Masyarakat, dan teror. Yang dimaksud dengan "bencana nonalam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
a.
Anak korban bencana sosial;
b.
Anak korban bencana nonalam; dan
c.
Anak dari narapidana/tahanan perempuan.
(3)
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lembaga asuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh. .
(4)
Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perawatan" termasuk pemberian pemenuhan gizi makanan pokok dan makanan tambahan, serta perlengkapan balita sampai usia 2 (dua) tahun. Yang dimaksud dengan"pengasuhan" termasuk pemenuhan hak dasar atas kasih sayang dan perhatian ayah atau keluarga lainnya, selain ibunya, guna proses tumbuh kembang secara optimal untuk mempersiapkan program pengasuhan selanjutnya bagi Anak setelah usia 2 tahun di luar Lapas/Rutan dan terpisah sementara dengan ibunya. Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar" meliputi: a. pangan antara lain susu, air minum bersih, dan/atau bentuk sembako, jenis makanan setempat; b. sandang antara lain pakaian, pakaian dalam perempuan, pembalut, daster, selimut, kasur, alat mandi (handuk, sikat gigi, pasta gigi, sabun, tissue, sampo);dan c. papan antara lain perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum, penampungan sementara yang aman, layak, dan terpisah antara laki-laki dan perempuan. Yang dimaksud dengan "kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya" meliputi makanan, pakaian Anak dan balita, mainan, vitamin, susu, pelayanan kesehatan, dan sarana bermain.
Penjelasan Pasal:
SKN010235A Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan"bencana alam" adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Huruf d
Pasal 6
(1)
Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat" antara lain dilakukan melalui mitigasi bencana, pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana, penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian, penyediaan hunian sementara yang layak Anak, dan penyediaan ruang ramah Anak. KNo10235°A
b.
mendata jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memetakan kebutuhan dasar dan spesifik Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
Penjelasan: Cukup Jelas.
d.
jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam Situasi Darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jaminan keamanan" antara lain pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana, penyelamatan, dan evakuasi Anak dalam situasi darurat.
e.
pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan" dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan Anak dalam situasi darurat.
g.
pemulihan kesehatan fisik dan psikis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemulihan kesehatan fisik dan psikis" dapat dilakukan baik secara perorangan maupun secara kelembagaan di bawah pengawasan para profesional terkait yang dilakukan melalui pemberian kesempatan bagi Anak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan rehabilitasi, dan rekonstruksi.
h.
pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendampingan" antara lain pendampingan di luar proses hukum dan di dalam proses hukum. Di luar proses hukum dilakukan dengan: a. kunjungan ke tempat tinggal Anak dalam Situasi Darurat untuk dilakukan assessment dan identifikasi kebutuhan, penyusunan 1rencana intervensi, dan pelaksanaan intervensi; b. memberikan dukungan psikososial; dan c. memberikan informasi tentang hak-haknya. Di dalam proses hukum dilakukan dengan mendampingi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyelesaian di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
pengasuhan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengasuhan" adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
j.
perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberian layanan kesehatan" dilakukan melalui pengamanan, penertiban, dan kebersihan. Huruf 1
l.
pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial;
m.
pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di Lembaga Pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen penting" merupakan dokumen otentik antara lain akta kelahiran dan paspor.
o.
pemberian layanan Reintegrasi Sosial
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberian layanan Reintegrasi Sosial" dilakukan melalui pendampingan orang tua/wali.
(2)
Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus sudah dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat sesegera mungkin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penelusuran dan reunifikasi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan: Cukupjelas. SKN0102361A
(5)
Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf f dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Rehabilitasi fisik dan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial. SKN0102311A
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i. dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh Menteri dan menteri yang
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Pemberian layanan kesehatan bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12)
Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Pembebasan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan menteri yang di bidang agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(14)
Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(15)
Pemberian layanan RanannYalwb Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pasal 7
(1)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
perlakuansecara manusiawidengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemisahan dari orang dewasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberlakuan kegiatan rekreasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain: a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling; b. digundulirambutnya; c. diborgol; d. disuruh membersihkan WC;dan e. Anak disuruh memijat penyidik.
f.
penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pemberian advokasi sosial;
Penjelasan: Huruf 1 Yang dimaksud dengan "pemberian kehidupan pribadi" antara lain perlindungan kerahasiaan atas data pribadi, kerahasiaan surat-menyurat, dan keluhan atau pengaduan Anak, serta Anak berhak menikmati kehidupan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.
pemberian kehidupan pribadi;
m.
pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: KM102363A
n.
pemberian pendidikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberian pendidikan" antara lain dengan menetapkan sekolah terbuka dan pendidikan nonformal program kesetaraan.
o.
pemberian pelayanan kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pencegahan;
b.
penyelesaian administrasi perkara;
c.
rehabilitasi;dan
d.
Reintegrasi Sosial.
Pasal 8
(1)
Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)huruf c diberikan dalam bentuk:
a.
konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penyediaan penerjemah bahasa bagi Anak dalam proses hukum termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi Anak Penyandang Disabilitas;
c.
pemberian informasi mengenai perkembangan kasusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan SKN010231.1A
d.
pemberian bantuanhukum dan bantuan lain secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberlakuan kegiatan rekreasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri dari kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di ruangan terbuka, kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
(3)
Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan umur Anak, jenis pidana yang dilakukan, ancaman pidana yang dilakukan, dan pertanggungjawaban pidananya.
(4)
Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dilakukan dengan mengupayakan adanya pengadilan ramah Anak dengan standar sarana dan prasarana sesuai denganketentuan peraturanperundang undangan.
