Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 3. PP ini mengatur mengenai layanan Habilitasi dan Rehabilitasi yang meliputi: a) penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi; b) kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi; c) standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi; d) pembinaan dan pengawasan; e) pengaduan; dan f) pendanaan. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Tentang
:Layanan Habilitasi Dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:75
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:16 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.292, TLN No.6601, jdih.setkab.go.id : 20 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Rehabilitasi Sosial
Sub Subsektor
:
Pelayanan Panti & Disabilitas Bina Sosial & Narkoba
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas,bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya,bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020
TENTANG
LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
2.
Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
3.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
4.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
5.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membaritu kemandirianPenyandangDisabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
8.
Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas bertujuan:
a.
mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilanPenyandang Disabilitas secara maksimal; dan
b.
memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi meliputi:
a.
penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
b.
kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
c.
standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
d.
pembinaan dan pengawasan;
e.
pengaduan; dan
f.
pendanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENANGANANHABILITASiDAN REHABILITASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1)
Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan secara komprehensif dan multisektoral.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanganan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai aspek secara terpadu sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanganan secara multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 5
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan dar pelatihan keterampilan hidup;
b.
antara dala:n miengatasi kondisi kedisabilitasan; dan
c.
untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga dapat hidup mandiri.
(2)
Sarana antara dalam mengatasi kondisi kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial masyarakat.
(3)
Saranauntukr mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau mengembalikan, mempertahankan, dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
a.
penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk penghilangan stigma dan diskriminasi lainnya terhadap Penyandang Disabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan kesehatan yang dibutuhkan, pendamping pribadi, dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pendamping pribadi" adalah orang yang dapat memberikan bantuan dan pertolongan kepada Penyandang Disabilitas untuk dapat beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh di masyarakat. Yang dimaksud dengan "dukungan pengambilan keputusan" adalah orang yang ahli dibidangnya yang dapat memberikan penjelasan dan pemahaman bagi Penyandang Disabilitas untuk mengambil keputusan.
c.
pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
a.
keluarga dan masyarakat; dan
b.
lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memperhatikan:
a.
partisipasi Penyandang Disabilitas;
b.
1 kebutuhan khusus perempuan dan anak;
c.
pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
d.
kemitraan dengan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keadilan dan kesetaraan;
Penjelasan: Cukupjelas.
f.
kesinambungan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesinambungan"adalah penanganan proses Habilitasi dan Rehabilitasi yang komprehensif yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi vokasional, sampai penyaluran kerja bagi Penyandang Disabilitas.
g.
kerelaan Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerelaan Penyandang Disabilitas" adalah tanpa paksaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud 1dengan "partisipasiPenyandang Disabilitas" termasuk menyatakan pendapat atau mengambil keputusan menerima atau menolak layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. Yang dimaksud dengan "kebutuhan khusus perempuan dan anak" meliputi hak kesehatan reproduksi dan seksual, kerentanan, serta kebutuhan tumbuh kembang anak.
Pasal 10
(1)
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan terhadap orang tua atau wali.
(2)
Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
a.
menerima kehadiran Penyandang Disabilitas dalam keluarga;dan
b.
mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Layanan Habilitasi
Pasal 11
(1)
Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a.
deteksi dini;
b.
intervensi dini;
c.
dukungan psikososial;
d.
penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;
e.
penyediaan informasi dai komunikasi; dan/atau
f.
sistem rujukan.
(2)
Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang tua atau wali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga lain yang terdidik dan terlatih" antara lain kader kesehatan dan relawan sosial.
Pasal 13
(1)
Layanar Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
a.
medis;
b.
psikologis;
c.
sosial; dan/atau
d.
pendidikan.
(2)
Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Pekerja Sosial;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
psikolog; dan/atau
d.
tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
(2)
Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan oleh:
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
psikolog;
d.
Pendidik; dan/atau
e.
.kelompok sebaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (l) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandarig Disabilitas.
(2)
Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3)
Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "media informasi dan komunikasi" antara lain tulisan dengan huruf braille, juru bahasa isyarat, dan/atau tenaga pengajar bahasa isyarat tuli.
(2)
Penyediaan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, gubernur, dan bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (l) huruf f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.
(2)
Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
a.
layanan medis;
b.
pendidikan; dan/atau
c.
pelindungan sosial.
(3)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan Habilitasi.
