1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan PP Nomor 94 Tahun 2012.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.
1. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan PP Nomor 94 Tahun 2012.
3. PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 4 dalam PP Nomor 94 Tahun 2014. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018 yang menetapkan pemberian tunjangan jabatan bagi Panitera Matrkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyesuaikan gaji pokok hakim dan Menetapkandan/atau penyesuaian pensiun pokok hakim ke dalam gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil, serta tunjangan kemahalan hakim, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentangHak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 3
(1)
Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki Hakim.
(2)
Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
(3)
Pejabat pembina kepegawaianmenetapkan penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam tabel gaji pokok pegawai negeri sipil.
(4)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menyesuaikan gaji pokok. 2. Mengubah Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun dan gaji pokoknya telah disesuaikan dengan gaji pokok pegawai negeri sipil, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan penghitungan Menetapkanpensiun pokok yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
(2)
Penghitungan Menetapkanpenseun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Menetapkanpensiun pokok janda/duda Hakim, janda/duda dari Hakim yang tewas, dan penetapan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
(3)
Menetapkanpensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan:
a.
pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang Il/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun;
b.
pensiun pokok janda/duda Hakim sebulan tidak boleh kurang dari 75%(tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang II/a dengan masa
c.
pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun; dan
d.
pensiun pokok orang tua dari Hakim yang tewas sebulan dihitung sesuai ketentuan Menetapkanbesaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
Pasal 11B
(1)
Bagi Pensiunan Hakim yang seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan1 Peradilanagama, serta Janda/Dudanya, dan gaji pokok yang dipakai sebagai dasar penetapan pensiun lebih rendah dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkankembali dan/atau disesuaikan berdasarkan pensiun pokok yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
(2)
Menetapkankembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
Pasal 11C
(1)
Pensiun pokok Hakim disesuaikan terhitung mulai tanggal1 Januari 2015 bagi:
a.
pensiun pokok Hakim yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim yang lebih tinggi dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan pensiun pokoknya lebih rendah dari pegawai negeri sipil; dan
b.
pensiun pokok Hakim yang ditetapkan pensiunnya sebelum 1 November 2012.
(2)
Penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas.
(3)
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan besaran pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11D
Menetapkankembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B dan Pasal 11C ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 11E
(1)
Tata cara pembayaran pensiun pokok pensiunan Hakim dan janda/dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Menetapkan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang MenetapkanPensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB II
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.