(5)
Penghindaran dari publikasi atas identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dilakukan dengan cara merahasiakan nama Anak yang Berhadapan dengan Hukum, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
(6)
Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufj dilakukan untuk membantu dan memberikan penguatan kepada Anak agar siap mengikuti proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(7)
Pemberian advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k dimaksudkan untuk melindungi dan membela Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
(8)
Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf o dilakukan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anak tidak menjadi korban tindak pidana;
b.
Anak tidak berkonflik dengan hukum; dan
c.
Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.
(2)
Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
media cetak, media elektronik, dan media dalamjaringan;
b.
tatap muka berupa penyuluhan, diskusi, ceramah, kampanye;dan
c.
media di luar ruang.
(3)
Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(l)huruf b dilakukan melalui:
a.
diseminasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diseminasi" dapat dilakukan melalui media: a. cetak, seperti leaflet, booklet, news letter, majalah organisasi, majalah umum, surat kabar, dan tabloid; b. online, seperti website, internet broadcast, jejaring sosial; c. elektronik, seperti radio, televisi; dan d. tatap muka, seperti sarasehan, ceramah, diskusi, lokakarya, penyuluhan, serta kampanye.
b.
menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak; KN0102316A
Penjelasan: SKN0102361A
c.
memberikan tuntunan nilai agama dan nilai sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang akan berdampak terjadinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memberikan tuntunan agama, nilai sosial, dan budi pekerti;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengembangkan lingkungan yang peduli terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melibatkan keluarga dalam program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah.
(2)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (2) huruf b. dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4)
Perlindungan Khusus bagi Anakyang Berhadapan dengan Hukum berupa Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
Pasal 12
Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(l) huruf c dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam bentuk:
a.
penyediaan ruang publik berbasis budaya, sanggar seni dan budaya, beserta perlengkapan dan pelatihannya termasuk tempat beribadah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian fasilitas yang diperlukan dalam memberikan pelayanan bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitas yang diperlukan" antara lain pemberian alat kesenian sesuai dengan minat bakat Anak, pemberian fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan Anak, buku keagamaan dan buku muatan lokal, serta kemudahan memperoleh akta kelahiran.
c.
menyediakan aksesibilitas yang diperlukan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aksesibilitas yang diperlukan" antara lain di bidang transportasi, informasi, kesehatan, dan pendidikan.
(2)
Dalam hal Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi mengalami trauma sebagai akibat dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya diberikan Rehabilitasi Sosial, layanan medis, dan/atau layanan kesehatan jiwa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Perlindungan Khusus terhadap Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya pencegahan.
(2)
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan
b.
koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3)
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2)
Aksesibilitas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(3)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4)
Layanan medis dan/atau layanan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL
Pasal 16
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a.
penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
b.
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c.
pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"Anak yang dieksploitasi secara Ekonomi" antara lain meliputi: a. Anak yang bekerja di pertambangan; b. Anak yang bekerja sebagai penyelam mutiara; c. Anak yang bekerja di sektor konstruksi; d. Anak yang bekerja di jermal; e. Anak yang bekerja sebagai pemulung sampah; f. Anak yang dilibatkan dalam produksi dan kegiatan yang menggunakan bahan-bahan peledak; g. Anak yang bekerja dijalan; h. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga; i. Anak yang bekerja di industri rumah tangga; j. Anak yangbekerja di perkebunan; k. Anak yang bekerja pada penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu; dan 1. Anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimiayang berbahaya. Yang dimaksud dengan"Anak yang Dieksploitasi secara Seksual" antara lain meliputi: a. industri seksual; b. destinasi wisata; dan c. industri internet.
Pasal 17
(1)
Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
a.
penyuluhan hukum;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sarana komunikasi, informasi, dan edukasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sarana komunikasi, informasi, dan edukasi" dapat dilakukan melalui: media cetak, antara lain leaflet, booklet, news letter, majalah organisasi, majalah umum, surat kabar, tabloid, baliho, billboard; b. media dalam jaringan, antara lain laman, internet broadcast, jejaring sosial; media elektronik, antara lain seperti radio, televisi; dan d. tatap muka, antara lain sarasehan, ceramah, diskusi, lokakarya, penyuluhan, kampanye, dan dialog publik.
(2)
Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi:
a.
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau
b.
Anak yang Dieksploitasi secara Seksual.
(2)
Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi.
(3)
Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
a.
praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya;
b.
lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak;
c.
pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan
d.
tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual. KN0102321A
(4)
Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual.
(6)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui: penyusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak di lingkungannya; b. kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; c. kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak; d. peningkatan pengawasan untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual. SK1Jo102322A
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Yang dimaksud dengan "dukungan perusahaan" dilakukan dalam bentuk kebijakan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak dan penyediaan sarana dan prasarana di perusahaan yang ramah Anak. Huruff
Pasal 20
Dalam hal Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual memerlukan pemulihan kondisi seperti semula harus diberikan layanan berupa:
a.
rehabilitasi medis;
b.
Rehabilitasi Sosial;
c.
bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
d.
pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Menteri1 memfasilitasilembagaswadaya masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
Pasal 22
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. KNo102323A
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya"meliputi Anak yang: a. mengonsumsi, menggunakan secara melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan b. Anak yang dieksploitasi untuk memproduksi atau menjual narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 23