(4)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(5)
Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6)
Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Layanan Rehabilitasi
Pasal 19
(1)
Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tenaga profesional" antara lain Pekerja Sosial, terapis, dokter spesialis rehabilitasi medik, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "persetujuan Penyandang Disabilitas" adalah persetujuan dari Penyandang Disabilitas yang akan menerima layanan dan bisa diwakili oleh orang tua atau wali apabila Penyandang Disabilitas masih usia anak. Apabila Penyandang Disabilitas bukan usia anak tapi mengalami kesulitan dalam membuat keputusan, maka berhak mendapatkan pendampingan dalam pengambilan keputusan.
a.
peningkatan kapasitas;
b.
pelibatan;
c.
dukungan psikososial;
d.
penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan;dan/atau
e.
sistem rujukan.
(2)
Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.
(3)
Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.
Penjelasan: a
Pasal 20
(1)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
a.
pelatihan;
b.
bimbingan; dan/atau
c.
pendampingan.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna mengembalikan dan mempertahankan kemandirian Penyandang Disabilitas.
(3)
Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang Disabilitas.
(4)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang Disabilitas memiliki kemandirian secara berkelanjutan.
(5)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
(2)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota keluarga lainnya, pendamping, dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian konseling, penerimaan,.pengakuan, pembentukan konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penerimaan" adalah suatu kondisi dimana orang tua, saudara kandung maupun Penyandang Disabilitas dapat menerima keadaan kedisabilitasan yang ada dan bukan sebagai beban.
(2)
Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pekerja Sosial;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
psikolog;
d.
Pendidik;dan/atau
e.
kelompok sebaya
Pasal 23
(1)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas.
(2)
Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3)
Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral.
(2)
Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui:
a.
layanan medis;
b.
pendidikan;
c.
pelatihan;
d.
pelindungan sosial; dan/atau
e.
layanan rujukan lanjutan.
(3)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dari iembaga layanan Rehabilitasi.
(4)
Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragan
(5)
Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6)
Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 26
(1)
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2)
Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b.
lembaga kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib memiliki izin operasional.
(2)
Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), lembaga kesejahteraan sosial harus memenuhi persyaratan:
a.
berbadan hukum;
b.
memiliki struktur organisasi lembaga;
c.
mempunyai sumber daya manusia yang kompeten terhadap Penyandang Disabilitas;
d.
memiliki sarana dan prasarana;
e.
memiliki standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
f.
memiliki manajemen pengelolaan dana dan pertanggungjawaban dana; dan
g.
bersifat terbuka.
(3)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a.
Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b.
gubernur, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau
c.
bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(4)
Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan biaya murah.
(5)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun.
(6)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(7)
Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi administratif.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7)berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis; atau
c.
pembubaran.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pasal 29
(1)
Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas kesehatan milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta lembaga kesejahteraan sosial meliputi:
a.
persetujuan dari penerima layanan yang bersangkutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penerima layanan" adalah Penyandang Disabilitas yang mendapatkan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
b.
penjelasan hak dan kewajiban penerima pelayanan/wali/pengampu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyediakanmekanisme pengaduan dan penanganannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jangka waktu pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan layanan secara komprehensif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "komprehensif adalah bekerja sama dengan lembaga pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sosial.
f.
perlakuan yang menghargai harkat dan martabat penerima pelayanan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memperhatikan kebutuhan khusus perempuan dan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1)
Menteri, ,menteri/pimpinanlembagaterkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGADUAN
Pasal 32
(1)
Penyandang Disabilitas yang menerima layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sarana pengaduanyang disediakan dengan sistem pengaduan yang terkorieksi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem pengaduan" antara lain pengaduan masyarakat secara daring (online) dan/atau unit pengaduan.
(3)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem informasi yang bersifat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berasal dari masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 34
(1)
Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 292
Penjelasan Umum
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dimaksudkan untuk memfasilitasi Penyandang Disabilitas agar memiliki konsep diri yang tepat sesuai dengan ragam disabilitasnya, menghindari menurunnya kondisi Penyandang Disabilitas baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, penyiapan Penyandang Disabilitas agar mampu memasuki jenjang pendidikan formal dan nonformal, serta penyiapan Penyandang Disabilitas agar dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat secara inklusif.
Habilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas memiliki kemampuan dasar anak yang diperlukan untuk tumbuh kembang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya secara spesifik. Sementara itu Rehabilitasi juga dimaksudkan agar Penyandang Disabilitas dapat menerima dan beradaptasi dengan kondisi disabilitas yang dialami, mengembalikan fungsi dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ragam disabilitasnya, dapat menggunakan Alat Bantu dan meningkatkan kemampuan interaksi sosial, dan mengembangkan kemandirian.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi, kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi, standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pengaduan, dan pendanaan. Terkait dengan penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat serta layanan Habilitasi dan Rehabilitasi dalam lembaga. Kemudian, terkait dengan kelembagaan maka layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik masyarakat dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial harus mempunyai izin operasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…