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan cara:
a.
penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b.
pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terjadi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
c.
pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan:
a.
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi Anakjika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komunikasi, informasi, dan edukasi" dalam ketentuan ini dapat dilakukan antara lain melalui tatap muka, sosialisasi, dan penyuluhan.
b.
peningkatan peran orang tua, keluarga, Masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam mendukung proses Reintegrasi Sosial Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak mengenai bahaya merokok;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Anak tentangbahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam rangka memberikan pemahaman dan perubahan pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan untuk memberikan pemulihan kondisi fisik dan psikis Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
(2)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
rawatjalan;
b.
rawat inap awal;
c.
rawat lanjutan; dan
d.
pasca rawat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui rehabilitasi medis, Rehabilitasi Sosial, dan pasca rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi medis" adalah suatu proses kegiatan terapi secara terpadu untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika. Yang dimaksud dengan "pasca rehabilitasi" adalah kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan dalam bentuk pendampingan, peningkatan keterampilan, dan dukungan produktivitas yang diberikan kepada Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, agar mampu menjaga proses pemulihannya serta dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial secara mandiri. SKNo10236)A
Pasal 27
(1)
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Pemerintah Daerah.
(2)
Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkesehatan dan menteri yang di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pasal 28
(1)
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruff dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan" adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan dan membentuk jati diri Anak yang Menjadi Korban Pornografi ke arah yang lebih baik sehingga Anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual. Yang dimaksud dengan "pendampingan" adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri Anak yang Menjadi Korban Pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri. Yang dimaksud dengan "pemulihan sosial" adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial Anak yang Menjadi Korban Pornografi sehingga mampu kembali kepada keluarga dan Masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Yang dimaksud dengan "pemulihan kesehatan fisik dan mental" adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk intelegensia dan spiritual Anak sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
(2)
Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 29
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan:
a.
1 melakukankoordinasipencegahan dan penanganan pornografi Anak;
b.
melakukan sosialisasi;
c.
mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d.
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan
e.
melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) dilaksanakan dengan:
a.
bimbingan dan Konseling; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kegiatan lain yang diperlukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kegiatan lain yang diperlukan"antara lain olahraga, kegiatan kesenian, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang pulihnya peserta didik.
Pasal 31
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
resosialisasi;
b.
penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut Anak;
c.
peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d.
pemantauan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
terapi psikososial;
b.
Konseling;
c.
kegiatan yang bermanfaat;
d.
rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
e.
resosialisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat mengupayakan pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi.
(2)
Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri melalui:
a.
1 pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
b.
optimalisasi peran dan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
c.
fasilitasi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan
d.
pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi;
e.
penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
f.
pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
g.
fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi.
(3)
Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
b.
optimalisasi peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
c.
peningkatankapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi daerah;
d.
penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
e.
pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi;dan
f.
pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi.
(4)
Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak tidak menjadi Korban Pornografi melalui:
a.
penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di lingkungan sekitar;
b.
penguatan kepada lingkungan sekitar untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
c.
peningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan sekitar.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara upaya pencegahan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ANAKDENGANHIVDANAIDS
Pasal 35
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
a.
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV dan AIDS;
b.
pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan perlindunganAnak dari HIV dan AIDS;
c.
surveilanskesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan K110102330A
d.
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS;
b.
promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
c.
mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak;
d.
mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika;
e.
deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDs yang meluas dan terkonsentrasi;
f.
kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan tuberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
g.
menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS;
h.
menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak;
i.
memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak;
j.
mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS;
k.
menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan
l.
membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa. SKN0102331A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan untuk:
a.
mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV dan AIDS pada Anak;
b.
mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
c.
mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
d.
meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV dan AIDS.
(2)
Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Perawatansebagaimana dimaksuddalam Pasal 35 harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
a.
perawatan berbasisfasilitas pelayanan kesehatan; dan
b.
perawatan rumah berbasis Masyarakat.
(2)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup Anak untuk menjadi produktif.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan, dan Reintegrasi Sosial.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pemerintah Daerah wajib mengupayakan kesamaan dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(2)
Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, di bidang agama, dan menteri yang di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(3)
Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang bidangkesehatan dan menteriyang bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
Pasal 43
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui:
a.
penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
b.
pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
c.
pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancamanyang membahayakan diri Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a.
melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "meningkatkanpemahaman" dilakukan dengan memberikan informasi terkait antara lain pelaku baik perorangan, kelompok Masyarakat, sindikat nasional dan internasional, modus pelaku, serta penderitaan dan kebutuhan korban.
c.
menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a.
rehabilitasi fisik dan psikis;
b.
pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
c.
rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
d.
Rehabilitasi Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4)
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
Pasal 49
(1)
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufi dilakukan melalui upaya:
a.
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan melindungi Anak korban tindak kekerasan;
b.
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2)
Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk:
a.
pencegahan;
b.
pendampingan;
c.
rehabilitasi medis; dan
d.
Rehabilitasi Sosial.
(3)
Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dilakukan melalui diseminasi dan media massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a.
mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak;
b.
mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan
c.
menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Penyebarluasan sosialisasiketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pemantauan dan pelaporan s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(3)
Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
b.
pendidik;
c.
tenaga kependidikan;
d.
keluarga;dan/atau
e.
Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Pasal 54
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kejahatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j dilakukan melalui:
a.
edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
b.
Rehabilitasi Sosial;
c.
pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
d.
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
a.
memilikipemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan
b.
mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.
(2)
Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk: motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan Konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
a.
terapi fisik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "diagnosis psikososial" adalah segala upaya menenangkan Anak dengan cara memperbaiki psikis dan sosialnya.
b.
terapi mental spiritual;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perawatan dan pengasuhan" meliputi pemberian perawatan mulai dari fisik, seperti membantu penyembuhan bekas luka kekerasan seksual; psikologis, seperti pemeriksaan kejiwaan, pemulihan trauma akibat kekerasan seksual; bantuan hukum, seperti konsultasi hukum dan pendampingan hukum; dan pendampingan keseharian, seperti perawatan diri menjaga pola hidup bersih.
c.
terapi psikososial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan" adalah proses bimbingan dan pelatihan kepada Anak agar memiliki keterampilan vokasional yang memadai.
d.
terapi untuk penghidupan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemenuhan hidup layak;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dukungan aksesibilitas;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan aksesibilitas" adalah kemudahan yang disediakan bagi Anak guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan Pasal:
Huruf h Yang dimaksud dengan"bantuan" adalah segala upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan memulihkan kondisi kehidupan fisik, psikis, dan sosial termasuk kondisi psikososial dan ekonomi, serta memberdayakan potensi yang dimiliki agar Anak yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup dengan wajar. Yang dimaksud dengan"asistensi sosial" adalah bentuk perlindungan sosial yang bertujuan memberi bantuan kepada Anak yang tidak dapat tinggal dengan keluarganya. Huruf i Huruf j Yang dimaksud dengan "bimbingan lanjut" adalah rangkaian kegiatan untuk lebih memantapkan kemandirian Anak baik berupa konsultasi, bantuan ulang, bimbingan peningkatan/pengembangan maupun petunjuk lain untuk memperkuat kondisi kehidupan bermasyarakat. Huruf k Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah pengalihan wewenang pada pihak lain untuk menangani Anak lebih lanjut karena dinilai masih membutuhkan pelayanan atau bantuan sosial lanjutan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 57
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
b.
menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
c.
mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
a.
pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
b.
pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
c.
pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan secara umum dan pendidikan agama.
Pasal 60
(1)
Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
(2)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4)
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(5)
Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Pasal 61
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
a.
edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Konseling tentang bahaya terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Rehabilitasi Sosial;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pendampingan Sosial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pendampingan Sosial" adalah interaksi dinamis pekerja sosial dengan Anak Korban Jaringan Terorisme untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Pasal 62
(1)
Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui:
a.
penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
b.
pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
c.
pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(2)
] Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:
a.
Pancasila sebagai ideologi negara;
b.
sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa;dan
c.
penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(3)
Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
a.
menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
b.
rela berkorban demi bangsa dan negara;
c.
bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
d.
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
e.
menghilangkan ekstrimisme; dan
f.
menciptakan hubunganyang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a.
Konseling agama;
b.
Konseling kepribadian;
c.
Konseling keluarga; dan/atau
d.
KonselingkehidupanMasyarakat. (21 Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a.
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
toleransi dalam kehidupan beragama; dan
c.
mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi. Sl( No 1023a3 A
(2)
Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dilakukan untuk:
a.
meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
toleransi dalam kehidupan beragama; dan
c.
mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.
(3)
Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Korban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif.
(4)
Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan keluarga.
(5)
Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di dalam proses acara peradilan pidana Anak.
(2)
Pendampingan Sosial di luar proses acara peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan dengan cara:
a.
kunjungan rumah;
b.
1 melakukan asesmen;
c.
identifikasi kebutuhan;
d.
rencanaintervensi;
e.
pelaksanaan intervensi;
f.
menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak Korban Jaringan Terorisme; dan
g.
memberikan penguatan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
a.
pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
b.
rehabilitasi medis;
c.
reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
d.
jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, danKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2)
Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. KNo102345A
(3)
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang di bidang kesehatan.
(3)
Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4)
Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf 1 dilakukan melalui upaya:
a.
perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat danhakAnak;
b.
pemenuhan kebutuhan khusus;
c.
perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
d.
Pendampingan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat danhakAnak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
a.
pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas" meliputi hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi.
b.
perlindungan dari kekerasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Penjelasan: Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal keluarga atau Keluarga Pengganti tidak memberikan perawatan dan pengasuhan kepada Anak Penyandang Disabilitas maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
a.
aksesibilitas fisik dan nonfisik;dan
b.
pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"aksesibilitas fisik dan nonfisik"antara lain meliputi penyediaan alat bantu yang dibutuhkan oleh Anak Penyandang Disabilitas disesuaikan dengan ragam disabilitas yang dialami secara tunggal, ganda, atau multi, dan penyediaan fasilitas umum yang responsif serta dapat diakses oleh AnakPenyandang Disabilitas.
Pasal 72
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dilakukan melalui:
a.
perlakuan nondiskriminasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perlakuan nondiskriminasi" adalah perlakuan yang tidak mengucilkan, membatasi, dan membedakan Anak Penyandang Disabilitas dalam setiap akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat serta aspek kehidupan lainnya.
b.
pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelibatan Anak Penyandang Disabilitas" dilakukan dalam rangka menyampaikan pandangan Anak Penyandang Disabilitas di setiap jenjang wilayah administratif pemerintahan dalam musyawarah rencana pembangunan sesuai dengan ruang lingkup partisipasi Anak Penyandang Disabilitas dan dalam Forum Anak di tingkat nasional maupun daerah.
c.
pemberian akses bagi Anak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 73
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
a.
habilitasi dan rehabilitasi; dan
b.
penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "habilitasi" meliputi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologi, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya. Yang dimaksud dengan "penyediaan akomodasi yang layak" antara lain meliputi penerjemah, pendamping, alat peraga, media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya, serta ruangan dan fasilitas yang sesuai dengan standar dan mudah diakses.
Pasal 74
Perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Pasal 75
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan cara:
a.
pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
b.
diseminasi dan advokasi peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan:
a.
memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
b.
memberikan layanan kebutuhan dasar;
c.
memberikan akses pendidikan; dan
d.
memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dalam bentuk:
a.
rehabilitasi medis; dan/atau
b.
pengasuhan keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. SKN0102340A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
Pasal 81
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan dalam bentuk:
a.
pengajaran untuk menjalankan perintah agama sesuai keyakinan Anak dengan Perilaku Sosial yang Menyimpang;
b.
pemahaman untuk berperilaku sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan;
c.
pemahaman untuk tidak melakukan kekerasan dan kerusakan; dan
d.
peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentukRehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
Pasal 86
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk RehabilitasiSosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Anak yang telah mendapatkan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat.
(2)
Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langkah yang harus dilakukan:
a.
menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya untuk bersedia dikembalikan pada keluarga atau Masyarakat;
b.
memastikan keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat untuk menerima dan tidak lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi terhadap Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya;
c.
menelusuri Keluarga Pengganti lain jika ada penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
d.
memastikan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya dalam kondisi aman, nyaman, dan terpenuhi kebutuhannya; dan
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan oleh Menteri, menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan SKN5102353A
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rekreasional" adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Anak harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
c.
koordinasi dengan unit layanan yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN
Pasal 92
(1)
Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan melalui: sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak; b. penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan d. peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak. SKN0102354A
Penjelasan Pasal:
Huruf d Yang dimaksud dengan "partisipasi Masyarakat" dilakukan dengan memberikan informasi tentang adanya pelanggaran hak asasi Anak, berperan dalam rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Anak, memberikan kebutuhan spesifik Anak, memberikan bantuan sosial, komunikasi informasi dan edukasi, membantu dalam penyelamatan Anak. Yang dimaksud dengan "partisipasi nedia massa" dilakukan melalui penyebarluasan materi dan edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, agama, dan kesejahteraan Anak.
Pasal 94
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan ambinaa kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan kemampuan dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengasuhan" antara lain bimbingan kesehatan reproduksi, hidup bersih, dan sanitasi.
(3)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan terkait Anak; dan
b.
perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 174
Penjelasan Umum
Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ciri dan sifat khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis bagi siapapun untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial Anak secara utuh.
Akan tetapi tidak semua Anak memiliki jaminan atas rasa aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi alasan dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak ini.
Peraturan Pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.

Paper Terkait

Peran Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja Anak Yang Berkeadilan

Mahmuda Pancawisma Febriharini, Hadi Karyono
Spektrum Hukum Vol. 22 No. 2 2025

PENINGKATAN PEMAHAMAN PETUGAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN KOTA SEMARANG MENGENAI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

surayda, helen intania
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM KHUSUS BAGI ANAK DALAM MASA PANDEMI COVID-19 OLEH DP3A KOTA SEMARANG

Saraswati, Rika, Soerjowinoto, Petrus, Boputra, Emanuel
Jurnal Jendela Hukum Vol. 10 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM KHUSUS BAGI ANAK DALAM MASA PANDEMI COVID-19 OLEH DP3A KOTA SEMARANG

Rika Saraswati, Petrus Soerjowinoto, Emanuel Boputra
Jurnal Jendela Hukum Vol. 10 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG KEHILANGAN ORANG TUA AKIBAT PANDEMI COVID-19

Kayowuan Lewoleba, Kayus
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG KEHILANGAN ORANG TUA AKIBAT PANDEMI COVID-19

Kayowuan Lewoleba, Kayus
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

Fenomena Manusia Silver sebagai Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Anak: Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan State Liability

Evangeline Ruth Berlianta G, Rocmad Dwi Riwayanto
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 2025

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MENGGUNAKAN GAWAI DAN MEDIA SOSIAL DI INDONESIA

Savitri, Aisha Mutiara, Fatihah, Tazkia Nur
IBLAM Law Review Vol. 5 No. 2 2025

KETERLIBATAN PENEGAK HUKUM TERHADAP PENJEMPUTAN PAKSA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK : Studi Kasus Selebgram Laura Meizani (Loly)

Fikriyah, Durrotul, Dewi, Dwi Ratna Cinthya, Qudsiyah, Salma Nafisatul, Ningsih, Marlinda Ayu, Romadiyah, Siti Nurul
HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan Vol. 3 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat

Edi, Fahmiron, Febria, Thomas
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 2 2026

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI (Studi Di DPMPPA Kota Jambi)

Rafikah, Rafikah, Adawiyah, Robi’atul, Habi, Nuraida Fitri, Hadi, Syamsu, Asiyah, Asiyah, Astuti, Riri
Dinamika Hukum Vol. 25 No. 1 2024

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…